close
Nuga News

Polemik Qanun Bendera Belum Temukan Solusi

Polemik Qanun Bendera dan Lambang Aceh masih menjadi perdebatan di ranah publik menjelang diserahkannya telaah hasil klarifikasi Mendagri oleh Pemerintah dan DPR Aceh ke Pemerintah Pusat. Perdebatan itu belum bergeser  dari pijakan tentang  keabsahan masing-masing argumentasi, dan belum ditemukannya solusi yang pas bagi mengakhiri  perbedaan persepsi mengenai pengesahan qanun itu.

Pemerintah Aceh yang telah menyelesaikan pembahasan hasil klarifikasi Kemendagri terhadap sejumlah poin temuan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, menurut sebuah sumber,  masih tetap bersikukuh bahwa peraturan daerah itu sah dan tak perlu harus dievaluasi.

Abdullah Saleh, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh,  Kamis,  mengakui Tim Gubernur dan DPR Aceh sudah menyiapkan jawaban klarifikasi terhadap 12 poin Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang disampaikan Mendagri.“Semua poin temuan itu sudah siap kita jawab satu persatu poin. Siap kita serahkan kepada Mendagri dalam tiga hari ini,” katanya.

Abdullah Saleh, yang selama ini menjadi salah seorang jurubicara DPR Aceh untuk urusan legislasi,  mengungkapkan,  pemerintah Aceh telah menjawab klarifikasi Qanun Bendera itu dari dua sisi, yakni dari sisi Pemerintah (Eksekutif), sedangkan pihak DPRA akan menjawabnya dari sisi politis dan legislatif.

“Kita melibatkan semua pihak untuk menjawab klarifikasi ini. Ada unsur  perwakilan Gubernur yakni Kesbang Limmas, Ulama, Akademisi dan Komisi A serta Badan Legislasi DPRA” ujarnya. Dikatakannya,  Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu tidak ada yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Karena Bendera dan lambang Aceh itu sudah tertuang dalam perjanjian damai Helsinki tahun 2005 lalu.

Namun, kalaupun Pemerintah Pusat menganggap Qanun itu telah mengangkangi peraturan lebih tinggi, pihak pemerintah Aceh akan tetap menghargai hasil koreksi Kemendagri.“Yang jelas kita tetap mengikuti proses ini dulu dan bendera bulan bintang itu hanyalah sebagai simbol Daerah Aceh semata,” kata Saleh.

Sementara itu Dirjen Otda, Dhohermansyah Djohan Kamis pagi, dalam diskusi pagi dengan TVRI Jakarta, mengatakan telah emberi sinyal agar  kepada Pemda Aceh untuk melakukan penyesuaian terhadap qanun tersebut.

Penyesuaian  itu maunya datang dari Aceh. Kalau pun masih bertahan dengan apa yang sudah disahkan, tidak tertutup kemungkinan aturan tentang bendera Aceh yang serupa dengan lambang GAM di dalam qanun itu akan dicabut oleh pemerintah pusat. Pencabutan perda yang dinilai bertentangan dengan aturan UU, sudah beberapa dilaksanakan selama ini.

Djohermansyah juga meminta kepada Pemda Aceh untuk bisa memosisikan qanun itu dengan hirarki perundang-undangan yang ada. Untuk itu ia menghendaki bendera dan lambang itu bisa mengakomodir semua kepentingan dengan bijak. “Kan Aceh itu satu dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Mereka bisa mengerti dengan posisi provinsi yang lain dalam Negara ini,” katanya.

Isyarat tentang bakal dibatalkannya qanun kontroversial itu jika masih ngotot dengan apa yang sudah disahkan juga dijelaskan oleh pihak istana. Jurubicara Presiden Julian Adrian Pasha, mengatakan,  Ada banyak perda yang telah dibatalkan pemerintah. Kita kembalikan ke UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP 77/2007 kalau itu (qanun) tidak sejalan. Kita tidak bicara soal mana tingkatan yang lebih tinggi, tapi ini bertentangan dengan UU.” .

Namun sebelum sampai pada keputusan mencabut aturan dalam qanun, pemerintah pusat terus berkomunikasi dengan pemerintah Aceh untuk mencari solusi yang terbaik. Masih ada sisa waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi dari dua pekan yang diberikan. “Masih ada seminggu lagi,” sambung Julian.

Dua hari lalu di Gayo Lues, lebih seribuan massa dari berbagai elemen masyarakat  melakukan konvoi Bendera Merah Putih. Aksi itu sebagai penolakan qanun bendera dan lambang Aceh yang telah disahkan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada 25 maret lalu.

Konvoi penolakan qanun itu dilakukan massa  di sepanjang ruas jalan protokol di Kabupaten Gayo Lues sambil memegang bendera Merah Putih dengan mengendari berbagai kendaraan. Setelah berkonvoi mereka melakukan aksi di depan gedung DPRK Gayo Lues setempat.

Dalam orasinya di DPRK setempat, mereka menuntut agar pemerintah pusat membatalkan qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh yang sudah mengangkangi PP no 77 tahun 2007 dan aturan lainnya.

Selain itu juga mereka akan menurunkan secara paksa terhadap siapapun yang mengibarkan bendera Aceh di bumi Gayo tersebut. Serta meminta agar Pemerintah Pusat segera melahirkan Provinsi lauser Antara (ALA) demi terjaganya Negara kesatuan Republik Indonesia.

Kordinator aksi, Arimiko mengatakan, konvoi yang mereka lakukan adalah sebagai bentuk penolakan Qanun Bendera dan Lambang Aceh di wilayah tinggi gayo tersebut “Kami berharap agar pemerintah pusat mendengar tuntutan masyarakat Gayo demi perdamaian dan kesejahteraan Rakyat Aceh” ujarnya.

Tags : slide