close
Nuga News

Heboh Peraturan SIM, Polri Tunda Pemberlakuannya

HEBOH peraturan perpanjangan SIM  yang akan diberlakukan 1 Maret mendatang mengundang hujatan dan tudingan kepada kepolisian karena akan mendatang keruwetan baru  bagi masyarakat. Bahkan, kepolisian dituduh tidak reformis dan dicurigai sebagai menubuhkan budaya pungli kembali.

Salah satu yang mengundang kontroversi terhadap perpanjangan SIM tersebut  adalah, pemilik akan  mengikuti ujian ulangan untuk mendapatkan  SIM  yang telah habis masa berlakunya. “Ini jelas mengembalikan kepolisian ke zaman pungli. Dengan adanya peraturan baru ini celah pungutan akan terjadi. Tidak reformis,”kata seorang pengamat dengan nada jengkel.

Mendengar hujatan dari kehebohan ini, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius mengatakan, aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan percobaan.  “Itu belum berlaku. Pada 1 Maret nanti, masih masa sosialisasi,” ujar Suhardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2013).
Ia mengatakan, tahap sosialisasi akan dilakukan selama 6 bulan. Aspirasi masyarakat pun akan ditampung dan menjadi pertimbangan kepolisian untuk menerapkan aturan tersebut. “Kita tidak ingin aturan yang membebani masyarakat. Selama 6 bulan kita sosialisasi dulu,” terangnya.

Namun, bila masa berlaku SIM telah habis, dilarang mengemudikan kendaraan dan dalam peraturan baru itu nanti untuk  memperpanjangnya harus melakukan uji ulang seperti membuat SIM pertama kali. Perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa ujian ulang jika langsung diurus sebelum atau pada saat tanggal berlaku habis.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengungkapkan, mekanisme perpanjangan SIM itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Ini juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas agar tidak meningkat,” ujarnya. Ikut ujian lagi seperti saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pertama kali tentu bikin repot. Karenanya pengemudi disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. “Disarankan sebelum SIM habis sudah memperpanjang SIM, sama seperti KTP dan STNK.

Menurutnya SIM adalah surat resmi bagaimana pengemudi pandai dalam mengendarai kendaraan baik roda empat dan roda dua. Karenanya seseorang harus memiliki tanda tersebut dalam berkendara sehari-hari. “Ini tanda kemampuan. Kalau punya SIM seharusnya taat berlalu lintas,” ucapnya.
Dia menambahkan dengan adanya perubahan tenggat waktu pada aturan pasal 28 ayat 1-3 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Pengemudi bukan tidak mungkin memudahkan pengendara mendapatkan SIM.

“Kalau PP sebelumnya satu tahun (tengat waktu perpanjang SIM), setelah satu tahun dibuat baru dan sekarang 1 hari. Dan ini belum tahu berapa dan itu tentu akan disosialisasikan terlebih dahulu kalau sudah resmi,” ucapnya.

Aturan yang dianggap memberatkan pengendara yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi pengemudi yang sedianya berlaku 1 Maret 2013 nanti, menyatakan pengemudi harus memperpanjang SIM sejak masa berlaku SIM habis.
Namun kepolisian kemudian memastikan penerapannya ditunda dan kini tengah mengevaluasi aturan tersebut.

Tags : sim