close
Nuga Kolom

Rawa Tripa, KA Dan Skenario “Win-win Solution”

Skenario izin pemanfaataan lahan alihfungsi PT Kalista Alam (KA) di Rawa Gambut Tripa, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menemukan momentum win-win solution dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, 30 Agustus 2012 lalu, yang dalam amarnya memerintahkan Gubernur Aceh (Zaini Abdullah) untuk mencabut izin usaha perkebunan budidaya seluas 1.602 hektar itu.

Tidak ada yang perlu dicatat sebagai yang sangat spesial, entah hari ini atau besok atau besok lagi, ketika Gubernur Aceh benar-benar membubuhkan tanda tangannya di surat keputusan (SK) pencabutan, atau pun pembatalan, izin usaha perkebunan yang telah menempuh jalan melingkar itu.

Kami berani mengatakan, SK itu, kalau pun ia menjadi kenyataan, “a”spesial dan “a”sejarah. Ia tidak lahir dari momen spesial dan momen sejarah dalam glemak peak-nya struktur, hirarki dan perangai birokrasi negeri ini, termasuk pula provinsi ini.

Ada alasan kuat yang mementahkan kenyataan sejarah dan spesial. Salah satunya yang mendasar adalah, kedua Surat Keterangan (SK) itu, baik ketika mengeluarkan izin maupun mencabut/membatalkannya lahir dari konsideran telaah, proses, pertimbangan dan keputusan birokrasi yang sama.

Birokrasi yang institusi dan personalnya masih yang itu-itu juga. Birokrasi yang masih belum berubah format dan performan kepejabatannya. Banyak di antara kita yang tersentak ketika sebuah portal berita Banda Aceh, dua hari lalu, menurunkan retorika lebay seorang pejabat penting di provinsi ini, yang ditulis dengan gaya talking news, dan mengatakan kebijakan pencabutan izin usaha perkebunan budidaya PT Kalista Alam sebagai sejarah yang tidak pernah terjadi di masa sebelumnya.

Entahlah. Kita tidak tahu tentang sejarah lahirnya “eska” meng-“eska” di lingkungan birokrasi (di Aceh). Kita juga tak peduli apakah telaah, proses dan pertimbangnnya benar atau salah.

Yang kita tahu adalah, latar belakang pencabutan SK itu, kalau pun ia lahir seperti janji sang pejabat, ia adalah amar perintah dari putusan lembaga penegak hukum yang valid di negeri ini. Amar putusan yang juga mencantumkan efektifnya menjadi kekuatan hukum yang mengikat kalau dalam sekian hari tidak ada pernyataan kasasi dari pihak yang kalah atau yang menang.

Amar putusan yang juga memerintahkan pihak pejabat pembuat SK harus melaksanakan eksekusi. Pengadilan, biasanya, juga memberi rentang waktu jadwal eksekusinya. Kita tidak tahu, karena tidak memiliki salinan putusan, apakah ada tenggang waktu itu.

Itu pun, bagi kita tidak terlalu penting. Yang sangat penting bagi kami sebagai sebuah media publik, mengingatkan ke pejabat publik untuk mengembalikan hak publik untuk mendapatkan informasi miliknya secara kredibili dengan akurasi yang tinggi. Tidak terkecuali dengan yang terjadi dalam perizinan di Rawa Gambut Tripa yang sudah menjadi pengetahuan publik.

Siapa pun, tidak perlu harus dengan membodohi, kebijakan publik yang diambil yang menjadi tanggungjawab pejabat publik harus dijelaskan secara jujur dengan mengedapankan asas kesamaan dalam mendapatkan informasi.

Dan informasi itu sendiri harus disertai dengan latar belakang yang lengkap, akurasi memadai dan tentu saja bukan untuk disamarkan sebagai tindakan manipulatif yang ujung-ujung untuk mengedepankan pencitraan. Juga bukan untuk “sebuah sejarah,” seperti yang dikatakan sang pejabat, dan tentu saja kita tidak tahu apa yang dia maksud dengan sejarah.

Kasus pemberian izin usaha perkebunan budidaya untuk PT Kalista Alam memang sudah salah kaprah. Sebelum izin itu diberikan, sudah terbit sebuah keputusan presiden tentang memorandum of understanding tentang jeda pemberian izin lahan, yang Rawa Gambut Tripa masuk dalam spesifikasinya.

Kita tidak tahu latar belakang apa yang memberanikan Gubernurt Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, memproses pemberian izinnya. Sama tidak tahunya kita tentang proses telaah staf dan pertimbangan yang menyertainya, terutama dari orang yang sama di bagian yang sama di pemerintah provinsi itu, hingga sekarang. Yang bisa kita simpulkan, preseden ini telah menjadi sejarah kekonyolan dari terdegradasinya moral birokrasi yang tidak didukung oleh integritas.

Bancakan lahan di kawasan gambut Rawa Tripa, kalau dilihat ke belakang, bisa mengundang polemik panjang dan amat-amat mengilukan. Lahan gambut, yang awalnya seluas 62 ribu hektar lebih itu, dan salah satu rawa gambut terbaik dunia dengan kubah mencapai tujuh meter. Rawa gambut merupakan rumah bagi ragam species flora dan fauna langka. Ia menjadi rumah bagi orang utan sumatera dengan pupulasi terbanyak, saat itu.

Kini, selama, 30 tahun terakhir, lahan rawa gambut itu mengalami deforestry (penyusutan) dahsyat. Berdasarkan data terbaru yang dihasilkan satelit pencitraan lahan gambut Tripa tinggal 11 ribu hektar lebih lagi dan mendekati kepunahan usai dibakar oleh pemegang hak guna usaha sebagai jalan pintas mengecilkan landclearing cost.

Kita tidak tahu, dan tidak mau terjebak dengan asumsi yang menjadi milik para LSM atau NGO lingkungan, tentang ramal-meramal nasib sang rawa satu dekade ke depan. Mereka, entah atas dasar perhitungan darimana memprediksi lahan gambut itu akan tinggal sejarah.

Sejarah, seperti dalam banyak hikayat Aceh, tentang raibnya negeri di Naca, yang dulunya berhutan belantara, dihuni jin beranak pinak dan terletak di pucok donya.

Sebagai sebuah media kita tidak berada dalam dikotomi arus perdebatan, yang kadang-kadang menyengsarakan bahkan kadang pula menghasut. Yang kita ingin tahu, sebenarnya, apakah Gubernur Aceh, siapa pun personalnya, mau power full untuk menyelamatkan lingkungan Rawa Tripa tanpa terjebak dalam tumpang tindih wacana stafnya yang memenuhi ruang debat bersekat rahasia dan mengedepankan pembenaran aturan, yang terkadang multi tafsir. Memualkan.

Kita tidak berada di ruang sana. Dan ketika Irwandi, mengeluarkan izin untuk kemudian digugat di PTUN Banda Aceh, kita juga berada di ruang terbuka. Ruang publik, dengan memelihara jarak yang sama jauh dan dekatnya dengan keputusan itu. Bahkan, ketika gubernur terpilih mengeluarkan comitment agrement ke media untuk melakukan pencabutan izin pada fase awal kepemimpinannya, kita pun tak mau memperdebat. Walau pun momentum itu telah menjauh dan banyak pihak, entah NGO, anggota DPD atau surat dari Kuntoro Mangkusubroto sebagai leader REDD+, yang mengingat tentang janji publik itu.

Gubernur Zaini Abdullah, mungkin, lebih menginginkan jalan aman untuk mencabut izin itu. Jalan aman yang kemudian disediakan oleh putusan hukum Pengadilan Tinggi TUN Medan untuk diadopsi, itu pun “dipermainkan” jadwalnya lewat retorika eufumisme berupa kata mempelajari, telaah atau pertimbangan. Sebuah sikap keninggratan birokrasi di masa “kuda makan besi.”

Untuk melahirkan keputusan ini, yang bisa kami catat dengan kasat mata dan pendengaran, entah berapa puluh kali sudah diadakan rapat, kalau ini pun benar, dengan debat yang tidak fokus pada satu persoalan pokok. Cabut izin Kalista Alam. Itu yang utama. Jangan seret persoalan pada status HGU Surya Panen Subur yang berkasus lain. Kalau pun sekalian ingin menjadi strong of pemerintahan tangguhkan saja aktifitasnya. Ini baru namanya jabatan untuk rakyat.

Kami tidak berpretensi ada yang salah dalam kebijakan ini. Yang salah adalah terulurnya waktu hingga rentang antar keputusan pengadilan dengan keputusan gubernur. Rentang waktu yang bisa mengisi ruang publik beropini semacam produk entertain “kabar-kabari.” Opini yang menyesatkan.

Sama dengan sesatnya kabar yang kami petik di sebuah keude kupi, ketika di sebuah meja ada sekelompok orang berdebat dan menyemburkan kalimat, bahwa gubernur akan mencabut semua izin di Rawa Tripa dan mengembalikan fungsi seluruh gambut itu seperti posisi awalnya.

Mustahil, gumam saya menelannya ke kerongkongan. Sama dengan, hampir saja terjadi, kemustahilan ketika jalan lurus mencabut izin Kalista Alam terbengkalai. []

*Penulis adalah wartawan senior berdomisili di Aceh