close
Nuga News

Tak Teken Pakta Integritas, Anas Makin Dicurigai

KETUA Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak menghadiri penandatanganan pakta integritas yang dilakukan seluruh jajaran Partai Demokrat di kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tadi malam.

Padahal penandatanganan tersebut ditujukan untuk menjaga kedisiplinan kader Partai Demokrat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Anas beralasan sedang sakit sehingga tidak bisa menghadiri acara tersebut.

Hal ini tentu semakin menambah kecurigaan publik, tak terkecuali faksi yang selama ini meminta Anas untuk mundur lantaran sang Ketua Umum disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi. Kecurigaan itu pun menebal saat Anas tidak bersedia menandatangani Pakta Integritas yang salah satunya menentang korupsi.

“Tidak masalah (Anas tidak tandatangan), itu hak dia. Tapi kita sudah lihat kekompakan itu adalah konsensus. Jadi satu dua yang tidak berada dalam konsensus itu ya kita persilakan,” kata salah satu Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Amir Syamsudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Amir sendiri tidak begitu mempermasalahkan ketidakhadiran Anas dalam pertemuan tersebut. Meskipun komitmen penandatanganan Pakta Integritas itu harus dilakukan oleh seluruh kader, tidak terkecuali Anas sebagai Ketua Umum partai.

“Tidak masalah. Karena masih ada delapan anggota Majelis Tinggi. Silakan yang tidak mau tanda tangan tapi kalau seperti Pak Anas bukan tidak mau tanda tangan, belum tanda tangan saja kita harapkan begitu,” pungkasnya.

Berikut isi 10 poin pakta integritas upaya penyelamatan SBY terhadap PD:
1. Akan senantiasa menjaga kinerja dan integritas, untuk mensejahterakan masyarakat bangsa dan negara, serta senantiasa menjaga nama baik Partai Demokrat dengan penuh kesadaran, dan tanggungjawab. Saya akan terus menjunjung tinggi prinsip dan moral politik partai, serta jati diri kader Partai Demokrat yang bersih, cerdas dan santun.

2. Dalam menjalankan tugas dan pengabdian, saya utamanya dalam melayani mensejahterakan, dan melayani masyarakat. Saya akan senantiasa adil dan bekerja untuk semua dan tidak akan pernah menjalankan kebijakan yang diskriminatif, oleh perbedaan agama, etnik, suku, gender, daerah, posisi politik, dan perbedaan identitas yang lain.

3. Sesuai dengan ideologi manifesto politik dan platform Partai Demokrat dengan sungguh-sungguh, saya akan terus menjalankan, dan memperkuat persatuan harmoni dan toleransi, dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, berdasarkan Pancasila UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Demi tercipatanya rasa keadilan dan semangat pembangunan untuk semua, saya akan bekerja sangat keras untuk meningkatkan taraf hidup rakyat yang miskin, tertinggal, dan belum sejahtera melalui berbagai kebijakan program aksi dan langkah yang nyata. Semua program pro rakyat yang dijalankan pemerintah selama ini, akan tetap saya pertahankan dan akan ditingkatkan di masa mendatang.

5. Sebagai kader Partai Demokrat, saya akan senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi, hukum dan segala perturan yang berlaku. Sebagai cerminan dan perilaku saya sebagai bangsa yang baik, serta patuh dan taat kepada kode etik Partai Demokrat, sebagai kode partai yang amanah dan bertanggung jawab.

6. Sebagai kader Partai Demokrat yang kini sedang mengemban tugas di eksekutif, legislatif, pusat dan daerah, saya akan memegang teguh moral dan etika profesi dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, yaitu pemerintahan yang bersih dari korupsi, yang capable, yang responsif serta yang bekerja sekuat tenaga untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

7. Sebagai pejabat publik saya akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi, termasuk suap yang melawan hukum dan merugikan negara, serta dari narkoba, asusila dan pelanggaran berat lainnya. Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, maka sesuai dengan kode etik Partai Demokrat yang telah disahkan pada tanggal 24 juli 2011, maka saya akan menerima sanksi sesuai ketentuan partai yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

8. Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, atau terpidana dalam kejahatan yang berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran PD atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan Partai.

9. Sebagai warga negara dan pejabat publik yang taat hukum dan aturan, serta sebagai bentuk dukungan saya terhadap gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, saya bersedia menyerahkan data harta kekayaan saya kepada Dewan Kehormatan partai beserta NPWP saya.

10. Khusus mengenai sering terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBN dan APBD, maka saya yang bertugas sebagai pejabat eksekutif atau legislatif berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam ABPN dan APBD ini.

Tags : demokrat