Masa kerja leha-leha pegawai negeri sipil akan berakhir. Tahun depan, 2015, anekdot kerja santai gaji besar, yang stigma negatif pegaawai negeri sipil selama puluhan tahun akan diberangus lewat peraturan yang memberlakukan sistem target.
Sistem penggajiannya pun disesuai dengan target. Untuk itu pegawai negeri yang malas akan “out” atau keluar, atau pasnya dipensiundinikan. Bagi yang tidak mencapai target potong gaji, turunkan peringkat atau menerima gaji kecil.
Sebagai kebalikannya, pegawai negeri yang rajin, pintar dan memenuhi target kerja akan menerima remunirasi yang lumayan besar. Untuk itu pun, mulai tahun depan tidak aka nada lagi tepuk tangan terhadap kenaikan gaji sama rata dan sama rasa.
Artinya, pemerintah tidak akan mengalokasikan kenaikan gaji di APBN.
Untuk itu pegawai negeri dituntut bekerja lebih keras jika menginginkan gaji besar atau penetapan gaji sesuai kinerja.
Aturan main ini berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai ASN yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sebelum 20 Oktober 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani peraturan ini.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengungkapkan, dengan adanya beleid baru ini maka nantinya ada tiga kelompok penerima gaji di kalangan PNS berdasarkan kinerja, yakni outstanding, excellent, successful, dan poor.
Kategori kinerja ini akan mengakibatkan besar atau kecilnya pendapatan yang dibawa pulang atau take home pay PNS tersebut. “Cara ini lebih efektif untuk mendongkrak kinerja PNS,” tuturnya.
Golongan outstanding adalah mereka yang jauh melebihi target. Excellent mencapai di atas target, successful mencapai target, dan poor tak mencapai target. Bahkan golongan poor akan menerima sanksi berupa penurunan pangkat bahkan bisa direkomendasikan untuk diturunkan penghasilan ataupun dipensiunkan lebih cepat.
“Konsep ini bertujuan agar daya saing dan kualitas pegawai pemerintah agar tak kalah dengan pegawai swasta,” kata Eko.
Dengan ketentuan seperti ini, maka kebijakan pemerintah untuk memberi kenaikan gaji bagi PNS setiap tahun tak diperlukan lagi, termasuk ketentuan untuk kenaikan gaji tahun 2015 sebesar enam persen terancam batal jika PP ini berlaku.
Namun begitu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2015 tetap akan mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan PNS terkait inflasi.
Rencananya kenaikan gaji PNS tahun depan sebesar enam persen, sementara untuk dana pensiun naik empat persen dari yang selama ini dibayarkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan pemerintah baru tidak bisa lagi mengotak-atik belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015.
Sebagaimana diketahui dalam RAPBN 2015, gaji Pegawai Negeri Sipil naik sebesar enam persen.
“Enggak bisa diubah, karena itu menyangkut gaji. Kita tahu gaji PNS itu terbatas dan ketahanannya kita jaga, agar tidak termakan inflasi. Itu kenaikan gaji PNS sudah diputuskan, semua yang ditetapkan ini tinggal dijalankan,” kata dia