“Proyek” penataan pegawai negeri sipil yang disesuaikan dengan kebutuhan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah yang diluncurkan sebagai wacana sejak tahun 2012, masih menuai perdebatan, baik jumlah, waktu maupun ada tidaknya pesangon yang akan diberikan.
Restrukturisasai pegawai negeri sipil merupakan kebutuhan mendesak karena produktifitas yang dihasilkannya sangat tidak sebanding dengan jumlah yang ada. Pemerintah, sejak puluhan tahun, terjebak antara kepentingan politis dengan kebutuhan riil dalam pengangkatan pegawai negeri sipil sehingga mentok dalam meresionalkan kebijakannya soal pegawai negeri sipil ini.
Pemerintah juga menjalan kebijakan ganda dalam hal penerimaan pegawai baru. Satu sisi pemerintah telah menyepakati memorandum of understanding dengan parlemen untuk “zero option” terhadap pegawai baru. Tapi di lain sisi, untuk tahun ini, pemerintah kembali membuka kran penerimaan pegawai dengan alasan ada kebutuhan mendesak di sisi penambahan tenaga pendidik baru.
Ketidaktegasan ini juga menyangkut rencana pegawai negeri sipil yang akan mengambil pensiun dini. Menurut rilis terbaru pemerintah pegawai negeri sipil yang pensiun dini tidak akan diberikan pesangon. Padahal, Kementerian Keuangan berencana menerapkan pensiun dini pada para PNS.
Pemerintah memang kewalahan dengan bengkaknya anggaran belanja pegawai. Bahkan di beberapa kabupaten dan propinsi belanja pegawai sudah mencapai di atas 70 persen dari APBD mereka.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menegaskan, pemberhentian PNS telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 jo Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 4/SE/1980.
“Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain diberikan hak pensiun,” kata dia seperti dilansir dari situs Setkab.
Dia menyebutkan, PNS yang diberhentikan dengan hormat dan telah berusia paling sedikit 50 tahun dan memiliki masa kerja paling sedikit 20 tahun diberikan hak pensiun.
“Hak pensiun adalah hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku bagi PNS, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 ini tidak dikenal pesangon,” katanya.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan, PNS yang mengajukan usulan pensiun dini dengan pesangon tidak dapat diproses karena tidak atau belum ada dasar hukumnya.
Adapun pensiun tersebut, lewat surat bernomor B/1743/M.PAN-RB/5/2013 tertanggal 14 Mei 2013 kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembaga Tinggi Negara, Sekjen pada Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali kota seluruh Indonesia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasikini terdesak oleh waktu dan harus mengadakan perubahan skema pensiun sudah harus ada sebelum tahun 2014.