close
Nuga Tekno

YouTube Perketat Aturan Monetisasi Kanal

Laman “tech crunch,” hari ini, Rabu, 17 Januari menulis bahwa aplikasi terkenal YouTube mulai memberlakukan aturan yang lebih ketat bagi kanal yang ingin mengumpulkan pundi uang melalui iklan.

YouTube Partner Program  atau dikenal dengan YPP,  mengharuskan siapapun yang ingin bergabung dalam program tersebut untuk memiliki minimal seribu  orang subscriber di kanalnya serta ditonton total empat ribu jam selama setahun ke belakang.

Nanum begitu,  Google sebagai pemilik platform menegaskan peraturan ini baru akan berlaku sama pada tanggal 20 Februari bagi kanal yang telah lebih dulu bergabung dalam program.

Vice President of Engineering Google Paul Muret menegaskan adanya faktor lain yang dipertimbangkan untuk menentukan kelayakan sebuah kanal untuk bergabung dalam YPP.

“Ukuran pelanggan dan waktu tonton memang tidak cukup untuk menentukan apakah sebuah kanal layak untuk iklan.””

“Oleh sebab itu, kami juga memantau faktor lainnya, seperti penyerangan komunitas, spam dan laporan penganiayaan lainnya untuk meyakinkan bahwa mereka telah mengikuti peraturan platform,” jelas Muret

Dia pun menjelaskan hukuman yang pantas diganjar bagi kanal yang nakal dan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satunya adalah YouTube akan menghapus kanal yang berulang kali melanggar peraturan yang berlaku.

“Kami akan menghapus kanal yang secara berulang melanggar aturan dari YPP. Untuk kanal yang menyalahi aturan penyerangan komunitas, kami akan seperti biasa menghapus kanal dan akun pemilik dari YouTube,” tegas Paul.

Selain untuk YPP, platform ini pun berencana merombak beberapa detail dalam program Google Preffered yang menampilkan konten terbaik dan terpopuler.

Muret menyebutkan deskripsi konten yang akan ditampilkan melalui program ini.

“Yang akan ditampilkan adalah konten yang paling banyak ditinjau, selain konten yang paling populer,” papar Muret.

Ketentuan tersebut membuat seluruh video yang akan ditampilkan menjalani proses kurasi manual dan iklan hanya dapat ditampilkan pada video yang sudah terverifikasi mengikuti panduan ramah iklan milik Youtube.

Aturan tersebut akan didukung oleh sistem kesesuaian baru bertingkat tiga yang digagas Youtube untuk pemasaran iklan.

Hal ini bertujuan agar pemasaran memiliki ruang lebih luas untuk mengontrol pertimbangan antara menjalankan iklan di lingkungan yang lebih aman atau menjangkau audiens yang lebih luas.

Berbagai inovasi ini muncul setelah insiden video yang diunggah vlogger Logan Paul ke Youtube, yang menampilkan tubuh orang yang meninggal bunuh diri di hutan.

Sehari sebelumnya, YouTube juga telah memberitahu  bahwa mereka yang memakai  sistem operasi iOS akan menikmati fitur terbaru yakni Dark Theme.

Mode gelap yang sama sebenarnya telah disematkan pada pengguna YouTube desktop.

Seperti ditulis laman “independent,”, YouTube dikabarkan akan memboyong fitur terbaru tersebut pada perangkat mobile Apple.

Meskipun belum diketahui kapan mode akan tiba, para pengembang telah melihat kode itu ada di aplikasi.

Mode gelap diberikan untuk membuat mata pengguna tetap nyaman saat menonton video ketika malam.

Mode yang sama juga telah hadir pada beberapa aplikasi ponsel lain seperti Twitter dan Reddit.

YouTube juga dilaporkan akan menambahkan mode penyamaran atau Incognito untuk aplikasinya di iOS. Mode ini memungkinkan pengguna untuk menyaksikan video tanpa meninggalkan jejak di history.

Menurut kode yang juga ditemukan oleh para pengembang, ikon yang digunakan untuk mode penyamaran ini akan sama seperti di Google Chrome.

Aplikasi YouTube sendiri sebenarnya saat ini telah memiliki fitur yang memungkinkan pengguna menonton tanpa tercatat di history.

Namun Independent menulis bahwa fitur tersebut terkubur di dalam menu Setting. Sehingga, pengguna tidak akan langsung menyadari kehadiran opsi tersebut.

Selain itu, aplikasi YouTube di iOS juga akan diberi kemudahan untuk melewatkan iklan di video.

Penonton hanya tinggal melakukan swipe untuk mengusir iklan di video alih-alih menekan tombol skip/lewati di pojok kanan video.