Rekaman percakapan Luthfi Hasan Ishak dan Ahmad Fathanah yang diputar dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak hanya berotasi tentang kuota impor daging sapi, tatapi juga nyerempet ke masalah “istri-istri,” yang dipersepsikan sebagai perempuan cantik. Percakapan yang panjang dengan dialog-dialog pendek itu mengesankan keduanya sudah sangat akrab.
Percakapan yang banyak menggunakan bahasa Arab dengan istilah-istilah menarik itu, diselingi dengan kata-kata “nakal” yang diamini oleh pengunjung dengan asyik dan tertawa panjang. Dalam percakapan di telepon yang disadap, Ahmad Fathanah berucap sudah menyediakan ‘istri-istri’ untuk Luthfi Hasan.
“Assalamualaikum ustadz. Istri-istri antum sudah menunggu,” kata Fathanah dalam rekaman yang diputar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi, Jakarta Selatan, Jumat. Lalu, Luthfi Hasan pun membalas dengan jawaban sedikit nakal juga. “Mau yang postur gimana?” kata Luthfi.. Keduanya pun lalu tertawa.
Usai percakapan tentang “istri-istri” itu, Ahmad Fathanah menukar focus pembicaraan dengan mengalihkannya ke pembicaraan membahas soal kuota impor daging sapi yang diminta PT Indoguna Utama. “Yang 5.000 per kilo sudah disetujui. Nilainya Rp40 M,” kata Fathanah kepada Luthfi.
Namun, Luthfi seperti masih kekurangan. Dia meminta agar jatah impor daging sapi PT Indoguna dinaikkan menjadi 10 ribu ton. “Kalau begitu, bisa minta 10 ribu dong,” ungkap Luthfi dari seberang.
Fathanah lalu menyatakan jatah yang bakal diterima dari rencana kuota 10 ribu tersebut. “Berarti bisa Rp50 M dong?” ungkap Fathanah.
Fathanah dalam pemeriksaan sebagai saksi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengaku, setelah menerima uang sebanyak Rp 1 miliar sebelum tertangkap oleh penyidik KPK di Hotel Le Meridien, Jakarta, memang berencana menemui Luthfi.
“Saya tidak katakan uang itu untuk Ustadz Luthfi. Saya cuma mengatakan kalau ada waktu bolehkah ketemu? Tapi tujuan untuk memberi itu enggak ada, uangnya bukan untuk Ustadz Luthfi, karena dengan Ibu Elizabeth hanya berwacana saja seperti itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Fathanah dan Luthfi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain Fathanah, Maharani Suciyono juga diminta keterangannya sebagai saksi. Maharani ditangkap KPK bersama Fathanah di kamar Hotel Le Meridien.
Dalam materi kesaksian lainnya, Ahmad Fathanah mengaku pernah mengambil berkas pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindakan yang sebenarnya dilarang ini dilakukan Fathanah saat dia diperiksa KPK dua hari setelah penangkapannya, 29 Januari 2013.
“Saya tidak mengerti apa yang diselidiki, disidik ke saya, saya ambil untuk dipelajari,” ungkap Fathanah. Setelah membacanya, Fathanah menyerahkan berkas pemeriksaan itu kepada pengacaranya, Ahmad Rozi. “Setelah saya tahu, saya berikan ke pengacara saya Ahmad Rozi. Saya bilang, pelajari ini,” kata Fathanah kepada tim jaksa KPK.
Lantas, jaksa M Rum menanyakan kepada Fathanah apakah dia tahu atau tidak kalau perbuatan mengambil berkas pemeriksaan KPK itu tidak diperbolehkan. Fathanah pun mengaku tidak tahu.
“Oh, tidak, karena itu pertama kali saya disidik, saya tidak tahu ada peraturan itu,” ucapnya.
Rupanya, menurut jaksa M Rum, berkas pemeriksaan yang dicuri Fathanah itu sempat berada di tempat Arya Abdi Effendi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Kenapa bisa ada di tempat terdakwa Diyo (Arya)?” tanya jaksa M Rum. Atas pertanyaan ini, Fathanah mengaku tidak tahu menahu. Dia meminta jaksa KPK menanyakan langsung kepada pengacaranya, Ahmad Rozi.
“Tanya ke Rozi, Pak, saya tidak tahu, saya tidak pernah perintahkan dia sesuatu. Saya ditahan di KPK, tidak pernah perintahkan apa-apa, itulah kerja pengacara,” ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka. Dia dijadikan tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, serta Juard dan Arya.