Site icon nuga.co

“Hujan” Umpatan Untuk Ahmad Dhani

“Hujan” umpatan kini dituai pemusik kondang Ahmad Dhani setelah menabur benih “kemanjaan” kepada anak-anaknya sehingga salah seorang dari tiga “jago”nya, Abdul Qadir Jaelani, yang akrab di sapa “Dul,” menjadi biang tabrakan beruntun di Kilometer 8 Tol Jagorawi arah Pondok Indah yang menewaskan enam orang dan melukai sembilan lainnya, termasuk Dul.

Umpatan terhadap Ahmad Dhani dari dari berbagai komunitas lewat pesan pendek dan siulan di twitter. Dhani dianggap tidak becus mengurus anaknya dengan membiarkan mereka menjadi “driver” dengan membelikan mobil mewah.

Ahmad Dhani memenang terkenal sebagai ayah yang “baik” dalam menyiramkan kemewahan dan kesenangan kepada ketiga anak-anaknya, Al, El dan si bungsu Dul yang baru berusia 13 tahun.

Selain memiliki rumah mewah yang menjadi studionya di Pondok Indah, Ahmad Dhani juga memiliki banyak restoran dan menjadi pemusik, aransemen, pencipta lagu, produser dan memiliki band yang semuanya bernaung di bawah Republik Manajemen Cinta.

Atas siraman kemewahan yang diberikan kepada ketiga anaknya itu, kini, Ahmad Dhani menuai hasilnya dengan kepedihan yang amat sangat, terutama ulah dari anak bungsunya Dul. Ahmad Dhani selalu membanggakan Dul sebagai anak baru gede yang ganteng dan sudah memiliki pacar.

Ia juga membelikan sebuah mobil bermesin turbo merek “Lancer” kepada Dul yang kecelakaan di Tol Jagorawi dan menjadi biang dari tabrakan beruntun yang mengakibatkan hilangnya enam nyawa.

Sebenarnya, dalam usia 13 tahun, Dul tidak boleh mengendarai mobil karena tidak memiliki SIM. Tapai Ahmad Dhani tak peduli. Bahkan, menurut seorang teman Dul, Fuad, bungsu dari tiga bersaudara dari perkawinan Dhani-Maia itu sudah membawa mobile dua tahun lalu. Yang berarti Dul sudah nyetir p[ada usia 11 tahun.
Fuad mengaku sering menumpang di mobil yang dikendarai oleh Dul. Namun, dari pengalamananya, belum pernah ia melihat atau merasakan Dul ugal-ugalan dalam membawa kendaraan.

“Dia enggak pernah ugal-ugalan, kalau sama saya bawa mobil normal aja,” kata Fuad usai menjenguk Dul di RSPI, Minggu. Fuad juga mengatakan bahwa Dul telah membawa mobil sejak 2 tahun lalu alias sejak Dul berumur 11 tahun. Selama kurun waktu itu pula, ia menilai Dul sebagai pengemudi yang baik-baik saja. “Dua tahunan ini, sudah lancar banget. Pernah sama gue, aman,” katanya lagi.

Meski begitu, Fuad mengaku tidak mengetahui apakah Dul memiliki SIM yang seharusnya dikantongi seorang pengemudi. “Iya kali tidak punya SIM, tapi enggak tahu juga,” katanya.

Ahmad Dani, setelah bersiteru dengan mantan istrinya, Maia Estianty, memonopoli hak asuh atas ketiga anak-anaknya. Walau pun pengadilan memutuskan hak asuh jatuh pada Maia, Dhani terus mencari upaya hukum dan menghalangi Maia ikut dalam membesarkan anak-anaknya.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Qodir Jaelani, putra bungsu Ahmad Dhani, mengalami patah kaki sebelah kanan dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.45 WIB.

Dul sempat dilarikan ke RS Meilia, Cibubur. Kemudian, Dhani, yang menjemput putra ketiganya tersebut, langsung membawa Dul ke RS Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian menyebutkan, kecelakaan itu terjadi lantaran mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL dari Bogor menuju Jakarta terbang ke arah sebaliknya setelah melaju kencang di Km 8.

Mobil yang dikemudikan Dul manabrak Daihatsu Gran Max B 1349 TFN diikuti Toyota Avanza B 1882 UJZ yang berada di jalur tol Jakarta arah Bogor.

Akibat musibah tersebut, 6 dari 13 orang yang berada di mobil Gran Max tewas setelah mengalami benturan hebat. Sementara sembilan orang lainnya menderita luka-luka.

Selaku pemegang hak asuh, Ahmad Dhani dinilai ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang melibatkan putranya, Ahmad Abdul Qodir Jaelani. Pemilik Republik Cinta itu dianggap lalai sebagai orangtua.

Dosen Psikologi Forensik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Dul yang masih berumur 13 tahun memiliki posisi sebagai anak yang mendapat perlakuan salah dari penanggungjawabnya, yakni ayahnya.

“Itu termuat dalam Pasal 13 Ayat 1. Dengan itu, Dul berhak mendapatkan perlindungan khusus, tercantum di Pasal 59,” ujarnya.

Reza menjelaskan, memang tidak ada ketentuan pidana bagi orang dewasa yang mendorong atau membiarkan anak melakukan pelanggaran hukum. Meski demikian, Pasal 13 Ayat 2 dalam UU Perlindungan Anak dapat memberikan mantan suami Maia Estianty itu pemberatan hukuman.

“Artinya, kalau pakai logika UU Perlindungan Anak, orangtua yang salah. Anak juga salah, tapi sanksinya bukan pemidanaan seperti orang dewasa pada umumnya,” ujar Reza.

Ia berharap aparat kepolisian jeli melihat kasus kecelakaan maut tersebut. Reza ingin kasus semacam ini mampu memberikan efek pendidikan bagi anak sekaligus orangtuanya agar tidak main-main soal pemberian fasilitas kepada anak, khususnya anak di bawah umur.

Exit mobile version