Kasus bisnis narkoba yang dikendalikan dari penjara terulang lagi.
Kali ini terjadi di Medan, dengan bandar, yang dikenal dengan nama “bigbos,” Andi Juanda alias Wanda.
Si “big bos” yang sudah di jatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh pengadilan karena kejahatan narkoba, ternyata masih mengendalikan bisnisnya dari balik jeruji besi.
Wanda, seperti diungkapkan oleh sebuah sumber yang tahu jalinan bisnis narkoba di Medan kepada kontributor “nuga.co,” Arminsyah, mirip dengan Freddy Budiman, penjahat kakap narkoba yang membiat “pabrik’ sabu di penjara Cipinang.
“Ia tak beda jauh dengan Freddy Budiman. Tapi dalam skala lebih kecil dan hukuman yang lebih ringan. Ia bisa beli apa saja dengan duitnya yang melimpah,” kata sumber itu. Ia tak tahu bagaimana Wanda bisa menjalankan usaha narkobanya dari penjara.
Menurutnya, seperti dikutip Arminsyah, Wanda ssngat supel dalam bergaul dan mengesankan keramahan yang sangat baik. “Ia tidak sangar. Dan mampu beradaptasi dengan sesame tahanan.”
BNN mengendus dan kemudian mengungkapkan keterlibatan Wanda dalam transaksi bisnis narkoba dengan omset miliaran rupiah Keterlibatan Wanda dalam bisnis narkotika dibongkar ketika BNN menemukan transaksi barang haram itu, yang hendak diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan Tanjung Balai, Juli 2013 lalu.
Petugas lantas mengecek informasi tersebut dan mendapatkan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir penjemput barang. Petugas lantas melakukan “control delivery” dan pengembangan kasus.
Dari pengembangan itu didapatkan nama Wanda sebagai salah seorang pelaku “Wanda tetap melakukan komunikasi meski dia di dalam penjara,” kata salah seorang sumber yang enggan naman dipublikasikan..
Penyidik mendapati tujuh kilogram sabu asal Malaysia yang rencananya hendak diselundupkan ke Medan. “Dia beli miliaran,” ujarnya.
Berkas keterlibatan Wanda dalam kasus baru tersebut sudah hampir dirampungkan tim penyidik. “Saat ini baru tahap satu dan menunggu dari kejaksaan,” ujar petugas yang enggan disebutkan namanya itu.
BNN menyebut Andi adalah “big bos” narkoba yang memiliki jaringan luas di Medan dan kota-kota lain disekitarnya. . Dalam menjalankan peredaran sabu, dia tidak sendiri. Ia menjalin jaringan dan kerjasama dengan kelompok Aceh yang kemudian merekrut kurir untuk menjalankan bisnisnya.
Seperti Bandar-bandar narkoba lainnya, meski sudah ditangkap dan berada di penjara, Andi tetap memegang kendali bisnisnya dengan mendelagasikan pekerjaan lapangan lewat kurir-kurir.
Pada 14 Maret 2013 sekitar pukul 10.49 WIB Wanda pernah kabur dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta. Kepala bidang pelayanan Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kombes Ibnu Hajar mengatakan kaburnya tahanan tersebut karena beralasan hendak membeli buah. Pihak RS tidak melakukan pendampingan karena mempercayai sepenuhnya pengawasan ke BNN.
Setelah ditangkap Andi lalu diseret ke meja hijau. Siapa nyana, majelis yang terdiri dari Sun Basana Hutagalung dengan anggota M Nur dan Jonny Sitohang hanya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara. Tuntutan jaksa pun terbilang ringan, hanya 12 tahun.