close
Nuga News

Badai Korupsi Landa PKS: Hilmi dan Anis ke KPK

Terjangan “badai” korupsi  yang dituai “partai putih,” PKS, kini, menggulung kepemimpinan puncaknya dengan diseretnya Hilmi Aminuddin dan Anis Matta sebagai saksi oleh KPK dalam kasus kuota daging impor  yang melibatkan mantan presidennya Luthfi Hasan Ishak dan kawan dekatnya Ahmad Fathanah.

Hilmi yang dijadwalkan diperiksa hari ini, sebelum shalat Jumat, oleh pengacaranya dikatakan tidak bisa memenuhi panggilan karena alasan sakit. Hilmi yang ketua majelis syuro itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus Luthfi Hasan Ishak. Sebelumnya anak sulung Hilmi juga telah diperiksa sebagai saksi.

Tidak tanggung-tanggung, “puting beliung” korupsi ini mengikutsertakan “hiburan” menarik berupa hadirnya wanita berparas cantik diseputar kasus yang dikendalikan oleh Ahmad Fathanah. Tidak hanya itu,  KPK juga mengumpulkan harta Luthfi dan Fathanah, berupa mobil mewah dengan label penyitaan.

Puluhan mobil mewah milik Luthfi Hasan Ishak dan Ahmad Fathanah kini “ngendon” di “garasi” KPK dengan status “segel.” Kasus penyitaan ini pula yang sempat membuka “pertempuran” antara PKS dengan KPK. PKS dituduh menghalangi penyitaan lima mobil mewah milik Luthfi yang di “simpan” di  garasi Kantor DPP PKS.

Para petinggi PKS, seperti Fachri, sibuk bersilat lidah dengan para penegak hukum tentang prosedur hukum penyitaan itu. “Road show” ke jaringan televisi berita, Fachri yang memang di cap sebagai politisi “gagap moral” itu menuduh KPK sebagai tidak tahu bagaimana cara menegakkan hukum.

Fachri yang malam kemarin datang ke “talk show” dua stasion televisi berita dalam tenggang waktu hampir bersamaan, tak peduli dengan pendapat orang lain. Ia neyerocos tentang pembenarannya sendiri. Ia bersilat lidah dengan retorika yang sama sekali tidak menarik. Bahkan komentar-komentarnya makin menimbulkan kebencian pemirsa terhadap partai yang dulunya mengaku bersih itu.

Publik memang tak percaya dengan pernyataan Fachri. Seorang penelepon kepada jaringan stasion televisi itu mengatakan, “pernyataan Fachri sepertinya hanya dagelan dari seorang yang menggelembungkankan kehebatan dirinya sendiri. Kalau pun gelembung itu meletup isinya hanya angin.”

Komisi Pemberantasan Korupsi  memanggil Ketua Majelis Syuro Dewan Pimpimpinan Pusat PKS Hilmi Aminuddin. Dia dipanggil terkait kasus dugaan suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Hilmi akan diperiksa sebagai saksi dugaan penerimaan suap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan koleganya, Ahmad Fathanah, untuk memuluskan PT Indoguna Utama menjadi pengimpor utama daging sapi di Tanah Air.

“Ustadz Hilmi hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat.

Sebelumnya, sejumlah elite Partai Keadilan Sejahtera, seperti Taufiq Ridho dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, juga diperiksa terkait kasus tersebut. Rencananya, Senin  mendatang, Presiden PKS Anis Matta, juga akan diperiksa KPK, sebagai saksi bagi Ahmad Fathanah.

Dalam kasus ini, Luthfi dan Ahmad Fathanah, diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Mereka dijanjikan bakal menerima fee Rp40 miliar.

Juru Bicara DPP PKS Mardani Ali Sera, memastikan Hilmi akan hadir. “Insya Allah PKS tetap konsisten dalam penegakan hukum di Indonesia. Hadir insya Allah,” ujar Mardani.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI), Zainudin Paru, menanggapi dingin ancaman Ketua KPK, Abraham Samad, yang akan memidanakan kader atau petugas keamanan PKS karena dinilai menghalangi tugas penyidik KPK.

Pihaknya bersikukuh membantah adanya upaya menghalangi tim penyidik KPK yang akan menyita beberapa mobil mewah karena diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang pada kasus suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

“Sekali lagi kami tidak merasa untuk menghalangi KPK untuk melakukan tugasnya. Asalkan KPK bisa menunjukkan surat resmi disertai berita acara penyitaan kepada kami, monggo silakan ambil,” ujar Zainudin saat dihubungi.

Menurutnya, penolakan petugas keamanan di kantor partai berlambang bulan sabit kembar itu, tidak bisa dikatakan sebagai penjegalan atau menghalang-halangi petugas KPK. Sebab, yang mereka lakukan merupakan bentuk tanggung jawab atas pekerjaannya.

“Ada pun soal petugas keamanan internal Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera hanya menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor tersebut. Jadi menurut saya wajar petugas keamanan kami menolaknya, karena tim penyidik KPK tidak bisa menunjukkan surat atas penyitaan,” katanya

Sebelumya diberitakan, KPK Abraham Samad mengancam kader atau petugas keamanan Gedung PKS yang menghalang-halangi penyidik KPK, dapat dijerat Pasal 212 KUHP yakni menghalangi petugas atau penguasa dalam menjalankan kewenangan yang sah.

Kendati demikian, KPK juga belum meminta bantuan polisi untuk mengangkut mobil VW Caravelle bernomor polisi B 948 RFS, Mazda CX 9 B 2 RFS, Fortuner B 544 RFS, Nissan Navara, dan Pajero Sport, itu.

Tags : slide