* Bagian pertama dari dua tulisan
BULIR tempias di kaca jendela ruang tamu Sabang Hill, usai hujan pirang di ujung sore itu, tempat kami menginap, pertengahan Desember lalu, belum lagi tergelincir. Dari teras hotel paling “mewah” itu, mosaik Teluk Sabang, dengan horison matahari maghrib berkabut tipis, membentuk lengkungan pelangi dari uap air, sisa gerimis, di langit timurnya, yang bagaikan lukisan naturalis berlatar “sunset” di tabir awan.
Hamparan laut, di mulut teluk, beringsut, merambatkan riak gelombang kecil, ketika angin senja menampar permukaannya. Angin senja yang berayun lirih itu menggelitik laut hingga kegelian dan membuat jingkrak gelombang untuk melenggokkan alunnya yang bagaikan gemulainya tarian “meuseukat.”
Dari arah “kota di bawah, “ pantulan cahaya lampu “mercuri” yang berkolaborasi dengan hamparan kuningnya sinar matahari di ufuk barat membuat “silheut” di “rabun”senja itu berpendar liar membuat kerlap kerlip cahaya memanjang di laut teluk. Dan dikesempatan lain caha berpender mengapung di langit teluk bak kunang-kunang terbang, dan kali lainnya membentuk garis cahaya memanjang seusai temaram menyapa dan menjadikan pantai Gapang, dikejauhan, tempat “homestay” berbanjar, bersalin warna menjadi kelabu untuk menandai malam telah datang.
Pulau Rubiah, yang menyihir para “dive’ dunia, dengan decak kaguman, karena keindahan “coral tuf marina” dari karang atol yang membentuk taman lautnya, hingga tak tertandingi indahnya di muka bumi ini, berangsur redup dan mengendap menunggu pergantian waktu, di relung senja itu.
Sedangkan pulau Klah, gunung karang, disisi lain dari Rubiah, bergegas memasuki masa metamorfosanya dalam gurat abu-abu. Pulau di ‘belangong’ teluk, yang menjulang bagaikan onggokan bebatuan itu, mulai mengedap-ngedipkan suar dari “tower” di dinding batunya untuk memaklumatkan bahwa tugas jaga malamnya sebagai pemandu laut bagi kapal-kapal yang singgah telah tiba.
Sabang Hill, gunung kecil yang dicacah pinggangnya untuk tapak penginapan elite di tahun tujuh puluhan, oleh otoritas administrasi pelaksana pengusahaan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang (KP4BS), hingga kini, masih utuh sebagai “heritage” kejayaan “vrij haven” setengah hati dari undang-undang No 3 dan No 4 tahun 1970. Undang-undang yang akhirnya terkapar, setelah lama diapungkan tanpa aturan turunannya, untuk kemudian dicekik sampai mampus oleh UU Nomor 10 tahun 1985 karena dianggap sebagai sumber sengkarut di antara otoritas Pulau Weh itu akibat tumpang tindihnya kewenangan Pemda dan KP4BS.
Sejak lahir, hingga hari-hari kehidupannya, bahkan sampai dihari kematiannya, pelabuhan bebas dan kawasan perdagangan bebas produk undang-undang di awal orde baru yang dimotori anggota DPR-GR asal Aceh, ketika itu, Kasim AS, Tengku Muhammad Saleh dan kawan-kawan, hanya menjadi pertengkaran diantara otoritas karena tidak pernah dilengkapi dengan peraturan pemerintah (PP) sebagai tempat berpijak operasionalnya.
Sabang Hill, bangunan bergaya klasik, dan menjadi”frame” untuk memotret panorama pulau di pucuk barat nusantara itu adalah saksi bisu dari ketidakseriusan pusat memberi ruang kepada Sabang untuk benar-benar menjadi “kolen station” guna mengganjal laju pertumbuhan ekonomi “Tamasek,” nama lain dari Singapura, yang seabad sebelumnya menyimpan dendam karena letak strategisnya kalah dibanding Weh
Ketika Sabang sudah menjadi pelabuhan dagang, di abad ke-19, Temasek, pulau yang dibeli Raffles, mantan Gubernur Jenderal Inggris di Batavia di abad itu, dari Raja Melayu Riau dengan “pound emas,” masih menjadi sarang penyamun dan tempat transit Cina miskin dengan kuncir menjuntai di belakangnya asal Kwangtung yang di”impor” perkebunan Deli Maatschaappij, atau menjadi penarik “rikshaw” di Malaka hingga buruh rodi rekonstruksi Aceh pasca perang penaklukan.
Di ujung jari-jari kaki kiri “hill,” di sudut lainnya, masih tegak dermaga tua, sebagai bagian dari infrastruktur kejayaan bangunan hasil kerja “Firma Delange” milik “Sabang Haven,” yang ditahun 1895 ditetapkan sebagai pelabuhan bebas, dan di hari kami ziarah, bulan lalu, hanya dilabuhi dua kapal perang jenis fregat dan landing milik angkatan laut.
Di beranda barat tubir dermaga ada jejeran gudang-gudang setengah gosong berwarna usang yang dimakan keropos dan selama puluhan tahun terakhir tak pernah lagi disentuh komoditas ekspor maupun impor. Gudang kusam yang semasa “free port” jilid dua dijadikan sebagai tempat transit sarung palekat, pecah belah dan rokok Dunhill merana menunggu hari akhir untuk digusur. Gudang yang mengantarkan kenangan kita ke masa jayanya Sabang Maatchaappij, dengan buruh bongkar muat berseliweran dan suara menjerit lori yang berlarian ketika roda besinya bergesekan dengan rel baja menuju ujung dermaga.
Ketika melanjutkan takziah, menyusuri pinggir talud, untuk mencari sepenggal “news story,” di ujung barat pelabuhan, pandangan kami menyergap barisan “tukak” tiang pancang berbesi ulir yang rencananya dijadikan sebagai dermaga baru, dan menjadi gembar-gembor “cet langet” pengelola pelabuhan sebagai bakal tempat penumpukan peti kemas hasil kesepakatan gosong dengan Dublin Port Authority. Dan kini, dermaga itu ditelantarkan karena kekurangan duit akibat cicilan anggaran asal APBN tak kunjung lunas membiayai penyelesaiannya.
Cicilan anggaran, seperti diungkapkan seorang kawan yang pernah bekerja di badan perencanaan, hanya janji basa basi tentang kemurahan hati Jakarta. Janji dari mereka yang tahu persis bahwa “free port” dan “free trade” Sabang tidak pernah akan laku sebagai jualan untuk lokasi investasi walaupun sudah dijajakan lewat “road show” yang menghabiskan duit s.p.j. ke seantero “donya” dengan meneken banyak memorandum of understanding (mou) bersama spekulan proposal berlabel internasional.
Sengkarut Persoalan
Untuk itulah, mungkin, Jakarta tak pernah mau melunasi janji utang cicilan anggarannya karena tahu kucuran dana APBN akan mubazir, dan membiarkan pemerintah lokal dan otoritas Sabang mengepit bundel rencana anggaran ke Bappenas sebagai pertanda masih adanya hari kerja yang disisakan oleh proyek Weh. Seperti hiburan terakhir, di pengujung tahun lalu, ketika sebuah peraturan pemerintah bernomor: 80 tahun 2010 di teken melengkapi UU Nomor: 37 tahun 2000 yang membuat personil di otoritas Sabang bersorak dan pengamat lokal berebutan mengomentarinya di “headline” koran terbitan Banda Aceh, seolah-olah seluruh persoalan Sabang sudah selesai.
Padahal banyak orang yang tahu peraturan turunan undang-undang itu hanya mainan sekejap dari sengkarut banyaknya persoalan yang melilit Sabang dan sengaja digantung untuk tidak akan pernah diselesaikan.
Ditumit “hill” lainnya, agak ke timur, terdapat pelataran memanjang dari tapak gunung kecil yang diratakan, dan penduduk Sabang menamakannya Pantai Kasih dengan taburan bangunan gedung setengah mubazir akibat terbengkalainya ambisi pemerintah kota untuk menjadikannya sebagai pusat arena promosi dagang. Di senja itu, Pantai Kasih sedang bergegas menyiapkan diri sebagai pusat jajanan malam dengan raungan musik bersuara “sember” yang dimuntahkan “loudspeaker” ukuran besar yang merobek gendang telinga.
“Tukak” Sabang tidak hanya kerangka besi ulir di dermaga dan bangunan mubazir di Pantai Kasih. Tapi juga luka yang tak pernah sembuh dari pergesekan panjang di antara berbagai otoritas, siapa sebenarnya “owner” maupun “user” atas status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Pemilik dan pemakai yang tak pernah tuntas dilegitimasi oleh berbagai legislasi selama empat dasawarsa terakhir. Padahal Weh memerlukan legitimasi seperti “vrij haven”nya Sabang Maatschaappij. Legitimasi tunggal.
Status “vrij haven” setengah hati ini, yang kini masuk jilid tiga, memang tak pernah membuat sepinya sorak sorai persoalan. Persoalan saling ganjal, sikut menyikut dan sandera menyanderanya para pemilik otoritas atas nama undang-undang yang mereka jepit diketiak masing-masing. Seperti otoritas tumpang tindih di zaman “free port” jilid dua tahun 1970-an hingga awal 1980-an, yang hanya bisa menghasilkan “jengek” (jenggo ekonomi), sebutan lain dari penyeludup kecil-kecilan, dengan dagangan sarung palekat, rokok Dunhill, pecah belah ataupun elektronik rongsokan.
Dagangan yang pernah difitnah sebagai sumber penyelundupan ketika kapal MV Acress bermuatan tekstil hingga pecah belah dari Singapura di ciduk di lepas pantai laut Jambo Aye sebelum tiba di Sabang dan dibulan-bulani dengan pemberitaan koran nasional sebagai kasus penyeludupan terbesar hingga mendegradasikan kehidupan Sabang ke tubir kebangkrutan. Padahal, siapun tahu, seperti tahunya Madjid Ibrahim, gubernur Aceh ketika itu, sebagai tuduhan nol besar. Tuduhan rekayasa karena hasutan para cukong Medan bersama toke Singapura karena takut tersainginya kepentingan besar mereka membesarkan Batam dan bisa membuat pelabuhan tikus di seputar Tanjung Balai maupun Bengkalis menjadi kuburan.
* Catatan : Pernah Dipublikasikan