close
Nuga News

Ternyata, MK Juga Sarang “Penyamun”

Setelah diisukan sebagai tempat jual beli keputusan untuk membatalkan undang-undang dan pilkada, Mahkamah Konstitusi, ternyata, benar-benar menjadi sarang “penyamun” untuk sogok menyogok usai penangkapan “aktor” gedenya, Akil Mochtar beserta empat orang lainnya dalam sebuah “silent operation” yang sangat rahasia oleh KPK Rabu, 02 Oktober 2013, malam.

Sebuah isu besar kini telah dibongkar. Ternyata benar-benar terbukti. Dan “actor intellectual”nya justri Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan pengacara dan politisi Golkar asal Kalimantan Barat.

Akil ditangkap tangan di rumah dinas pejabat Negara, Jalan Widyacandra Nomor-7, Jakarta Selatan, bersama dua orang lainnya, seorang pengusaha dan lainnya anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa setelah menerima uang pecahan dollar Singapura yang nilainya, kalau dirupiahkan, mencapai Rp 2-3 miliar.

Penangkapan Akil Mochtar secara riel, tidak hanya membunuh imej tentang “hakim setengah dewa,” yang berada di Mahkamah Konstitusi, tetapi juga mendegradasikan kepercayaan publik terhadap lembaga yang dibangun di pasca reformasi yang memiliki kekuatan putusan tak bisa dianulir itu.

Pasti, dengan penangkapan Akil Mochtar ini Mahkamah Konstitusi terdegradasi kewibawaan dan kepercayaannya. Prihatin dan memalukan, seorang dengan posisi Ketua MK adalah seorang koruptor. Memalukan karena penerima suap justru hakim yang selama ini dianggap “setengah dewa” di bidang hukum tata negara.

Hakim konstitusi juga pilihan yang dianggap sebagai negarawan dengan prilaku tidak tercela.
Seperti diberitakan, Akil ditangkap di kediamannya di Perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu,2 Oktober 2013 malam. Bersama Akil, KPK juga mengamankan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan pengusana berinisial CN.

KPK menangkap dua orang lainnya, yakni Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, dan pihak swasta DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang dollar Singapura. Jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 3 miliar.

Penangkapan Akil Mochtar terkait sengketa pemilu kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dimana bupati petahana, Hambit Bintih, yang juga ditangkap KPK di sebuah hotel di Jakarta, digugat oleh lawannya di Mahkamah Konstitusi karena berlaku curang dalam pilkada.

Penyidik KPK memang telah memantau pergerakan Akil Mochtar sejak tiga hari sebelumnya. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK menerima informasi mengenai rencana terjadinya transaksi yang melibatkan Akil sejak beberapa hari lalu.

“Ada laporan beberapa hari lalu. Ada serah terima uang terkait sengketa Pilkada di kabupaten,” kata Johan.

Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah dollar Singapura yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2-3 miliar.

Diduga, uang ini diberikan Chairun Nisa dan pengusaha CN kepada Akil di kediamannya malam itu. Kini, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum bagi mereka berlima.

Jalan Panjang Karir Akil Mochtar

Siapa Akil Mochtar? Akil Mochtar adalah Ketua Mahkamah Konstitusi.yang menjabat beberapa bulan lalu menggantikan Mahfud MD. Sebelumnya, dilembaka yang sama, Akil merupakan salah satu Wakil Ketua sejak 2009.

Lantas siapa sebenarnya Akil sebelum menjadi hakim konstitusi?

Lahir pada 18 Oktober 1960 di Putussibau, ibu kota kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Akil menyelesaikan sekolah dasar di tempat kelahirannya itu. Sempat menempuh pendidikan di SMP Negeri 1 Putussibau, dia berpindah ke SMP Negeri 2 Singkawang dan kemudian ke SMP Muhammadiyah Pontianak.

Saat SMA, Akil bersekolah di SMA Muhammadiyah I Pontianak. Ketika inilah, Akil menunjukkan ketertarikannya dalam berorganisasi. Tercatat dia pernah menjabat ketua sejumlah organisasi di sekolahnya, mulai dari Ketua OSIS, Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah, hingga Ketua Pelajar Islam Indonesia.

Setamat SMA, Akil melanjutkan pendidikannya dengan berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak. Di masa kuliah, Akil kembali aktif berorganisasi dengan mengemban sejumlah jabatan di antaranya menjadi Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UPB dan Komandan Resimen Mahasiswa UPB.

Lulus kuliah, Akil masih terus aktif berorganisasi, mulai dari Ketua Alumni SMA Muhammadiyah Pontianak hingga Ketua Alumni UPB. Dia melanjutkan pendidikan master di Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat. Di kampus yang sama dia mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum.

Setelah itu, Akil meniti karier sebagai pengacara selama kurun 1984-1999. Saat menjadi pengacara, Akil masih aktif menggeluti dunia organisasi dengan memegang jabatan sebagai Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kalbar, Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Pontianak, serta anggota sejumlah organisasi seperti Pemuda Pancasila, dan KNPI.

Pada 1999, Akil terpilih menjadi anggota DPR dari Partai Golkar. Dia menjadi anggota DPR untuk dua periode, berakhir pada 2009. Selama menjadi anggota legislatif, dia tercatat pernah menjadi ketua panitia kerja dan panitia khusus untuk sejumlah rancangan undang-undang. Di antara UU yang pernah ikut dibidaninya adalah UU Yayasan, UU Notaris, dan UU Perseroan Terbatas.

Di luar kesibukannya sebagai anggota parlemen, Akil pernah menjadi Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kalbar, Ketua Umum Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) Kalbar, Ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar, dan Anggota Lembaga Hikmah Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Pada 2007, Akil sempat maju sebagai calon gubernur Kalimantan Barat. Namun saat itu, dia maju bukan diusung Partai Golkar, melainkan oleh koalisi partai gurem. Hasil suara yang didapatnya pun hanya berada di peringkat empat dari empat pasangan calon yang berlaga.

Meski tak menampik tak mendapat dukungan dari partai tempatnya berpayung, Akil mengatakan tak bakal “ganti baju” partai. Alasannya, bukan karena terlalu loyal pada Partai Golkar. Dia mengatakan tetap lebih berbaju “partai kuning” karena tak mau membuat bingung para pemilihnya yang dia akui banyak berada di pedalaman.

Kalaupun tak bisa lagi berkarier di dunia politik, Akil jauh-jauh hari mengatakan bidang yang sesuai dengan latar belakang keilmuannya adalah langkah yang akan dia pilih. Ketika ada “lowongan” untuk menjadi hakim konstitusi pada 2009, dia melamar dan lolos.

Tags : slide