Laporan wartawan “nuga” di Jakarta, Gerry Haryanto
============
Anak bungsu Ahmad Dhani, pemusik kondang dan pemilik RCM, dari perkawinannya dengan Maia Esrtianty, Abdul Qadir Jailani atau akrab di panggil AQJ, dinyatakan bebas dan dikembalikan ke orang tuanya dalam putusan atas kasus tabrakan maut yang menyebabkan orang lain meninggal dunia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang, 16 Juli 2014.
AQJ atau juga di panggil Dul, dalam sidang putusan kecelakaan maut itu, didampingi oleh kedua orang tuanya yang sudah bercerai, Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Sidang itu sendiri digelar terbuka..
Dhani dan Maia, yang menggunakan busana hitam, seperti yang dilaporkan wartawan “nuga” di Jakarta, Gerry Haryanto, sangat takzim mendengar pembacaan vonis. Saking takzimnya, Dhani sempat terkantuk-kantuk dan nyaris tertidur di bangku pengunjung..
AQJ dituntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Berarti AQJ dipastikan tidak akan masuk kedalam penjara. Namun selama dua tahun, Dul tidak diperbolehkan untuk melanggar hukum.
Menjelang persidangan Ahmad Dhani yang siwawancarai tayangan “Obsesi,” GlobalTV, mengungkapkan jika hukuman bisa sebanding selama pihaknya tetap berusaha untuk tidak menelantarkan keluarga korban.
"Yang penting keluarga korban tidak terlantar," tegas Dhani.
Setelah mendengar putusan hakim bahwa Dul dinyatakan bebas, baik Dhani maupun Maia bisa bernapas lega. Majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa AQJ dikembalikan ke orangtua alias bebas dari tuntutan. Ketukan palu dari Hakim Ketua, Petrianti, menegaskan putra bungsu Ahmad Dhani itu bebas.
"Dengan banyak pertimbangan, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dikembalikan ke orangtuanya. Dikembalikan juga mobil Lancer Mitsubishi bernopol B 80 SAL dan STNK Dhani Ahmad Prasetyo, dan membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah," ucap Hakim Ketua, Petriyanti, SH., MH.
Sebelumnya JPU Clara Hutabarat mengajukan tuntutan satu tahun penjara dua tahun masa percobaan. Akan tetapi Majelis Hakim merasa tak sepaham dengan tuntutan JPU.
"Penyelesaian secara restorasi justice sudah terpenuhi antara keluarga terdakwa dan korban terjalin. Keluarga korban juga tidak menginginkan kasus ini dibawa ke ranah hukum," lanjut Petrianti.
Dengan begitu, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana dan mengembalikan terdakwa pada orangtuanya dianggap yang terbaik untuk anak tumbuh dan berkembang secara optimal.
"Menimbang putusan tersebut, orangtua yang masih sanggup sangat mengharapkan terdakwa ke arah baik," lanjutnya.
Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terlihat senyum dari Maia. Menanggapi putusan persidangan ini, Clara Hutabarat sebagai JPU memutuskan untuk pikir-pikir. Sedangkan Lydia Wongsonegoro, selaku pengacara Dul, menerima hasil keputusan hakim.
AQJ melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan dan merengut korban jiwa. Apalagi, saat kejadian itu, AQJ belum memiliki surat izin mengemudi.
Hakim ketua memiliki alasan mengembalikan AQJ kepada orangtua, karena adanya restoratif justice. Yaitu, melihat AQJ merupakan anak yang baik, serta masa sepan AQJ masih panjang.