Ilmuwan, akademikus sekaligus birokrat yang mengepalai SKK Migas, Rudi Rubiandini sah jadi tersangka dalam kasus suap yang sedang ditangani oleh KPK. Pernyataan terbaru dari KPK mengatakan, Rubiandini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus sogok.
Sebagai tersangka Rudi Rubiandini terancam dipenjara hingga 20 tahun lamanya dengan mengacu pada pasal yang disangkakan. KPK menjerat mantan Wamen ESDM itu dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain Rudi, KPK juga menjerat seseorang berinisial A dengan pasal yang sama. Mereka berdua dikualifikasikan sebagai pihak penerima. Sedangkan seseorang berinisial S yang diduga sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU yang sama.
“Forum ekspose menyetujui untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu 14 Agustus 2013.
Dalam kesempatan yang sama, KPK menampilkan barang bukti suap kasus Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Ada ratusan ribu uang dolar AS yang dipamerkan. Uang itu dalam bentuk pecahan US$ 100.
“Ini uangnya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK.Uang itu disimpan di plastik. KPK menunjukkan kepada wartawan. Uang itu didapatkan dari rumah Rudi di Jl Brawijaya, Jaksel dan rumah Ari, dari pihak Kernel di Apartemen Mediterania.
Uang itu ditunjukkan ke publik dan diletakkan di meja. Selain dolar AS ada juga dolar Singapura. Dalam jumpa pers itu hadir juga juru bicara KPK Johan Budi, serta Deputi Penindakan KPK Warih Sardono.
Secara terpisah, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, Wakil Ketua SKK Migas Johanes Widjonarko akan menggantikan Rudi jika akademisi ITB itu ditetapkan sebagai tersangka. Johanes akan menjabat hingga pengganti definitif Rudi ditunjuk.
Jero mengatakan, peralihan kepemimpinan kepada Wakil Kepala SKK Migas itu berdasarkan Pasal 6 ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas. Bunyi aturan tersebut, yakni dalam hal kepala berhalangan tetap, wakil kepala menjalankan tugas dan fungsi kepala sampai dengan diangkat pejabat definitif.
“Kalau nanti sudah jelas dari KPK apa kasusnya, terus jelas status Pak Rudi, maka ini yang bisa dilakukan. Kepala SKK Migas dinonaktifkan, wakil kepala melaksanakan tugas sebagai kepala,” kata Jero.