Site icon nuga.co

Limabelas Hari Untuk Aceh Pelajari Qanun Bendera

Jakarta mulai gerah dengan sikap Pemerintah Aceh yang ngotot dengan qanun lambang dan bendera yang mereka anggap tidak menyalahi implementasi kesepakatan damai Helsinki dan UU Pemerintah Aceh. Lewat  Djohermansyah Djohan, Dirjen Otonomi Daerah,  Pusat memberi waktu limabelas hari kepada DPR Aceh dan Gubernur untuk  mempelajari hasil klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.

Sikap Jakarta ini merupakan kesimpulan setelah dua utusannya, Dirjen Otda dan Dirjen Kesbang,  meyodorkan  klarifikasi Mendagri tentang lambang dan bendera daerah  dan berbicara secara langsung  dengan unsur pimpinan pemerintahan di Aceh, Selasa. Jakarta juga menegaskan selama proses klarifikasi berlangsung, pengibaran bendera Aceh harus dihentikan.

Pernyataan tentang hasil pertemuan itu disampai oleh  Djoherman, begitu Dirjen Otda Depdgari itu di sapa, kepada wartawan usai menyerahkan hasil klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh di Pendapa Gubernur Aceh, Banda Aceh. Dalam kesempatan itu, Djohermansyah didamping Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Tandri.

“Tadi bertemu dengan seluruh kalangan Pemerintah Aceh. Ada Gubernur, Wakil Gubernur, dan pimpinan DPR Aceh. Kami  menyampaikan surat Mmendagri perihal klarifikasi tentang Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh,” tutur Djohermansyah.

Kesempatan waktu paling lama 15 hari diberikan kepada Pemerintah Aceh untuk mempelajari hal-hal yang diklarifikasi oleh Mendagri. Setelah selesai dipelajari akan dilakukan langkah-langkah untuk membuat qanun itu bisa berjalan dengan baik.

Djoherman menyebutkan tiga persoalan yang menjadi perhatian dalam klarifikasi tersebut, yakni persoalan kepentingan umum, tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi, dan terkait sanksi yang diatur dalam qanun. “Tiga hal ini kita arahkan supaya lebih sempurna, lebih baik lagi,” ujarnya.

Ia mengemukakan, poin-poin yang diklarifikasi di antaranya menyangkut bentuk, desain, termasuk tentang cara penggunaan dari bendera dan lambang Aceh. Selain itu, klarifikasi juga dilakukan terhadap konsideran dan poin mengingat dalam qanun. “Setelah ini akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan. Bisa di Aceh, mungkin juga di Jakarta,” katanya.

Saat  klarifikasi berlangsung oleh DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,  Djoherman meminta agar pengibaran bendera Aceh tak dilakukan. Djoherman tidak merinci  mekanisme sanksi kepada tindakan pengibaran bendera Aceh.

Saat ditanya mengenai perubahan bentuk bendera, Djoherman hanya mengatakan, hal itu diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk menelaah hasil klarifikasi Mendagri atas Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

Pak Djo, begitu sang Dirjen dipanggil, dipilih oleh Jakarta untuk mengomunikasikan sikap Pusat ini karena ia dikenal sangat dekat dengan Zaini Abdullah dan Muzzakir Manaf. Sewaktu kisruh proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada Aceh  yang lalu Pak Djo ikut mencari penyelesaian dan mendorong Zaini dan Muzzakir untuk mengambil peran.

Kisruh pilkada ini bisa diselesaikan setelah dicairkannya kebekuan peraturan lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Di sinilah peran Pak Djo. Ia selain mencarikan solusi juga menjadi advisori bagi kedua pejabat yang kini menduduki jabatan puncak di pemerintahan Aceh,” kata seorang tokoh kepada “nuga.co.”

Mengingat peran Pak Djo inilah dialog Selasa kemarin berjalan mulus. Sebelumnya, kata sebuah sumber, sudah ada komunikasi antara Dirjen dengan para tokoh puncak Aceh itu. “Sudah ada titik temu sebelum Pak Djo berangkat ke Aceh. Untuk itu, saran Pak Jusuf Kala agar komunikasi ini diemban setingkat menteri tidak diperlukan. Kalau pun seorang menteri yang datang tanpa memiliki hubungan emosional pasti akan mengalami kemacetan,” katanya.

Heboh mengenai qanun lambang dan bendera ini juga mengusik perhatian politisi di Senayan. Puan Maharani, Ketua FPDI-P di Jakarta menegaskan,  menolak pengibaran bendera Aceh yang berlambang bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah diminta tegas mencegah pengibaran bendera yang dianggap mengganggu keutuhan NKRI.

“Di sinilah menjadi tugas pemerintah untuk segera mencegah dan menjaga keutuhan NKRI,” katanya.Meski menjadi bendera provinsi, menurut Puan, hal itu dapat mengganggu keutuhan NKRI. Dia berharap hanya bendera merah-putih yang berkibar di seluruh Indonesia.

Menurut Puan, pemerintah tidak dapat membiarkan atau memberi peluang sedikit pun untuk rakyat Aceh dan di daerah lainnya dapat mengibarkan bendera di luar merah-putih. “Tetap saja buat kami NKRI adalah merah putih. Kalau ada bendera lain yang berkibar, harusnya kita bisa beri sikap tegas, melarang dan tidak membiarkan sampai terjadinya pengibaran bendera di luar merah putih,” katanya.

Di  Banda Aceh,  Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Edrian,  mengatakan, bendera dan lambang Aceh ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman damai Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dengan GAM.

Berdasarkan qanun yang telah dimasukkan ke dalam lembaran daerah, semua kantor instansi pemerintah di Aceh diwajibkan memasang bendera baru tersebut. Namun, hal itu memunculkan pro dan kontra. Pemerintah Aceh diminta mencabut kembali qanun tersebut dan diusulkan menggunakan lambang kejayaan masa lalu.

Di Nagan Raya pengibaran bendera bintang bulan yang menjadi milik GAM ketika berkonflik dengan Jakarta di dekade lalu,  disandingkan pengibarannya dengan bendera Merah Putih. Pengibaran bendera bintang bulan sah-sah saja sebelum ada larangan resmi dari pemerintah pusat, kata Sekretaris  Pimpinan Wilayah Partai Aceh Nagan Raya Ferry Achmad Kusairy.

Kantor Partai Aceh Nagan Raya awalnya memasang bendera bintang bulan bersanding dengan bendera Merah Putih, namun akhirnya bendera bintang bulan diganti dengan bendera Partai Aceh. Menurut Ferry, itu karena benderanya belum bagus, masih perlu bendera yang bagus dan tiang yang terbuat dari logam.

Dia menegaskan, pengibaran bendera bintang bulan merupakan bentuk kepatuhan terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh. Banyaknya warga Aceh yang mengibarkan bendera bintang bulan merupakan cermin tingginya animo masyarakat.

Namun, dia mengingatkan agar warga mengibarkan bendera bintang bulan bersanding dengan Merah Putih. Selain itu, pengibaran bendera bintang bulan jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat.

Exit mobile version