Akil Mochtar, tersangka dua kasus korupsi pilkada, meradang dengan wajah garang terhadap wartawan di pintu masuk rumah tahanan KPK, Kamis malam, 3 Oktober 2013 ketika seorang wartawan mengembalikan “retorika”nya tentang wacana hukum “potong tangan” terhadap para koruptor.
Ia terlihat mendorong wajah seorang wartawan saat ditanyai komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Akil, beberapa waktu lalu, pernah mewacanakan pemberlakuan hukum potong tangan terhadap perampoki uang Negara. Dan ketika retorikanya itu ditanyakan kembali kepada ia marah dan meledak.
Kemarahan Akil, yang Ketua Mahkamah Konstitusi itu, terjadi ketika ia turun dari mobil tahanan KPK. Awalnya dia hanya melambaikan tangan kepada wartawan saat ditanyai ihwal kasusnya. Meski wajahnya terlihat pucat, mantan politikus Golkar itu tetap berusaha tersenyum.
Namun seorang wartawan bernama Okta yang berada persis di samping kanan Akil bertanya, “Bapak siap dipotong jarinya?” Dengan gaya menirukan ucapan itu secara cepat tangan Akil menampar wajah Okta sampai terseok ke belakang.
Reaksi Akil sempat menimbulkan emosi di kalangan wartawan. Akil tampak didorong dari belakang. Walhasil Akil terputar di tengah kerumuman. Namun ia cukup kuat menopang diri sampai tidak terjatuh. Beruntung ada pihak pengamanan yang berhasil membuat Akil lolos masuk ke ruang Basement KPK, menuju ke tahanan.
Seusai kejadian itu Akil kelihatan tegang dan mendorong wajah Okta. Namun Akil sempat tersenyum sambil melangkah. Okta pun mengatakan dirinya tidak ditampar, tapi wajahnya hanya didorong saja dengan telapak tangan kanan Akil. ” Saya rasa itu tidak keras,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Akil Mochtar bersama politikus Golkar Chairun Nisa serta para penyuapnya di Rumah Tahanan KPKi mulai hari Kamis, 3 Oktober 2013. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan penahanan tersebut untuk memfokuskan pengusutan kasus dan pengembangannya.
“Pengembangan berbagai kemungkinan sesuai hasil dan proses pemeriksaaan,” kata Bambang.
Bambang mengatakan bila dihitung seluruh tersangka yang ditahan di lembaganya sebanyak enam orang yakni AM atau Akil, CHN alias Chairun, HB alias Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, CH Cornelis, STA alias Susi Tur Andayani, dan TCW Tubagus Chaery Wardana.
Akil ditangkap KPK di rumahnya kawasan Widya Candra Jakarta Rabu malam. Hakim tertinggi peradilan itu diduga menerima suap dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah yang kini bergulir di MK. Adapula perkara lain berupa sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini KPK menyita duit sekitar Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar Akilpun ditetapkan tersangka.
Bambang mengatakan KPK menduga bahwa keenam tersangka masuk dalam kategori organized crime atau kejahatan terorganisir. Kalau dilihat dari segi modus, kata dia, ada dua pihak yang dikualifikasinya penerima dan pemberi. Mereka melakukan berbagai peran, ” Sebagai Messenger, perantara, dan ada pihak lainnya. Dalam kasus ini terjadi seperti itu. Biasanya ada juga financial, orang yang punya dana,” kata dia.