Site icon nuga.co

Dul Tersangka, Ahmad Dhani Dipidana

Polisi bergerak cepat dalam menangani kasus kecelakaan beruntun di Tol Jagorawi yang melibatkan anak pemsuik kondang Ahmad Dhani. Sehari setelah kejadian polisi menetapkan Dul, bungsu dari tiga bersaudara hasil perkawinan Dhani dengan Maia Estianty, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan enam nyawa melayang dan sembilan luka termasuk Dul.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan kasus kecelakaan yang dilakukan kepolisian dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kepada Dul, statusnya tersangka karena memang dia yang mengemudikan mobil sebagai biang kecelakaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin, 9 September 2013.

Penetapan tersangka ini, menurut Rikwanto, berdasarkan hasil olah TKP bahwa mobil yang dikemudikan oleh Dul terbukti lepas kendali, lalu menabrak pembatas jalan hingga menabrak dua kendaraan lain. Akibatnya, enam orang meninggal dunia dan sembilan orang luka berat.

“Dari pasal yang dituduhkan, jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 Ayat 3, yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat,” ujar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, polisi masih menyelidiki mengapa kendaraan tersebut bisa lepas kendali. Hal itu bisa dimungkinkan karena faktor human error ataupun dari kendaraan yang dikemudikan oleh Dul. Pemeriksaan keterangan terhadap Dul belum dapat dilakukan masih dalam perawatan di rumah sakit.

“Saat ini, Dul masih di ICU setelah dua kali operasi kaki yang patah dan pinggul. Jadi, kita tidak bisa lakukan interview,” ujar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, karena Dul masih di bawah umur, tentunya proses hukum yang dilakukan akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemeriksaan terhadap Dul ke depan akan dilakukan oleh lembaga khusus, seperti Komnas Anak, pengacara, ataupun pemerhati anak.

Penetapan tersangka terhadap Dul, kata Rikwanto berdasar fakta di lapangan bahwa kendaraan Lancer B 80 SAL hilang kendali sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan menabrak Gran Max.

“Dan mobil Lancer itu dikemudikan oleh Dul,” ucap Rikwanto.

Mengenai penyebab kenapa hilang kendali ini masih dianalisa apakah ada faktor kelalaian atau faktor lain.

Sementara itu, terkait Dul yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, Dul tidak dipersangkakan.

“Karena pasal tidak mengantongi SIM itu kan bagi orang dewasa yang mengemudikan kendaraan, sementara ini anak di bawah umur, sudah jelas dia tidak boleh mengemudikan kendaraan,” jelas Rikwanto.

Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari empat orang saksi yakni 2 orang penumpang Toyota Avanza dan dua orang petugas derek. Hari ini, polisi akan memeriksa dua anggota Patroli Jalan Raya yang saat itu menangani kecelakaan tersebut.

Kepolisian, menurut sebuah sumber, selain menetapkan Dul sebagai tersangka juga membidik Ahmad Dhani untuk dituntut pertanggungjawabannya. Dhani akan dipidanakan. Polisi pasti tak akan melepaskan si orang tua dari beban tanggung jawab hukum. Ahmad Dhani dipastikan akan dikenai pasal tertentu dan tindak pidananya.

“Ada pasal tertentu dan tindak pidananya sesuai dengan tanggung jawabnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas) Polri, Irjen Pol Dra Pudji Hartanto. Namun Pudji masih enggan menyebut pasal dan pidana apa yang akan disasar kepada Ahmad Dhani.

“Yang memberi izin mengendarai kendaraan kan orang tuanya, juga dikenai sanksi. Inilah yang akan kami terapkan,” tambah Pudji.

Pudji menuturkan apa indikasi bahwa Ahmad Dhani layak diberi sanksi. Yang pertama, Ahmad Dhani sebagai orang tua Dul mengetahui sendiri anaknya mengemudi kendaraan roda empat.

“Ahmad Dhani tahu tapi tidak melarang,” tegas Pudji.

Kemudian, lanjut Pudji, sudah berapa lama Ahmad Dhani memperbolehkan anaknya mengemudikan kendaraan mobil ataupun sepeda motor.

Exit mobile version