Kasus korupsi beasiswa yang membelit Universitas Syiah Kuala, yang menyebabkan Darni Daud, mantan rektor, dan Yusuf Aziz, mantan Dekan FKIP, duduk sebagai pesakitan, kembali menggelinding di Tipikor Banda Aceh Kamis, 24 Oktober 2013, untuk mendengarkan keterangan saksi.
Kasus dana program beasiswa yang ditilep oleh kedua terdakwa, yang bergelar profoser itu mencapai Rp 3,6 miliar, dan menyebabkan banyak mahasiswa yang terbengkalai lanjutan pendidikannya.
Jaksa Penuntut Umum, hari Kamis, menghadirkan empat orang saksi. Para saksi itu adalah Prof Dr Qismullah MA, Ketua Komite Beasiswa Aceh Periode 2009-2010, Dr Hijir Sofyan, Sekretaris Komite Beasiswa Aceh Periode 2010-2011, dan lainnya dari Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh, masing-masing Reza Saputra dan Samsun Binti Syamaun.
Sidang yang memeriksa Darni Daud, semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB, molor empat jam, dan baru dimulai pukul 14.00 WIB. Majelis hakim yang dipimpin oleh Syamsul Qamar SH dengan hakim anggota Ainal Mardhiah SH dan Syaiful Has’ari SH, berjalan terbata-bata karena para saksi lebih banyak menjawab pertanyaan hakim dengan ocehan, ”tidak tahu.”
Padahal, seperti biasanya, hakim terus menerus mengingatkan bahwa saksi cukup menjawab secara fakta, karena mereka adalah pelaku di lembaganya masing-masing.
Darni Daud didakwa oleh jaksa penutut umum telah melakukan tindak pidana korupsi dana umum beasiswa Unsyiah yang dibiayai dana bantuan dari Pemerintah Aceh. Dana bantuan itu meliputi program beasiswa jalur pengembangan daerah, bantuan program pendidikan Guru Daerah Terpencil 2009-2010, dan dana sertifikasi guru strata 1.
Dalam persidangan kali ini pengacara Darni M Daud. Mukhlis Muktar masih tetap meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. “Atas dasar kemanusiaan dan mengingat jasa-jasa Darni M Daud di Aceh, dalam hal ini saya meminta kepada yang mulia untuk kiranya dapat menangguhkan penahanan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Usai menyerahkan surat permohonan penangguhanan penahanan kepada majelis hakim, Mukhlis Muktar meminta majelis hakim untuk mempercepat proses persidangan, mengingat jumlah saksi yang cukup banyak.
Atas permintaan tersebut majelis hakim pun memutuskan untuk melaksanakan sidang dua kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis. Sidang lanjutkan diputuskan digelar tanggal 24 Oktober 2013 mendatang.
Darni Daud ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2013. Pada 24 September 2013, Darni Daud resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh.