close
Nuganomics

Tutut TPI

Dampak dari dimenangkannya kasasi Mbak Tutut atas gugatan akusisi TPI, kini berganti nama menjadi MNC TV, milik Hary Tanoesoedibjo, di Mahkamah Agung, perdagangan tiga saham Grup MNC dihentikan oleh otoritas bursa. Tutut, menurut amar putusan itu berhak untuk mengambil alih TPI dari PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoe.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia, untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar, maka otoritas bursa mensuspensi tiga saham MNC, yakni PT Media Nusantara Citra Tbk, PT Global Mediacom Tbk, dan PT MNC Investama Tbk.

Ketiga saham ini dihentikan sementara waktu di seluruh pasar mulai pra pembukaan perdagangan hari ini. “Saat ini, BEI sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada perseroan,” jelas BEI.
Saham tiga perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo kena suspensi alias dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia. Ini merupakan salah satu buntut dari kasus perebutan TPI dengan Siti Hardiyanti Rukmana.

Kepala Divisi Perdagangan Saham Eko Siswanto mengatakan, bursa perlu melakukan suspensi terkait Putusan Mahkamah Agung mengenai sengketa kepemilikan Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang dikhawatirkan bisa terjadi perdagangan saham yang tidak wajar.

“BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efeknya di seluruh pasar,” katanya dalam situs resmi BEI, Jumat. Suspensi dilakukan mulai sesi pra-pembukaan pada perdagangan hari ini. Bursa saat ini sedang meminta penjelasan lebih lanjut ke perseroan.

Kemarin saham Media Nusantara Citra ditutup di Rp 2.600 per lembar, Global Mediacom di Rp 1.970 per lembar, dan MNC Investama di posisi Rp 350 per lembar.

Dua dari tiga saham tersebut, Media Nusantara Citra dan Global Mediacom, kemarin juga sempat masuk jajaran top loser karena anjlok cukup dalam.

Seperti diketahui, Tutut yang sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih harap-harap cemas karena di Pengadilan Tinggi kalah. Namun di tingkat Kasasi di MA ternyata dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan kasasi Nyonya Siti Hardiyanti Rukmana dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk,” demikian dilansir website resmi Mahkamah Agung (MA).

Perkara nomor 862 K/PDT/2013 diputus pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.
Group CEO dan President Hary Tanoesoedibjo angkat bicara soal dimenangkannya kembali Siti Hardiyanti Rukmana terkait kasasi kasus PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Putusan MA yang menyebut Tutut kembali berhak atas TPI yang kini berubah menjadi MNCTV dibantah sang bos besar MNC ini.

MNC menyatakan, putusan oleh Mahkamah Agung adalah putusan yang belum resmi yang berpihak pada Tutut dan sampai saat ini MA belum mengumumkan rincian hasil atas keputusan tersebut.

“Kami yakin bahwa perkara ini tidak akan mempengaruhi kepemilikan kami terhadap MNCTV dan kegiatan operasional akan tetap berjalan secara normal,” kata Hary Tanoe seperti dikutip dalam keterangan resminya kepada Bursa Efek Indonesia..

Menurut Hary Tanoe, kasus ini tidak berkaitan dengan MNC. “Sebenarnya kasus ini merupakan perkara antara Berkah, perusahaan dari mana kami mengakuisisi TPI pada tahun 2006 dan Tutut. Kami tidak memiliki kepemilikan serta kepentingan ekonomi dalam Berkah,” ungkap Hary Tanoe lebih jauh.

Lebih jauh Hary Tanoe mengatakan telah menambah pembelian kembali saham perseroan “buyback” dan ke depan akan terus menambahnya.

Untuk diketahui, MA menganulir kemenangan Hary Tanoesoedibjo dan mengembalikan TPI kepada pemilik yang sah yaitu Siti Hardianti Rukmana. Kemenangan ini mengagetkan karena pihak Hary sempat menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tingkat banding.