Site icon nuga.co

Pelapor Kasus Simulator Diinapkan di KPK

PELAPOR  dalam kasus dugaan korupsi simulator kemudi, Sukotjo S. Bambang, akan diinapkan selama tiga hari di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, penyidik akan memeriksanya secara maraton dalam pendalaman kasus simulator.

“Kami dengar masih banyak hal yang perlu diminta keterangan kembali oleh penyidik karena pada waktu beliau memberikan keterangan, ada beberapa pihak yang dimintai keterangan tidak membenarkan itu. Maka, perlu ditegaskan lagi untuk memberikan kepastian apa yang disampaikan klien kami,” kata Erick Paat, Selasa, 26 Februari 2013.

Erick mengatakan, berdasarkan keterangan penyidik, kleinnya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus simulator kemudi, bukan terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Inspektur Djoko Susilo, tersangka simulator kemudi.

Dia baru saja bertemu dengan kliennya. Semalam, KPK menjemput Sukotjo di Rumah Tahanan Kebun Waru, Jawa Barat. Sukotjo merupakan tersangka kasus simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI ini. Dia juga yang melaporkan kasus ini hingga diusut oleh KPK.

Kasus tersebut menyeret empat tersangka, termasuk Sukotjo dan Djoko Susilo, mantan Gubernur Akademi Polisi. Dua tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.

Sukotjo adalah Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan subkontrak simulator mengemudi. Rekanan pemenang lelang proyek berbiaya Rp 196 miliar ini adalah PT Citra Mandiri. Kemudian PT Citra mensubkontrakkan kepada PT Inovasi dengan harga jauh lebih rendah. Akhirnya, KPK menduga terjadi markup proyek tersebut sehingga merugikan negara berkisar Rp 100 miliar.

Exit mobile version