close
Nuga News

Banda Aceh Akan Memiliki Qanun Kawasan Bebas Rokok

Banda Aceh akan menjadi kota yang memiliki kawasan bebas rokok. Untuk merealisasikan rencana ini Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengajukan Rancangan Qanun, rancangan peraturan daerah,  Kawasan Tanpa Rokok  kepada DPR Kota  untuk menjadi qanun prioritas. Qanun ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak bahaya rokok.

Mendukung sosialisasi awalnya, beberapa masjid dalam kota Banda Aceh, usai shalat Jumat kemarin, mendahului persetujuan qanun ini dengan mengumumkan kepada jamaah yang datang ke tempat ibadah itu untuk tidak merokok di komplek masjid.

Sebuah masjid di kawasan Penayong, di bagian timur kota, pengurus masjid mengingatkan jamaah yang datang untuk beribadah untuk tidak merokoh di komlek masjid. Pengurus juga mengutip dasar tidak sehatnya merokok dan menjelaskan posisi Islam tentang rokok.

Sosialisasi awal sebelum peraturan daerah disahkan, merupakan langkah paling tepat untuk memantapkan pemberlakuan qanun bila sudah mendapat persetujuan dewan nantinya.

Sementara itu, Sekretaris Kota Banda Aceh,  Teuku Saifuddin mengatakan sebelum Rancangan Qanun ini diajukan  ke DPR Kota, Pemko Banda Aceh sendiri sudah memulai langkah pelarangan  merokok di kawasan-kawasan tertentu melalui peraturan walikota sejak tahun 2011 lalu. “Qanun ini diharapkan dapat mengurangi bahaya rokok pada orang yang tidak merokok,” kata Sekda Teuku Saifuddin, Jumat.

Pemko, sejak dikeluarkan peraturan walikota itu, memang giat menyoliasisasikan dampak buruk dari rokok. Di sebuah persimpangan kawasan Penayong, ada papan iklan luar ruang yang menegaskan tentang bahaya merokok.

Langkah penertiban lainnya adalah meminimalkan iklan-iklan rokok luar ruang di seputar kota. Tapi dibeberapa kawasan papan reklame iklan rokok tetap mendominir seperti di kawasan jembatan Pantee Pirak. Iklan besar dengan sistem elektronik masih tetap di pasang. Pemasangan ini juga atas persetujuan walikota.

Bahkan beberapa waktu lalu di kawasan jembatan Lamnyong iklan produk rokok menghiasai sepanjang sisi kiri kanan jembatan. Iklan ini pernah menjadi sasaran kritik para penceramah dalam halakah di Masjid Baiturrahman.

Rancangan qanun  yang diajukan pemerintah kota ke DPRK menetapkan delapan tempat yang sama sekali tidak boleh merokok dan jika melanggar, perokok terancam hukuman pidana. Delapan kawasan yang menjadi kawasan bebas asap rokok tersebut adalah sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, tempat kerja, sarana olahraga, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.

Di kawasan tanpa rokok ini, juga tidak diizinkan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan membeli rokok. Larangan menjual dan membeli dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok. “Perokok di kawasan ini bisa dijatuhkan sanksi yang bersifat administrasi dan bahkan pidana,” katanya.

Setiap orang yang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga hari dan atau denda paling banyak Rp 50.000.

Sanksi juga berlaku bagi yang menjual, mempromosikan, membeli, dan mengiklankan rokok di delapan kawasan tersebut. Mereka diancam hukuman penjara tujuh hari atau denda Rp 5 juta. Bagi pengelola kawasan tanpa rokok yang tidak mengindahkan aturan ini, diancam pidana 15 hari kurungan penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.