Meulaboh, kota Kabupaten Aceh Barat, selama dua hari terakhir, Senin Selasa, kembali “heboh” karena dimulainya lagi razia pakaian ketat yang dilakukan oleh Polisi Wilahayatul Hisbah atau dikenal dengan nama singkatan WH.
Pagi tadi, menurut laporan yang disampaikan kontributor “nuga.co” di Meulaboh Daniel Aziz, puluhan remaja dan ibu-ibu muda yang mengenakan pakaian ketat, terutama baju dan celana, terjaring oleh WH di jalan Merdeka dan jalan Teuku Umar.
“Banyak di antara mereka yang kucar kacir atau memutar haluan ketika tahu ada razia pakaian ketat,” lapor Daniel.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memiliki qanun tentang larangan perempuan memakai celana dan laki-laki mengenakan celana pendek yang dilahirkan semasa Bupati Ramli. Qanun itu hingga kini masih berlaku karena tidak ada pembatalan, walau pun bupatinya telah berganti.
Selama periode Ramli jadi bupati larangan perempuan mengenakan celana itu dilaksanakan dengan katat dan didukung oleh ulama. Ramli sempat menuai protes dari penggiat perempuan karena telah menerapkan aturan yang melanggar hak asasi. Dia dituduh anti jender.
Namun, kala itu Ramli tak peduli. Ia tetap memberlakukan qanun dan melaksanakan razia rutin. Bahkan Pemkab Aceh Barat sempat mengalokasikan dana pembelian rok untuk perempuan yang tertangkap.
Semasa Bupati Tito, baru kali ini razia dilaksanakan. Itu pun dialasankan untuk menyongsong bulan suci Ramadhan. Pelaksanaan razia di lapangan, seperti dicatat oleh contributor “nuga.co” tidak seketat semasa bupati Ramli.
“Banyak kelonggoran yang diberikan WH. Mereka juga sangat sopan dan tidak grusa grusu. Para perempuan yang kedapatan memakai pakaian ketat dianjurkan untuk pulang menggantinya dan tidak berkeliaran dijalanan,” seperti yang di sampaikan Daniel.
Khairul Zadi, Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat, Selasa, mengatakan, razia busana ketat dilakukan guna menegakkan syariat Islam dan menyambut datangnya Ramadan.
Dia meminta kepada warga Aceh Barat, khususnya para perempuan, memakai pakaian sesuai dengan tuntunan Islam.
Razia tersebut sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2003 tentang syariat Islam dan tata cara berpakaian di Aceh.
Razia yang digelar di depan Masjid Nurul Huda, Meulaboh, Jalan Teuku Umar, menjaring sedikitnya 50 perempuan yang mengenakan celana ketat.
Mereka yang terjaring dipaksa pulang ke rumah masing-masing untuk mengganti pakaian mereka. Setelah itu mereka diminta kembali ke lokasi razia untuk menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi lagi.
Sebagian warga yang terjaring razia sempat melawan petugas, namun hal tersebut berhasil dikendalikan petugas Satpol PP pria yang membantu razia tersebut.
Razia busana ketat akan terus dilakukan rutin hingga Ramadan