Site icon nuga.co

Hilmi Di”senggol” Dakwaan Terima Uang Luthfi

Hilmi Aminuddin, tokoh penentu kebijakan “hitam-putih” di PKS, Senin, 24 Juni 2013, di senggol kasus korupsi kuota impor daging sapi lewat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Luthfi disebut pernah memberikan uang Rp 350 juta kepada Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin. Hal ini terungkap melalui surat dakwaan Luthfi yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut surat dakwaan, uang tersebut diberikan kepada Hilmi sebagai pembayaran mobil. Luthfi membeli satu unit Nissan Frontier hitam B 9051 dari Hilmi. “Sekitar tahun 2007 terdakwa membayarkan atau membelanjakan uang sebesar Rp 350 juta kepada Hilmi Aminudin atas pembelian satu unit Nissan Frontier hitam B 9051,” kata jaksa Guntur Ferry membacakan surat dakwan.

Selanjutnya, menurut jaksa, untuk menyamarkan asal usul mobil tersebut, Luthfi meminta Agus Triyono membalik namakan kepemilikan mobil tersebut. Jaksa mengatakan, Luthfi menggunakan nama asisten pribadinya, Rantala Sikayo.

Selain pembayaran mobil pada 2007, menurut jaksa, Luthfi memberikan uang kepada Hilmi dalam 29 kali selama Maret 2007 hingga Desember 2008. Uang tersebut merupakan pembayaran rumah senilai Rp 1,5 miliar di Loji Timur, Cipanas, Jawa Barat.

Ihwal aliran dana Luthfi ini diungkapkan jaksa KPK saat membacakan bagian surat dakwaan mengenai tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Luthfi. Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kuota impor daging sapi, Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Hilmi beberapa kali. Seusai diperiksa, Hilmi pernah mengaku diajukan pertanyaan seputar penjualan rumahnya di kawasan Cipanas.

Selain Hilmi Luthfi disebut pernah melakukan pertemuan dengan Ridwan Hakim di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk membicarakan masalah permohonan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Saat menemui Ridwan, Luthfi didampingi orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat.

“Pada 20 Januari, terdakwa bersama Fathanah dan Elda melakukan pertemuan dengan Ridwan di Kuala Lumpur,” kata jaksa Avni Carolina membacakan surat dakwaan.

Adapun Ridwan diketahui sebagai anak dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Jaksa KPK mengungkapkan, dalam pertemuan di Kuala Lumpur tersebut, dibicarakan mengenai data seputar daging sapi yang diserahkan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman kepada Soewarso, orang dekat Menteri Pertanian Suswono.
Data itu berisi informasi seputar jual beli izin impor daging sapi yang diungkapkan Maria kepada Mentan Suswono dalam pertemuan di Medan. Saat pertemuan di Medan, Suswono tidak percaya akan data tersebut dan meminta Maria menunjukkan langsung kepadanya bukti-bukti dugaan jual beli izin tersebut.

Data tersebut, menurut jaksa, diserahkan kepada Luthfi melalui Fathanah berikut permohonan PT Indoguna untuk menambah kuota impor sebanyak 8.000 ton serta tambahannya sebanyak 2.000 ton. Luthfi pun, menurut dakwaan, mengaku telah menyerahkan data itu kepada Suswono.

“Dan terdakwa akan menemui Suswono untuk membahasnya,” kata jaksa Avni.

Selain membicarakan seputar data tersebut, pertemuan di Kuala Lumpur dengan Ridwan, menurut dakwaan, membicarakan kesalahpahaman antara Maria dan Ridwan mengenai tunggakan proyek yang lain. Untuk diketahui, ihwal pertemuan dengan Ridwan Hakim di Kuala Lumpur ini pernah diungkapkan Elda sebelumnya. Namun, Elda tidak mengungkapkan kalau Luthfi ikut dalam pertemuan tersebut.

Menurut Elda, dalam pertemuan itu, Ridwan menanyakan kesanggupan PT Indoguna Utama yang akan dibantu dalam mengurus penambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut. Namun, ihwal pertemuan di Kuala Lumpur ini dibantah pengacara Hilmi, Zainuddin Paru.

Exit mobile version