Site icon nuga.co

Qanun Logo Bendera

Aceh kembali mendapat tempat dalam pemberitaan media setelah disahkannya qanun atau peraturan daerah.

Qanun logo dan bendera. Dua lambang keistimewaan. Ke-khusus-an Sudah disetjui plus ditanda tangani  Gubernur Zaini Abdullah

Perdebatan tentang kehadiran qanun ini menjadi menarik karena lambang dan bendera yang disahkan oleh legislatif itu sama dengan bendera dan logo Gerakan Aceh Merdeka ketika masih berjuang mendapatkan kemerdekaan.

Ada dua kutub yang bersebarangan secara ekstrim menanggapi pengesahan qanun itu. Kutub pertama, yang berasal dari komunitas GAM, para pendukung dan simpatisannya mengatakan, lambang dan bendera yang disahkan dalam qanun itu oleh DPR Aceh  tidak bertentangan dengan hokum dan kesepakatan damai Helsinki yang membawa Aceh kembali ke dalam NKRI.

Sedangkan kutub kedua, terutama para pejabat dan politkus serta pengamat di Jakarta menilai qanun yang disahkan DPR Aceh itu menyempal dari kesepakatan. Bahkan inisiator perdamaian Aceh, mantan Wapres Jusuf Kalla mengatakan, lambang dan bendera itu bisa membuka luka lama antara Aceh dan Jakarta.

Padahal menurut Kalla, persoalan Aceh kini sudah selesai. Dan provinsi itu seharusnya tidak lagi melahirkan kebijakan controversial tetapi lebih fokus pada pembangunan untuk mengentaskan kemiskinan.

Jusuf Kalla  yang dalam pekan ini banyak diminta komentarnya oleh media bersamaan dengan pengesahan peraturan daerah itu mengatakan, ia pernah bertemu  pada November 2012 dengan  Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, yang  saat itu  berkonsultasi tentang lambang dan bendera Aceh sebelum bendera berlambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disahkan.
“Iya memang ada. Semua anggota DPR Aceh dan tokoh-tokoh masyarakat. Ada sekitar 200 orang,” demikian jawab JK ketika dikonfirmasi pertemuannya dengan Gubernur Aceh tentang konsultasi bendera.
Menurut Kalla pertemuan itu dilaksanakan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, pada 11 November 2012. Lantas apa yang disarankan JK? Kendati tak ingin mengungkapkan, JK menyiratkan tak menyarankan untuk memakai lambang GAM.
“Yang lebih mempersatukan seluruh masyarakat Aceh untuk membuat bendera yang memberikan nuansa masa kejayaan Aceh. Ada lah waktu itu,” jelas JK yang mengamini bahwa lambang yang disarankan mengandung gambar pedang.
Setelah bendera GAM ditetapkan dalam Qanun Aceh, JK mengimbau pemerintah,” Pemerintah harus mengevaluasi dong”.
Ditempat terpisah Ketua MPR Taufiq Kiemas mengharapkan masalah lambang dan bendera ini bisa diselesaikan dengan arif baik dari Aceh maupun pemerintah pusat.
“Saya rasa itu perdebatan, kedua belah pihak harus mengerti, bahwa secara psikologis hal itu mengganggu tidak hubungan antara pusat dan daerah? Mudah-mudahan kedua belah pihak mengerti dan menghargai aspirasi, dan dengan kearifan bisa menyelesaikan masalah tersebut,” harap Kiemas.
Walau pun qanun itu telah disahkan, di Aceh sendiri, peraturan daerah tentang lambang dan bendera itu  tidak serta merta bisa diterima  Aceh.  Ketua Umum Peta Aceh,  sebuah organisasi dari daratan tinggi Gayo, Tagore Abubakar menyatakan menolak keras qanun bendera dan logo Aceh.

Menurutnya, Aceh harus tetap menjadi bagian NKRI, dan hanya punya merah putih. Ia menyatakan,  sejumlah elemen masyarakat Gayo juga menolak lambang dan bendera Aceh yang disahkan itu. Keberadaan lambang dan bendera Aceh dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru antara etnik.

Sikap Pemerintah Aceh yang bersikukuh mempertahankan keberadaan bendera Aceh, yang identik dengan bendera GAM, mendapat kritikan tajam oleh berbagai kalangan termasuk para pegiat HAM. Bendera Aceh yang baru-baru ini disahkan dinilai mengabaikan keanekaragaman politik dan budaya di Aceh.
Anggota Komnas HAM Otto Nur Abdullah menyarankan, keberadaan bendera Aceh perlu direvisi sehingga dapat menciptakan persatuan dan kebersamaan wilayah Aceh secara keseluruhan.
Keberadaan bendera Aceh semestinya menggambarkan keanekaragaman etnis dan aspirasi politik di Aceh, bukan hanya satu golongan politik. Lebih lanjut Otto mengingatkan bahwa bendera Aceh saat ini lebih mencerminkan aspirasi politik kalangan GAM yang sekarang ada di dalam partai Aceh.
Kritik lain datang dari Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). GMNI lebih tegas meminta Presiden SBY segera membatalkan peraturan daerah tersebut. Ketua Presidium GMNI Twedy Noviady mengatakan, keberadaan Qanun tersebut bertentangan dengan PP  77/ 2007 tentang Lambang Daerah. Pengesahan bendera daerah Aceh yang sangat identik dengan lambang gerakan separtis GAM merupakan bentuk pembangkaan terhadap kesepakatan damai Perjanjian Helsinski.
Keberadaan bendera Aceh yang mirip-mirip dengan bendera kelompok separatis GAM memang menimbulkan pertanyaan bagi publik. Apakah ini sebuah perilaku halus yang dibungkus dengan Qonum Aceh untuk menyatakan secara inplisit bahwa Aceh telah merdeka, atau hanya sebagai lambang daerah. Namun jika lambang daerah kenapa daerah lain tidak ada yang berbuat serupa dengan Aceh.
Apa yang dikhawatirkan oleh sejumlah masyarakat di Aceh yang menolak lambang dan bendera Aceh merupakan kekhawatirkan bagi kita semua. Untuk itu pemerintah perlu mengkaji lagi keberadaan bendera Aceh yang dinilai identik dengan bendera separatis GAM. Sehingga jika memang nantinya ada revisi, bendera tersebut mencerminkan pluralimse yang ada di Aceh.

Exit mobile version