Nia Daniati, penyenandung lagu lawas “Gelas-gelas Kaca” itu, hari ini, Rabu, 04 Juni 2014, pukul 11.30 WIB, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, resmi bercerai dengan Farhat Abbas setelah gugatannya mendapat keputusan majelis hakim.
Nia yang di wawancarai oleh wartawan “nuga.co” Gery Haryanto, di sebuah acara, usai vonis gugatannya itu dengan nada sumringah mengatakan, lega dan merasa lepas dari himpitan dan deraan perasaan yang selama ini ditanggungnya.
“Saya lega. Hari ini saya bebas. Saya akan mengambil jalan sendiri dalam kehidupan ini. Saya akan menata kembali bagaimana seharusnya hidup yang lebih baik dan bisa memberi manfaat bagi keluarga,” kata Nia dengan perasaan haru campur gembira.
Nia tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan itu. Ia diwakili oleh pencacaranya. Dan Nia beralasan, ketidakhadirannya untuk lebih memelihara rasa tenang.
“Mbak Nia tidak hadir. Tapi tadi sudah BBM. Sudah kasih tahu kalau putusannya dikabulkan. Dia lagi salat sujud syukur di rumah,” cetus salah satu kuasa hukum Nia, Abdul Rahim Hasibuan, usai menjalani sidang putusan.
Nia sengaja tidak hadir setelah mendengarkan saran dari kuasa hukumnya. Pasalnya, setelah putusan ia dan tim kuasa hukum akan menggelar rapat guna menindaklanjuti putusan tersebut.
Dengan vonis pengadilan agama itu Nia Daniati, yang kini menjalani usia lima puluhan, resmi menyandang status janda lagi. Status ini adalah yang kedua kalinya di jalani Nia dari dua suami.
Gugatan cerainya terhadap pengacara Farhat Abbas, yang didaftarkan pada 27 Januari 2014, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu siang.
“Sidang tadi sudah terakhir tentang putusan perkara gugatan kami, di mana putusannya adalah perceraian, diputuskan cerai, dikabulkan gugatan kami,” kata Indra Syahnun Lubis, kuasa hukum Nia, dalam wawancara sesudah sidang tersebut.
Sementara itu, Nia dan Farhat tidak hadir dalam sidang putusan cerai tersebut. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Mereka tak hadir karena memang tidak ada kewajiban bagi mereka untuk datang ke sidang putusan cerai.
“Mbak Nia ada di rumah, kan tidak wajib hadir. Jadi, cukup pengacara atau kuasa hukumnya saja,” ucap Indra.
Nia menikah dengan Farhat pada awal 2002. Dari perkawinan itu mereka punya seorang anak, lelaki bernama Angga.
Sebelum menikah dengan Farhat, Nia gagal dalam berumah tangga dengan Mohammad Hisham, pria asal Brunei Darussalam. Perkawinan tersebut hanya bertahan tiga tahun dan mereka dikaruniai seorang anak perempuan yang kini sudah bersuami dan sedang hamil.
Nia juga mendapat hak asuh atas anak kandungnya dari Farhat.
“Gugatan Nia Daniati sudah dikabulkan pengadilan, sudah jatuh talak satu. Kalau anak, di bawah pemeliharaan Nia Daniati, karena di bawah umur,” ujar salah satu kuasa hukum Nia, Abdul Rahim Hasibuan.
Dalam putusan itu Farhat juga berkewajiban menanggung biaya hidup sehari-hari anaknya sebesar Rp 15 juta per bulan. Uang itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang juga harus ditanggung oleh Farhat.
“Biaya menjadi tanggung jawab Farhat, lima belas 15 juta rupiah untuk sehari-hari, kalau biaya sekolah dan pendidikan di luar itu,” Abdul menerangkan.
Sebelumnya, Nia menuntut Farhat menanggung biaya sehari-hari Rp 100 juta per bulan untuk anaknya, berdasarkan surat pernyataan cerai yang pernah ditulis tangan oleh Farhat pada 2005.
Menurut Abdul, berkait dengan jumlah uang yang harus diberikan oleh Farhat untuk biaya hidup anaknya sehari-hari per bulan, yaitu Rp 15 juta, Nia mungkin saja akan banding.
“Soal 15 juta (rupiah) itu akan konsul ke Nia. Kalau dia mau banding, kami akan banding, khusus untuk harta, karena, awalnya Farhat itu mau berikan 100 juta,” Abdul menjelaskan.
laporan wartawan “nuga.co” di jakarta, gery haryanto