Setelah menunggu selama dua bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadikan, Ratu Atut Chosiyah, gubernur sekaligus pilar dari trah kekuasaan “jawara” di Banten, sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan. Penetapan Atut sebagai tersangka itu, bersamaan dengan dengan ditandatangani surat perintah dimulainya penyidikan dari pimpinan KPK.
Dengan sangat jelas Sprindik itu menegaskan, Atut resmi disebut sebagai tersangka. Sebelumnya, sejak September lalu, Ratu Atut telah dicekal bepergian keluar negeri sehingga keberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji dibatalkan.
Informasi yang diperoleh wartawan “nuga.co” di Jakarta Gerry Riady, menegaskan penetapan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten disepakati pimpinan KPK dalam gelar perkara tadi malam.
Seusai gelar perkara, surat perintah penyidikan atas nama tersangka Atut langsung ditandatangani, dan langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan rumahnya di Serang.
Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi, mengatakan, gelar perkara baru dilakukan pekan lalu dan masih butuh pendalaman.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, status Atut akan diumumkan oleh Ketua KPK Abraham Samad. “Kontak dia saja,” kata Bambang saat dikonfirmasi terpisah.
Dari penelusuran “nuga.co, Atut diduga mendapatkan bagian fee atas pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Berapa besar bagian fee yang diperoleh Atut masih dalam penghitungan KPK. Pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten diduga memang dikendalikan oleh keluarga Atut.
Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan . Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangsel dan Provinsi Banten merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Wawan merupakan salah satu tersangka kasus ini, sementara Atut masih sebatas saksi dalam kasus tersebut.
Atut merupakan anggota keluarga kedua “trah jawara” Banten ini yang dijadikan tersangka. Sebelumnya, adik kandungnya Wawan juga telah dicokok oleh KPK setelah menyogok Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar dalam kasus sengketa pilkada Lebak.
Atut sudah empat kali diperiksa KPK untuk mencari pembuktian tentang keterlibatannya dengan kasus Akil Muchtar dan Wawan. KPK , selain menyidik kasus suap Akil oleh Wawan, juga mencari pembuktian tentang kasus pengadaan alatkesehatan di Provinsi Banten yang juga melibat Wawan.
Kasus ini kemungkinan akan menyeret Walikota Selatan Airin, istri Wawan, karena ditemukan indikasi tentang korupsi di kota itu. Airin sendiri adalah Walikota Tangerang Selatan dan ipar dari Ratu Atut.
Sumber resmi di KPK hanya menjawab normatif saja soal kasus ini. Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi belum mau berkomentar. “Nanti proses penggeledahan akan diumumkan secara resmi oleh Ketua KPK,” kata Johan menjawab pertanyaan soal status Ratu Atut.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kubu Atut.
Atut sebagai kepala “suku” dari “trah jawara” yang menggenggam kekuasaan di Banten lewat kepemimpinan di insitusi publik, seperti gubernur, bupati, walikota, anggota DPR dan DPD, memang sedang dihadang nasib apes.
Selain adiknya di cokok, ia juga gagal menunaikan ibadah haji. Suaminya baru saja berpulang. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan akan menyeret adik iparnya, istri Wawan, bupati tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany