close
Nuga News

Provokasi Massa Bisa Ganggu Ketenangan Aceh

Walau pun telah dicapai kesepakatan “colling down” untuk tidak mengarak dan mengibarkan bendera dan lambang provinsi Aceh, Kamis pagi, ratusan  massa yang berkonvoi dengan kenderaan bak terbuk masih berupaya  mendatangi rumah dinas Gubernur Aceh di  Jalan Mansur untuk  menyatakan sikap mendukung qanun yang kontroversial itu.

Massa yang membalutkan bendera di sekujur mobil yang mereka tumpangi berpawai ke  Kantor Gubernur Aceh dan kemudiannya  bergerak ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Setelah itu, massa beralih ke arah pendopo. Namun dihadang polisi dan tentara.

Sampai menjelang tengah hari massa terkonsentrasi di perempatan Jalan Chik Di Tiro dan Mansyur Syah, persisnya, di depan Kantor Kodim 0101 Banda Aceh. Mereka berorasi kemudian dilanjut menyanyikan “Si’on Bendera,” selembar bendera, sembari mengibarkan bendera bulan bintang.

Kerumunan massa yang konvoinya  memacetkan jalana Banda Aceh, hingga menjelang siang terlihat makin ramai dan berhadapan dengan pagar betis yang dibuat tentara dan polisi. Tiga tank  dibariskan untuk menutup jalan menuju kediaman resmi gubernur itu.  Massa terus berorasi dan bernyanyi. Mereka menuntut agar pemerintah mensahkan bendera bulan bintang sebagai bendera resmi Aceh.

Provokasi massa yang turun ke jalan selama sepekan terakhir tidak menguntungkan bagi ketenangan Aceh. Pemerintah harus secepatnya mengambil sikap agar polemik ini tidak menjadi benturan di arus bawah. Sebab, massa di arus bawah mulai mengeras sikapnya terhadap yang setuju dan menolak lambang dan bendera yang telah disahkan dalam qanun.

“Tidak ada yang diuntungkan. Yang rugi justru Aceh sendiri. Selesaikanlah secara baik-baik dengan masing-masing pihak menahan diri,” bunyi seruan yang dikeluarkan oleh Forum Bersama Anggota DPR asal Aceh, seperti diberitakan oleh sebuah Koran lokal.

Sementara itu di Jakarta Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan tetap mengupayakan situasi tetap kondusif di Aceh pasca-disahkannya qanun tentang bendera dan lambang Aceh.

“Yang terpenting bagi jajaran kepolisian adalah bagaimana menjaga dan memelihara kondisi di Provinsi Aceh tetap kondusif dan semua aktivitas masyarakat berjalan normal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar.

Kepolisian pun yakin evaluasi pemerintah terhadap qanun itu akan mendapat keputusan yang tepat. “Dari aspek-aspek yuridis, terkait dengan masalah yang berkaitan bendera, itu akan menjadi bahan evaluasi. Saya yakin, kita ikuti saja prosesnya karena berkait dengan masalah peraturan-peraturan yang dikeluarkan di tingkat daerah,” kata Boy.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro berharap Pemerintah Aceh dapat mengikuti permintaan pemerintah pusat untuk merevisi qanun tersebut.”Kita berharap pemerintah Aceh mengikuti, bisa menaati itu (waktu 15 hari untuk revisi Qanun),” ujar Purnomo.

Purnomo meminta semua pihak untuk tidak berandai-andai dan berpolemik soal bendera Aceh. Namun dia juga berharap pemerintah Aceh dapat bersikap kooperatif dalam hal ini.

“Sekarang kita masih menunggu. Pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri memberikan waktu kepada Pemda Aceh 15 hari untuk menanggapi itu. Kita masih menunggu hasilnya,” tutur Purnomo.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mensahkan penggunaan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Namun hal itu justru menjadi polemik karena bendera dan lambang yang dimaksud mirip dengan lambang dan bendera GAM.

Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) pun akhirnya memberikan waktu 15 hari kepada Pemerintah Aceh agar merevisi qanun yang telah disahkan itu.

“Pusat memberikan waktu selama 15 hari kepada Pemerintah Aceh untuk merevisi qanun Bendera dan Lambang Aceh,” kata Dirjen Otda, Dhohermansyah Djohan, di Banda Aceh, Selasa (2/4/2013).

Tags : slide