Gubernur Bantan, Ratu Atut Chosiyah, keserempat korupsi. Gubernur perempuan yang sedang menjalani periode keduanya memimpin Provinsi Banten itu, diduga oleh KPK memiliki sangkut paut dengan pilkada Lebak, yang melibatkan adik kandungnya Chaery Wardana, dalam kasus uang sogok sebesar satu miliar rupiah yang menyeret Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi.
Atut, begitu gubernur perempuan di sapa, dimintakan oleh KPK ke imigrasi untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Atut dibutuhkan keterangannya oleh KPK untuk mengurai keterkaitannya dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten..
KPK, menurut Johan Budi, jurubicara lembaga anti rasuah itu, telah mengirim surat permintaan pencegahan atas nama Gubernur Banten Ratu Atut. Surat pencegahan dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi, Kamis siang.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Ratu Atut. “Iya, confirmed. Permohonan cegah Gubernur Banten Ratu Atut tadi siang kami terima dari KPK,” kata Denny kepada Kompas, Kamis malam.
Denny mengatakan, pencegahan terhadap Atut terkait kasus korupsi, dan dilakukan selama enam bulan. Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, selain Akil, KPK menetapkan adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka.
Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani. Kamis dini hari KPK menangkap Wawan di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35 Jakarta Selatan. Sementara Susi ditangkap di Lebak pada saat yang bersamaan.
Permintaan pencegahan bepergian keluar negeri untuk Gubernur Banten ini dibenarkan pula oleh Tantowi Yahya, Wakil Sekjen Golkar partai yang juga tempat Atut menjadi slah seorang pengurus.
“Kami mendukung keputusan KPK untuk mencekal Ibu Atut sambil terus mengikuti perkembangan proses hukum yang berlangsung,” ujar Wasekjen Golkar Tantowi Yahya, Jumat 04 Oktober 2013.
Tantowi mengatakan dukungan itu untuk memudahkan tugas KPK dalam menangani kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh adiknya, Wawan. Golkar, lanjut Tantowi, tidak akan pernah menghalang-halangi proses penegakan hukum yang dijalankan oleh lembaga penegakkan hukum.
“Hanya saja karena Ibu Atut adalah seorang kepala daerah yang karena tugasnya sesekali harus ke luar negeri, KPK hendaknya dapat memberikan izin sesuai ketentuan perundang-undangan,” harap anggota Komisi I DPR ini.
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan tujuan pencegahan untuk kemudahan proses penyidikan. Jika Ratu Atut hendak diperiksa, KPK dapat dengan mudah memeriksanya.