JAKSA penuntut umum menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Diego Robbie Michiels, dihukum 6 bulan penjara. Menurut jaksa Yussie Cahaya, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Diego menganiaya korban, Mef Paripurna, pada 8 November 2012. “Terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Mef hingga mengalami luka,” kata Yussie, membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 28 Februari 2013.
Menurut Yussie, Diego Michiels terbukti menganiaya Mef berdasarkan bukti kamera CCTV di tempat kejadian. Dalam rekaman itu, kata dia, pemain sepak bola berusia 23 tahun itu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Mef mengalami luka.
Hal itu, kata Yussie, diperkuat oleh hasil visum yang dilakukan oleh Mef pada 16 November 2012 dan sejumlah keterangan saksi. Hasil visum itu menunjukkan Mef mengalami patah tulang rusuk (iga), terbukanya rongga mata sebelah kanan, serta gangguan gerak pada bagian tubuh lainnya. “Secara sah telah terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP karena menganiaya secara bersama-sama dan mengakibatkan luka,” ujarnya.
Selain itu, Yussie mengatakan Diego Michiels secara medis terbukti dalam kondisi sehat saat melakukan penganiayaan tersebut. “Jadi, terdakwa bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.
Berdasarkan bukti persidangan, jaksa menilai Diego Michiels telah melakukan penganiayaan bersama-sama dan menimbulkan luka. Adapun dakwaan jaksa yang menyatakan Diego menganiaya secara bersama-sama dan menimbulkan luka berat tidak terbukti. “Karena itu, jaksa menuntut Diego dengan penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum Diego, Kapitra Ampera, jaksa tidak memperhatikan fakta persidangan dari saksi yang menyatakan kliennya tidak melakukan penganiayaan tersebut. Dia mengatakan kliennya hanya terlihat berlari dalam rekaman CCTV dan tidak melakukan penganiayaan apa pun. “Dia berlari lantaran melihat ada suatu keributan,” ujarnya.
Dalam persidangan yang berlanjut pada Senin, 4 Maret 2013 mendatang, Kapitra menyatakan akan menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim. “Jadi, ini ada cara pandang yang berbeda antara kami dengan jaksa. Kami akan sampaikan kebenaran versi kami,” ujarnya.
Diego yakin dirinya akan dibebaskan. Dia juga mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap Mef seperti yang disebutkan oleh jaksa. “Saya yakin bebas, dengan tuntutan enam bulan dan saya sudah ditahan hampir empat bulan. Saya yakin bebas karena tidak bersalah,” katanya.