Banda Aceh, NUGA.CO – Beberapa turunan yang menyertai Undang Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), belum diselesaikan oleh pemerintah pusat. Desk Aceh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (KemenkoPulhukam) berjanji akan memfasilitasi agar aturan tersebut dapat selesai segera.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh, Kamis 27 September 2012, pertemuan antara Pemerintah Aceh dengan Desk Aceh Kemenko Polhukam diadakan sehari sebelumnya di pendopo gubernur Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta agar Kemenko Polhukam melalui Desk Aceh dapat segera memfasilitasinya agar penantian panjang rakyat Aceh dapat segera diakhiri.
Dia juga menyampaikan sinyal kepada Pemerintah Pusat bahwa perdamaian Aceh akan langgeng dan berkelanjutan bila senantiasa dilandasi oleh cara berpikir, bersikap dan bertindak yang penuh ketulusan. “Tanpa ketulusan, kejujuran, keterbukaan dan keikhlasan, maka damai Aceh sulit kita rawat,” kata Zaini.
Zaini juga meminta meminta segenap jajaran Pemerintah Aceh terus bekerja keras agar amanah MoU Helsinki dan UUPA dapat segera direalisasikan.
Ketua Desk Aceh Kemenko Polhukam, Irjen Bambang Suparno dalam presentasinya mengatakan inilah yang menjadi bagian tugas dari Desk Aceh, yaitu terus melakukan fasilitasi agar berbagai amanah dari MoU Helsinki dan UUPA dapat segera diwujudkan menjadi kenyataan.
Bambang Suparno menjanjikan akan bekerja keras memfasilitasi penyelesaian sejumlah perintah UUPA tersebut. Dia mengaku akan terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar harapan ini dapat segera diwujudkan. “Kita berharap satu dua bulan ke depan hal ini dapat kita tuntaskan,” kata Bambang yang menjabat sebagai Deputi V Kemenko Polhukam.
Bambang mengaku kehadirannya ke Aceh dalam rangka melakukan analisa dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Desk Aceh selama ini. Ke depan menurut Bambang, bila tugas-tugas Desk Aceh nantinya dapat diperankan Pemerintah Aceh, dapat saja penugasan Desk Aceh akan diakhiri pada akhir 2012. “Bila nantinya kita melihat Pemerintah Aceh dapat melaksanakan tugas dan peran Desk Aceh selama ini, maka kita akan rekomendasikan tugas Desk Aceh akan berakhir akhir 2012,” kata Bambang.
Sesuai dengan amanah UUPA, dibutuhkan sejumlah peraturan turunan yang harus diselesaikan yang terdiri dari 10 Peraturan Pemerintah (PP), 3 Perpres dan 59 buah qanun. Dari semua peraturan turunan UUPA tersebut, sampai saat ini baru selesai 3 PP, 2 Perpres, dan 28 buah qanun. Dengan demikian, masih ada 7 PP dan 1 Perpres yang menjadi utang Pemerintah Pusat kepada Aceh.
Tujuh PP yang belum selesaai itu terdiri dari PP Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi Aceh, PP Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, PP Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, PP Standar Norma dan Prosedur Pembinaan dan Pengawasan PNS Aceh dan Kab/kota, PP Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintah Aceh, PP Penyerahan Prasarana Pendanaan Personil dan Dokumen Terkait Dengan Pendidikan MI dan MTS, serta PP Penyerahan Prasarana Pendanaan dan Dokumen Yang Berkaitan Dengan Pelabuhan dan Bandar Udara Umum dari Pemerintah ke Pemerintah Kab/Kota.
Sedangkan satu buah Perpres yang belum selesai adalah Perpres Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kab/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh. []