close
Nuga News

Khitan Perempuan

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa khitan perempuan tidak boleh dilarang karena tindakan tersebut termasuk hal yang dianjurkan dalam agama Islam.

“Kalau praktik ini dilarang, itu berlebihan, melebihi kewenangan yang dibolehkan oleh ajaran (Islam),” kata Sekjen MUI, Ichwan Syam, kepada BBC Indonesia.

Ichwan menjelaskan, menurut Islam khitan perempuan adalah tindakan mulia atau makromah.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan sunat perempuan atau female genital mutilation (FGM) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Sunat perempuan tidak memiliki dampak positif terhadap kesehatan dan bahkan bisa menyebabkan infeksi, gangguan kencing, hingga komplikasi ketika melahirkan, kata WHO.

Di Indonesia, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy mengatakan pemerintah keberatan dengan praktik FGM ini.

“Secara prinsip kami keberatan dengan FGM. Itu tidak bisa diterima,” kata Nafsiah dalam wawancara dengan BBC Indonesia, November 2012.

Bukan mutilasi

“Kalau praktik ini dilarang, itu berlebihan, melebihi kewenangan yang dibolehkan oleh ajaran (Islam).”

Dalam pandangan Ichwan Syam, banyak pihak di Indonesia yang salah paham dengan fatwa MUI tentang khitan perempuan.

Dalam fatwa disebutkan bahwa Islam tidak setuju dengan praktik khitan yang bukan dilakukan oleh petugas yang profesional.

“Kami juga tidak setuju bila khitan itu dilakukan dengan mutilasi atau memotong dalam jumlah besar,” kata Ichwan.

Caranya, kata Ichwan, adalah dengan sekedar melakukan penorehan atau hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.

Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris yang mengakibatkan bahaya dan merugikan.

“Sudah banyak yang paham dengan prosedur ini dan praktik ini tidak akan menyebabkan penderitaan. Kalau ini dilakukan terhadap bayi, bukan sesuatu yang perlu dirisaukan,” kata Ichwan.

Ia juga menegaskan bahwa praktik sunat perempuan di Indonesia berbeda dengan yang dilakukan di beberapa negara di Afrika, yang menurutnya berlebihan.

“Kami memang tidak mengeluarkan rekomendasi tentang tata cara khitan yang berlebihan itu,” kata Ichwan.

Tags : Khitanmui