Site icon nuga.co

Keberadaan Situs Vimeo.Com “Tamat”

Keberadaan situs “Vimeo.com” tamat. Artinya, situs yang dicap berbau pornografi itu sudah berakhir eksisitensinya di ranah internet setelah manajemen mereka di Indonesia menegaskan telah menerima pemberitahuan blokir dari Kekominfo.

Dengan adanya pernyataan resmi pemblokiran itu, rumor yang beredar Selasa malam, 13 Mei 2014, dan mengatakan situs itu telah dicabut blokirnya oleh penyedia jasa internet, tampaknya tidak terbukti.

Pada pukul 21.00 WIB, Selasa malam, banyak pengguna internet yang menyatakan berhasil mengakses situs berbagi video tersebut dengan jaringan Telkom Speedy, Indosat, Telkomsel, dan Indosat.
Padahal, pada siang hari, perusahaan telekomunikasi tersebut masih memblokir Vimeo.

Hingga kini, Rabu pagi, tidak ada pernyataan resmi terkait pencabutan blokir Vimeo.
Kemenkominfo memberi perintah pemblokiran Vimeo pada 9 Mei 2014 karena dinilai banyak mengandung konten video pornografi.

Vimeo dilarang karena video yang ditampilkannya berbau pornografi. Scara eksplisit Vimeo menampilkan aktivitas seksual tetapi membolehkan konten pornografi berupa ketelanjangan yang bukan aktivitas seksual.

Pagi ini, Rabu, pengelola situs web Vimeo.com menyatakan mereka telah menerima surat dari pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu dini hari, 14 Mei 2014.

Hal itu diumumkan Vimeo melalui akun Twitter resminya. “Indonesia update: Kami telah menerima permintaan resmi dari pemerintah Indonesia; kami akan cek permintaan itu dan melaporkan kembali secepatnya,” tulis Vimeo.

Surat itu meminta kerja sama Vimeo agar memfilter konten video yang mengandung pornografi untuk pengguna di Indonesia.

Pada Selasa kemarin, Vimeo mengatakan mereka belum menerima surat resmi dari Kemenkominfo terkait permintaan filter konten itu, padahal, Menkominfo Tifatul Sembiring mengaku sudah menyurati pengelola Vimeo.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan akan tetap memblokir penuh akses ke situs Vimeo jika pengelola tidak mau memblokir konten video yang mengandung pornografi.

“Ini kan perintah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kalau mereka tidak mau blokir konten itu, ya tetap akan kita tutup akses website-nya,” ujar Tifatul..

Ia mengklaim, pemblokiran itu dilakukan atas permintaan masyarakat, lalu tim Trust+ meminta semua penyelenggara jasa internet untuk memblokir Vimeo.

Pakar hukum siber Megi Margiyono dari Indonesia Online Advocacy (Idola) berpendapat, Vimeo bisa saja tidak memenuhi permintaan Kemenkominfo karena mereka tidak membuka kantor perwakilan di Indonesia.

“Karena mereka tidak buka cabang di sini, maka hukum yang berlaku adalah aturan di negara asalnya, Amerika Serikat,” tekan Megi.

Tifatul menjelaskan, pemahaman pornografi yang tercantum dalam kebijakan Vimeo berbeda dengan aturan dalam UU Pornografi di Indonesia. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pemblokiran terhadap Vimeo.

Sebelum peristiwa ini, Kemenkominfo pernah mengirim surat kepada Vimeo. Namun, pengelola tidak memberi respons yang sesuai dengan harapan.

Langkah Vimeo ini berbeda dengan Google selaku pengelola YouTube yang taat atas permintaan Pemerintah Indonesia. Saat ini, Kemenkominfo juga sedang bekerja sama dengan Facebook untuk blokir konten negatif.

Megi menyayangkan langkah Kemenkominfo yang menutup penuh akses ke situs tersebut karena di Vimeo juga terdapat banyak konten positif. Bahkan, banyak pekerja kreatif Indonesia yang memanfaatkan konten Vimeo sebagai referensi kerja.

Exit mobile version