KABAG Humas BNN, Sumirat Dwiyanto menegaskan dari ketujuh belas orang yang digerebek di kediaman Raffi Ahmad pada Minggu 27 Januari 2013 tidak ada perlakukan berbeda. Ia menuturkan semua terperiksa tidak boleh dikunjungi oleh sanak keluarga bahkan kuasa hukumnya selama menjalani pemeriksaan 3×24 jam.
“Tidak ada pembedaan dengan yang lain, semua belum bisa dikunjungi keluarga dan pengacara,” ucap Sumirat ditemui di Kantor BNN, Senin (28/1/2013).
Ia menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam. Pihak BNN pun masih melarang ketujuh belas orang, termasuk Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah dan Zaskia Sungkar untuk meninggalkan kantor BNN.
“Masih melakukan pemeriksaan secara mendalam, belum ada yg pulang ke rumah masing-masing kita masih mendata keterlibatan masing-masing,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat penggerebekan ditemukan narkoba berjenis ganja dan ekstasi di rumah Raffi Ahmad, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pihak BNN mengatakan rumah Raffi Ahmad memang sudah diintai sejak lama karena kerap melakukan pesta yang diduga pesta narkoba.