“Dari awal saya tak setuju Asmirandah berhubungan dengan Jonas. Saya melihat lelaki itu tidak jujur. Dari wajahnya saja sudah mencerminkan ia tidak memiliki tanggungjawab terhadap dirinya. Ia bukan tipe lelaki yang harus jadi menantu saya,” ujar Anton Zantman, lelaki asal Belanda, yang juga ayah kandung Asimrandah tentang heboh perkawinannya anaknya dengan lelaki Kristen, Jonas Rivanno.
Anton, lelaki bule yang menikahi perempuan Betawi, tahu dari sikap Rivanno yang tidak jujur dari awal. “Saya sangat ingin melihat Andah bahagia dengan pria yang bertanggungjawab terhadap perbuatannya,” kata Anton.
“Jujur saya juga salah terima Asmirandah terima dia. Dari awal saya juga tidak setuju mereka menikah. Saya mau Asmirandah bahagia,” katanya saat ditemui wartawan dikediamannya Senin, 25 November 2013 malam.
Anton , secara terus terang mengungkapkan, dialah yang menjadi saksi saat Jonas menjadi mualaf. Saat mengetahui Jonas membantah dirinya pernah jadi mualaf Anton pun kaget. Dan langsung mendatangi semua yang ikut dalam pengislaman Jonas untuk minta maaf.
Hingga kini, saat ditemui wartawan di rumahnya, Selasa pagi, 26 November 2013, Anton Zantman mengaku masih kecewa sikap Jonas Rivano, yang ia anggap tidak “lelaki.”. Anton bahkan sampai saat ini belum bisa menerima Rivano.
Meski pun nantinya Rivano memutuskan menjadi mualaf, Anton tak mau begitu saja menerima dan percaya. Anton sendiri butuh bukti-bukti kuat untuk meyakinkan bahwa Rivano benar-benar sudah memeluk agama Islam.
“Waduh harus bukti-bukti kuat untuk membuktikan dia seorang o mualaf. Bukan cuma aku yang kecewa, banyak banget. Keyakinan kok dijadikan mainan” ungkap Anton..
“Ya kecewa, dia injek agama, injek Al-Quran. Dia injek juga agamanya,” tegas Anton dalam dialek yang masih kental “belanda”an.
Meski mengaku belum bisa terima Rivano, Anton tetap menghargai keputusan Asmirandah untuk menikahi kekasihnya itu. Ia pun berharap putrinya bisa bahagia dengan Rivano.
“Saya kecewa saja, tapi kalau mereka bahagia silahkan. Jalan saya memang salah, tapi bagaimana pun. Dua puluh empat tahun saya mendidik dia. Semua keputusan dia kan dia yang tahu,” ujarnya dengan jengkel.
Sayangnya, belakangan diketahui Asmirandah telah mengajukan pembatalan pernikahannya dan sang ayah belum tahu keputusan anaknya itu. Anton Zantman mengaku dirinya tak tahu menahu soal permohonan pembatalan pernikahan putrinya terhadap Jonas Rivano. Ia pun berharap yang terbaik kepada keduanya.
“Nggak tahu, saya belum tahu. Itu pembatalan apa? Saya nggak tahu,” katanya saat ditemui.
Anton mengaku baru saja tiba di Indonesia setelah beberapa hari pulang ke kampung halamannya di Belanda. Meski begitu, ia mengaku sudah bertemu dengan sang putri.
“Saya pulang Minggu, sudah bertemu dengan Asmirandah. Tapi saya belum baca berita lagi,” tuturnya.
Pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivano dinilai sudah sejak lama gugur menurut agama. Pengajuan pembatalan oleh Asmirandah di Pengadilan Agama Depok sebenarnya hanya untuk administrasi.
Hal tersebut diungkapkan Habib Idrus bin Hasan Al Gadri, orang yang beberapa waktu lalu dipercaya oleh keluarga Asmirandah untuk menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan Rivano.
“Memang pernikahannya pura-pura, jadi pembatalan itu hanya secara administratif saja. Kalau dari hukum Islam memang sudah gugur dari awal terkait pernyataan Jonas pernah mualaf,” katanya.
Untuk menikahi Asmirandah pada Oktober lalu, Jonas memang telah menjadi mualaf. Tapi setelah berita tentang pernikahannya dengan Asmirandah terkuak ke publik, Jonas sempat membantah dirinya berganti keyakinan.
Asmirandah mengajukan permohonan pembatalan pernikahan dengan Jonas Rivano di Pengadilan Agama Depok pada 7 November 2013. Perkara tersebut bisa diproses dengan alasan pernikahan keduanya dipaksakan.
Humas PA Depok, Suryadi Sag SH saat ditemui di kantornya, menuturkan, ada beberapa hal yang bisa membatalkan pernikahan. Salah satunya karena dilaksanakan dengan paksaan.
“Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila poligami tanpa izin. Perempuan dikawini, kemudian masih menjadi suami lain. Perempuan dalam masa iddah. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan. Dan, perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan,” jelasnya.