PSSI di bawah pimpinan Djohar Arifin Husin berdasarkan kesepakatan dengan Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) dan Kemenpora diminta menggelar kongres pada 17 Maret 2013 guna menyelesaikan polemik kepengurusan. Kongres yang direncanakan berlangsung di Jakarta ini dipastikan bakal melanggar beberapa aturan terkait penyelenggaraan Kongres PSSI.
“Kita harus maklumi (adanya beberapa pelanggaran aturan penyelenggaraan kongres) karena ini adalah kejadian tidak normal. Makanya, kami akan koordinasi dengan AFC dan FIFA,” kata Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Jakarta, Senin (18/2/2013). Kongres menjelang batas akhir dari FIFA ini, menurut dia, memang bakal melanggar aturan tentang persiapan Kongres PSSI. Aturan yang terlanggar, sebut dia, misalnya adalah pemberitahuan yang semestinya dilakukan enam pekan sebelum penyelenggaraan.
Sebelumnya, FIFA memberikan tenggat waktu bagi PSSI untuk menyelesaikan persoalan internal mereka hingga 20 Maret 2013. “Pemerintah akan mendukung penuh kongres dengan memenuhi empat syarat sesuai dengan MoU,” kata Roy.
Roy Suryo menambahkan, PSSI di bawah pimpinan Djohar Arifin Husin diharapkan bisa membuat persiapan kongres sebaik mungkin. Namun, imbuh dia, pelaksanaan kongres akan dikendalikan bersama-sama oleh PSSI, KPSI, dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). “Jika kongres nanti berjalan lancar, insya Allah polemik sepak bola akan tuntas. Selain itu, secara otomatis, KPSI akan bubar,” kata Roy.
Perwakilan KPSI, La Nyalla Mattalitti, menyambut baik kesepakatan yang dilakukan dengan PSSI yang difasilitasi Menpora dan KOI. Menurut dia, dengan adanya kesepakatan itu, permasalahan cepat selesai. “Coba ini dilakukan sejak dulu. Tetapi, untuk masalah voters, itu soal nama. Jika ada yang masa baktinya berakhir, saya masih bisa memaklumi. Untuk yang caretaker, yang patut dipertanyakan,” katanya seusai pertemuan. Berdasarkan MoU Kuala Lumpur yang ditandatangani pada 7 Juni 2012, peserta kongres adalah voters yang menggunakan hak pilihnya pada Kongres Luar Biasa (KLB) Solo pada 9 Juli 2011.