close
Nuga Life

Jepang Batasi Jam Kerja Karyawan

Jepang membuat terobosan baru dengan mengumumkan peraturan untuk membatasi jam kerja lembur yang bisa dilakukan karyawan.

Langkah ini ditempuh, seperti ditulis,” laman situs “independen,” Jumat, 20 Januari 2017,  dengan tujuan agar warga Jepang terhindar dari kematian akibat terlalu keras.

Menurut “independen, yang mengutip jumlah kematian dini akibat kerja keras di Jepang mencapai seperlimanya.

“Seperlima tenaga kerja Jepang terancam meninggal di usia muda akibat terlalu keras bekerja,” tulis situs laman itu.

Fenomena tersebut dikenal dengan sebutan ‘karoshi’ di Negeri Sakura.

Menurut data survei yang dilakukan pemerintah, rata-rata, warga Jepang menambah jam kerja lembur hingga delapan puluh jam per bulannya.

Imbasnya, banyak karyawan yang stres dan depresi dan memutuskan bunuh diri.

Salah satu kasus yang terkenal adalah karyawan agensi periklanan, yang menambah jam kerja lembur hingga seratus jam dalam satu bulan, sebelum mengakhiri hidupnya.

Kasus itu menjadi tamparan keras bagi budaya kerja Jepang.

Perdana Menteri Shinzo Abe mengatakan, pihaknya kini tengah berdiskusi guna menentukan batas jam kerja tambahan yang bisa dilakukan karyawan.

Peraturan baru itu akan diumumkan pada Februari mendatang.

Selain itu, pemerintah Jepang juga menetapkan skema baru bernama ‘Premium Friday’, dimana karyawan bisa pulang lebih cepat pada hari Jumat terakhir setiap bulannya.

Beberapa perusahaan, termasuk Japan Post Insurance, selalu mematikan lampu setelah pukul 8 malam, guna mendorong karyawan pulang lebih cepat.

Namun, skema tersebut masih dianggap tidak cukup untuk mendorong warga memiliki pola yang seimbang antara kehidupan sosial dan pekerjaan.

Di sisi lain, mengubah budaya kerja Jepang akan menjadi perjuangan panjang.

Dilansir Majalah Fortune, Serikat Pengusaha Jepang, yang memperjuangkan jam kerja juga lebih sedikit bagi karyawan, hanya memiliki seribu tiga ratus perusahaan yang menjadi anggota, dari dua koma juta perusahaan yang terdaftar di seluruh Jepang.

Tidak hanya itu, perusahaan di Jepang juga terbiasa memberlakukan jam kerja tambahan yang panjang bagi karyawannya.

Salah satunya adalah Mitsubishi, yang beberapa waktu lalu dituding Kementrian Tenaga Kerja, memaksa karyawannya bekerja hingga larut malam.

Sebelumnya, Desember dua tahun silam, Presiden Agensi Periklanan Dentsu, Tadashi Ishii, meyerahkan jabatannya, setelah salah satu karyawannya, Matsuri Takahashi (24), ditemukan meninggal akibat terlalu keras bekerja.

Takahashi bergabung dengan Dentsu pada April  tahun yang sama, namun jam kerjanya terus bertambah hingga dia terpaksa bekerja lembur.

Sejak Oktober, Takahashi seringkali pulang ke rumah pada pukul 5 pagi, guna menyelesaikan pekerjaannya.

Pemerintah Negeri Matahari Terbit itu dituding menjadi biang keladi setelah gagal menerapkan aturan dan undang-undang yang ketat untuk mengatur jam kerja karyawan.

Jumlah pekerja yang meninggal akibat kelebihan pekerjaan atau jam kerja, dilaporkan meningkat tajam dan mencapai rekor tertingginya sepanjang sejarah pada dua tahun silam

Angka kematian tersebut, mayoritas terjadi di sektor pelayanan kesehatan, layanan sosial, perkapalan dan konstruksi.

Kementerian Tenaga Kerja berdalih, kelebihan jam kerja tersebut terjadi akibat kurangnya jumlah pekerja di sektor-sektor tersebut.

Akibatnya, perusahaan meminta agar karyawannya meningkatkan jam kerja dan jumlah pekerjaan yang dikerjakan.

Hiroshi Kawahito, Sekretaris Jenderal Komisi Penasehat Hukum Nasional Korban Karoshi mengatakan, jumlah insiden dan klaim karoshi di Jepang tahun lalu sebenarnya mencapai 10 kali lipat lebih banyak dari yang dipaparkan pemerintah.

Dia menduga, pemerintah enggan mengakui insiden tersebut, karena akan memberikan tekanan kepada perusahaan-perusahaan di Jepang.

“Pemerintah banyak melakukan simposium dan membuat poster anjuran untuk memerangi  karoshi. Namun itu hanyalah retorika belaka. Pemerintah harus batasi jam kerja,” katanya

Lemahnya aturan dan undang-undang perburuhan, membuat perusahaan-perusahaan Jepang lebih memilih memperkerjakan karyawannya di beberapa pekerjaan lain dan dengan jam kerja yang lebih banyak.

Dari data yang dihimpun secara mandiri oleh Kawahito selama sepuluh tahun, sembilan puluh lima korban kasus karoshi didominasi oleh pria setengah baya dan memiliki kategori pekerja kerah putih.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, persentase tersebut melebar, dengan masuknya korban perempuan yang mencapai 20%.

Kementerian Tenaga Kerja Jepang mengkategorikan dua jenis karoshi. Pertama, akibat penyakit kardiovaskular yang dipicu kerja paksa.

Kedua,  bunuh diri akibat besarnya tekanan mental terkait dengan jam kerja dan/atau topik pekerjaan.