Site icon nuga.co

TPI Kembali Jadi Miliknya Mbak Tutut

Sembilan tahun “berperang” di ranah hukum dengan melewati berbagai situasi dan kondisi yang sangat emosional, akhirnya, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut kembali sebagai pemegang sah TPI yang kini sudah berganti nama jadi MNC TV setelah Mahkamah Agung mengalahkan Harry Tanoe di upaya akhir proses hukum, Peninjauan Kembali atau PK.

Kubu Tutut mengungkapkan rasa syukurnya dan mulai bersiap mengusir Harry Tanoe, pemilik MNC-TV, nama baru yang dilekatkan pada TPI setelah menguasainya selama belasan tahun.

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali PT Berkah Karya Bersama terkait sengketa kepemilikan MNC TV, yang sebelumnya bernama TPI. Itu artinya, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto tetap sebagai pemegang sah MNC TV.

“Menolak permohonan pemohon PK PT Berkah Karya Bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim M Saleh seperti dilansir dalam laman mahkamahagung.go.id.

“Akhirnya perjuangan sembilan tahun ini mencapai titik ujungnya. Kami berharap ini peralihan kepemilikan TPI dilaksanakan segera,” ujar Kuasa Hukum Tutut, Harry Pontoh.

Meski begitu, pihak Tutut belum menerima salinan putusan dari MA ini. Tapi putusan MA ini sudah membuat pihak Tutut senang.

“Sehubungan dengan keputusan ini, kami sedang evaluasi,” jelas Harry.

Ketetapan MA ini diputuskan pada 29 Oktober 2014. PK itu diregister dengan nomor perkara 238 PK/PDT/2014
Sengketa kepemilikan TPI, kemudian berganti nama menjadi MNC-TV, antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto dengan pemilik PT Media Nusantara Citra, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, sudah berlangsung lama dan melelahkan kedua belah pihak.

Kasus perdata ini pernah menyentuh lahan pidana setelah melaporkan dugaan penghalangan dan pengusiran paksa terhadap direksi ‎PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia milik Tutut.

Untuk diketahui, kisruh perebutan TPI ini berlangsung sejak 2005 silam. PT Berkah sempat menang pada tingat pengadilan pertama dan tingkat banding. Namun di tingkat kasasi, keadaan berubah.

Pada 2 Oktober 2013, ketua majelis hakim kasasi I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul membatalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa TPI pada 18 Maret 2005 dan mengembalikan TPI kepada posisi semula yaitu kepada Tutut. Tidak terima, kubu PT Berkah lalu mengajukan PK dan kandas.

laporan wartawan “nuga” di jakarta, gerry haryanto

Exit mobile version