Indonesia akan menyatukan seluruh pemilihan umum, dari pilkada bupati, pilkada gubernur, pemilu legeslatif dan pilpres secara serentak di tahun 2019. Terobosan aturan ini di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi atas permohonan Efendi Ghozali dan kawan serta Yusril Ihza Mahendra.
Putusan itu merupakan jalan tengah yang elegan dan sangat bagus bagi tyertibnya demokrasi di Indonesia dengan mengurangi resiko kekerasan massif sepanjang tahun seperti selama ini terjadi.
MK memang tidak mengabulkan permohonan kedua pihak itu untuk menyelenggarakan pemilu serentak tahun ini. Alasannya, akan menimbulkan kekacauan.
MK bisa dijadikan kambing hitam jika putusan soal UU Pilpres itu dilaksanakan untuk Pemilu 2014. Soalnya, segala persiapan Pemilu sudah kadung diarahkan untuk Pileg dan Pilpres secara terpisah.
“Akan kacau kalau diterapkan tahun ini. Karena anggarannya sudah diputus pemerintah. Itu efisiensi waktu,dan ada risiko politik. Kalau kacau, maka MK akan disalahkan, lebih rusak lagi,” kata banyak pengamat..
Mahkamah Konstitusi memang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak
Seperti dikutip dari risalah putusan yang dipublikasi di situs, www.mahkamahkonstitusi.go.id,
Mahkamah mempertimbangkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2014 telah dan sedang berjalan serta mendekati waktu pelaksanaan. Peraturan perundang-undangan, tata cara pelaksanaan pemilihan umum, dan persiapan teknis juga telah diimplementasikan.
Jika pemilu serentak ditetapkan tahun ini, menurut Mahkamah, tahapan pemilihan umum tahun 2014 yang saat ini telah dan sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.
“Hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945,” demikian salah satu butir pertimbangan yang dikutip dari risalah putusan.
Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif jika pemilu serentak digelar pada Pemilu 2014.