Site icon nuga.co

No Cuti dan Libur Natal untuk ASN

Waduh!! Karyawan aparat sipil negara dan bumn akan tersengat larangan cuti dan libur natal.

Alasannya,  mengantisipasi lonjakan Covid

Pemerintah, menurut juru bicara penanganan covid, Wiku Adisasmito,  akan mengeluarkan surat perintahnya.

“Akan  dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal sehari sebelum natal plus dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” kata  Wiku Adisasmito

Ia mengatakan, langkah ini diambil untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak penting. Kebijakan ini diambil berdasarkan pengalaman pada libur Nataru tahun lalu, yang menyebabkan kenaikan kasus Coivd

“Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat. Sering kali penegakan protokol kesehatan malah berkurang,” ujar Wiku

“Maka, pemerintah sepakat menerapkan beberapa strategi, di antaranya larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun,” katanya lagi.

 

Selain itu, pemerintah juga akan membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya.

Penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru.

“Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat implementasi protokol kesehatan di seluruh fasilitas publik yang setara dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level  tiga, akan diterapkan secara nasional.

“Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun,” ujar Wiku.

Lantas bagaimana implemnetasinya di Aceh?

Jurubicara Covid Aceh Saifullah Abdulgani belum memberi keterangan   untuk merinci langkah yang di tempuh pemda.

Masih banyak pertanyaan yang diajukan publik sehubungan dengan implementasi kebijakan di daerah.

Apakah akan dilakukan penyekatan untuk arus penumpang antar kabupaten kota. Atau akan ada kebijakan keharusan PCR dan antigen bagi warga yang ingin mudik.

Sebab kebijakan peniadaan cuti dan libur  hanya berlaku untuk asn, karyawan bumn  dan karyawan swasta. Sedangkan untuk masyarakat biasa tak ada kebijakan yang lebih detail.

Exit mobile version