Sujud Sahwi. Ya, sujud sahwi hanya dilakukan ketika seseorang merasa kesalahan dalam sholatnya. Misalnya, lupa membaca tasyahud awal, lupa bacaan suratnya atau jumlah rakaat
Sujud sahwi berasal dari bahasa Arab, sahwun yang berarti lalai atau lupa. Bisa juga secara istilah, sahwi ialah terdapat sesuatu, baik gerakan atau bacaan dalam salat yang terlupakan.
Seperti yang dikutip dari penjelasan Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri dalam Kitab Minhajul Muslim sujud sahwi bisajuga dilakukan olehi seseorang yang mengucapkan salam padahal sholatnya belum selesai
Konsekuensinya ia wajib melanjutkan dan menyempurnakan sholatnya , setelah itu dia melakukan sujud setelah salam”
Secera proporsional sujud sahwi merupakan dua sujud yang dilakukan untuk mengganti kesalahan dalam rakaat salat karena suatu keadaan misalnya lupa
Sujud sahwi ini juga tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan ada tiga syarat yang berlaku, seperti jumlah rakaat salat kurang, jumlah rakaat salat berlebih, atau dalam keadaan ragu-ragu pada setiap doa, gerakan, maupun jumlah rakaat salat.
Anda perlu tahu tata cara sujud sahwi, bacaan, beserta hukum melakukannya.
Selain syarat, sujud sahwi juga sebaiknya dilaksanakan saat berhadapan dengan kondisi tertentu, di antaranya., sujud sahwi dilaksanakan sebelum salam, ketika mengalami terjadi pengurangan, misalnya melupakan tasyahud pertama
Juga, apabila ada rasa ragu pada jumlah rakaat salat dan tidak bisa menentukan yang paling diyakini
Dan sujud sahwi dilaksanakan setelah salam, ketika mengalami keadaan terjadi penambahan jumlah rakaat dalam salat, penambahan gerakan saat salat dan ragu dan tidak dapat menentukan yang paling diyakini.
Lantas bagiamana dengan tata cara sujud sahwi?
Tata cara sujud sahwi dilakukan dengan dua sujud sebelum atau sesudah salam, dengan ketentuan gerakan sujud sahwi sama seperti sujud pada salat wajib Sujud sahwi dilakukan dua kali yaitu terpisah dengan duduk sebentar dan membaca takbir ketika sujud atau bangun dari sujud.
Dan ini dia lafadh bacaan sujud sahwi seperti dikutip dari banyak kitab dan disepakati para ulama
سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَيَسْهُوْ
Subhaana mal-laa yanaamu wa-laa yashuu.
Artinya: Mahasuci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.
Tidak hanya pada saat salat munfarid, sujud sahwi juga bisa dilakukan apabila sedang melaksanakan salat berjamaah.
Hal yang harus diketahui ketika akan sujud sahwi berjamaah adalah apabila imam salat lupa, makmum laki-laki wajib mengingatkan dengan mengucap tasbih ‘Subhanallah’.
Sedangkan jika makmumnya perempuan, cukup menepuk tangannya.
Jika imam lupa dan melakukan sujud sahwi, makmum wajib mengikuti imam.
Makmum lupa bacaan salat atau gerakannya, makmum tidak wajib sujud sahwi karena makmum tidak boleh sujud sendirian, apabila imam tidak sujud sahwi.
Hukum melaksanakan sujud sahwi adalah sunah, bukan wajib. Karenanya, Anda tak perlu risau akan kesahihan salat tanpa sujud sahwi sebagaimana keterangan Syekh Said M Ba’asyin berikut.
“Sujud sahwi tidak wajib karena ia tidak menggantikan sesuatu yang wajib, lain soal untuk menambal kekurangan pada haji.”
“Sujud sahwi disunahkan karena tiga sebab, bahkan lima sebab, yaitu meninggalkan sunah ab’adh, memindahkan rukun qauli yang tidak sampai membatalkan, menambahkan rukun fi’li yang jika dilakukan sengaja dapat membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunah ab’adh, melakukan fi’li disertai kebimbangan dalam menambahkannya.”
Untuk mendapatkan keutamaan sunah, Anda tidak boleh mengabaikan tata cara sujud sahwi apabila ragu atau meninggalkan sunah ab’adh.