Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, Aceh tidak boleh kembali ke masa konflik dan meminta para pemimpin di eksekusif, legislatif, dan yudikatif Aceh untuk menjaga pencapaian perdamaian di Aceh tahun 2005. Untuk itu, Presiden berharap agar masalah yang ada, terutama terkait lambang dan bendera Aceh, diselesaikan dengan baik sesuai aturan yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, SBY mengundang Gubernur Zaini Abdullah untuk membicarakan masalah polemik yang menyangkut pengesahan qanun lambang dan bendera. Jangan ada masalah-masalah baru yang kembali ke masa konflik dulu,” kata Presiden saat jumpa pers seusai shalat Jumat di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Dalam jumpa pers tersebut, Presiden menyinggung konflik selama 30 tahun di Aceh. Konflik itu memakan korban jiwa dan harta benda yang tidak sedikit, baik dari pihak Gerakan Aceh Merdeka, TNI/Polri, dan rakyat Aceh.
Tsunami yang merenggut korban jiwa sangat besar, kata Presiden, menjadi salah satu faktor yang memotivasi semua pihak untuk mengakhiri konflik. “Aceh kemudian membangun masa depannya dengan baik dalam kesatuan NKRI. Itu sejarah,” kata dia.
Presiden menambahkan, agenda dan fokus Pemerintah Aceh dan pusat adalah membangun dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh seperti dilakukan daerah lain. Presiden tidak ingin agar masalah lambang dan bendera Aceh ditarik ke ranah politik lantaran merupakan ranah hukum.
“Saya tidak ingin kita mundur ke belakang dan saya tidak ingin ada masalah-masalah baru yang sebenarnya tidak diperlukan. Kita harus bersatu dan bersama-sama menyelesaikan pembangunan di Aceh menuju kehidupan masyarakat Aceh yang aman, tenteram, dan damai. Lebih spesifik lagi sejahtera,” kata Presiden.
Pada kesempatan yang sama SBY mejadwalkan pertemuan dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk membicarakan polemik di Aceh, terutama masalah bendera dan lambang Aceh. Presiden berharap agar masalah tersebut selesai tak sampai dua pekan ke depan.
“Tidak ada lagi gangguan apa pun atas masalah-masalah itu. Yang jelas Merah Putih harus berkibar di seluruh Tanah Air. Daerah bisa saja memiliki lambang, tetapi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Presiden SBY.
Presiden berharap agar masalah bendera dan lambang Aceh tidak ditarik ke ranah politik. Polemik bendera Aceh merupakan ranah hukum. Oleh karena itu, Presiden menugaskan Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Mendagri dan para dirjen Kemendagri sudah ke Aceh bertemu dengan berbagai pihak. Mereka membicarakan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Intinya, pemerintah meminta bendera dan lambang Aceh diubah lantaran mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Harapan saya, pembicaraan itu berakhir dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Saya tidak ingin kita mundur ke belakang (konflik) dan saya tidak ingin ada masalah-masalah baru yang sebenarnya tidak diperlukan. Kita harus bersatu menyelesaikan pembangunan di Aceh menuju ke kehidupan masyarakat Aceh yang aman, tenteram, dan damai. Lebih spesifik lagi sejahtera,” kata dia.
Sebelumnya, Zaini menyebut Pemerintah Aceh siap mencari solusi bersama dan menghindari gontok-gontokan yang tak perlu terkait polemik bendera dan lambang Aceh. Pasalnya, berlanjutnya perdamaian di Aceh jauh lebih penting.
Zaini meminta agar masyarakat Aceh bersabar dan tak mengibarkan bendera Aceh. “Saya sudah kali-kali minta supaya bersabar, sampai saatnya nanti akan berkibar, saya tak akan melarang,” kata dia.
Seperti diberitakan, Kementerian Dalam Negeri memberikan kesempatan selama 15 hari kepada Pemprov Aceh serta DPR Aceh untuk mempelajari hasil klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Intinya, bendera dan lambang Aceh mesti diubah lantaran mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).