Penetapan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus korupsi yang melibat “dinasti jawara” dalam kekuasaan di Banten, selain bukan yang pertama, tapi juga bukan yang terakhir. Nama Airin Diany Rachmi, Walikota Tangerang Selatan, yang istri Tubagus Wawan, tersangka kasus suap Ketua MK Akil Muchtar, kindi sudah masuk dalam “radar” KPK.
Ratu Atut Chosiyah, sendiri, “kepala suku” dari “dinasti jawara” di pentas kekuasaan Banten, sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka atas kasus Pilkada Lebak dan proyek Alkes Banten.
Atut menyusul adiknya Tubagus Wawan yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan. Adakah keluarga Atut lainnya?
“Kasus ini masih dimungkinkan dilakukan pendalaman dan penelusuran. Silakan ikuti saja,” kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Selasa, 17 Desember 2013, kepada wartawan tentang pertanyaan apakah aka nada tersangka lainnya dalam keluarga Atut.
Samad memberi sinyal, masih ada kasus lainnya yang mungkin diselidiki KPK. Pastinya, dia meminta agar masyarakat yang mempunyai informasi menyampaikannya ke KPK.
“Tim KPK masih terus mendalami laporan yang masuk ke KPK yang terjadi di Provinsi Banten. Kita membuka seluas-luasnya, kita dalami dan telusuri lebih jauh,” ujar lanjut.
Atut ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus Pilkada Lebak dan Alkes Banten usai penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman pribadinya, Selasa, 17 Desember 2013, dini hari WIB.
Usai penggeledahan itu Atut tidak diketahui keberadaannya. Ia seperti hilang ditelan bumi. Kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu tidak dapat ditemui di rumah dinasnya di Serang, maupun di rumah pribadinya di Jakarta.
Dia juga absen pada sejumlah acara yang dijadwalkan kehadirannya.
Sedianya, Ratu Atut membuka pekan olahraga daerah untuk anak berkebutuhan khusus yang digelar Special Olympics Indonesia hari ini. Namun, orang nomor satu di Banten itu berhalangan hadir.
Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengaku tidak mengetahui keberadaan Atut. “Sudah ada dari Dinsos yang mewakili,” tutur Aeng di lokasi pembukaan porda.
Agenda lain yang dijadwalkan turut dihadiri Gubernur Atut adalah rapat dengan jajaran Dinas Kesehatan di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Lagi-lagi Atut tidak berada di rapat ini.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan. Namun informasi lain yang beredar Atut jadi tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Lebak.
KPK menjerat Gubernur Ratu Atut Chosiyah dengan pasal suap terkait sengketa Pilkada Lebak. Dia dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun bui.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan, Ratu Atut turut serta melakukan suap bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana kepada mantan ketua MK Akil Mochtar. Uang diberikan terkait Pilkada Lebak, Banten.
Samad juga memastikan Atut jadi tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Banten. Namun dia menyebut sprindik untuk kasus itu belum keluar. KPK masih merekonstruksi sangkaan yang akan dikenakan pada sang gubernur dari Partai Golkar tersebut.