Untuk kedua kalinya, Selasa pagi, 04 Maret 2014, Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar, mendatangi KPK sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus pembangunan dermaga bongkar pelabuhan Sabang, Aceh.
Hari Jumat, pekan lalu, 28 Februari 2014, Azwar Abubakar, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh di tahun 204, juga telah menjalani pemeriksaan di KPK selama enam jam untuk tersangka Ramdhani dan Sulaksono yang telah membancak uang negara sebesar Rp 249 miliar.
Sumber di KPK, sebagaimana dikutip “nuga.co,” menegaskan, Azwar, dalam pemeriksaan yang kedua ini masih sebagai saksi. Ia enggan berspekulasi apakah usai pemeriksaan nanti tokoh Partai PAN itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada informasi kea rah sana. Semuanya terserah kepada penyidik. Yang pasti, sebagai gubernur, waktu itu, Azwar banyak tahu tentang proses penganggaran dan tender dermaga pelabuhan bongkar itu,” katanya.
Ia menegaskan, pemeriksaan hari ini, Selasa, terhadap Azwar adalah lanjutan terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga di Sabang, Nangroe Aceh Darussalam.
Azwar, yang usai menjalani jabatan Gubernur Aceh terpilih menjadi anggota DPR-RI mewakili PAN. Ia sendiri, sebelumnya, adalah Ketua DPW PAN Aceh. Dua tahun lalu, ketika terjadi reshufle” kabinet, Azwar menempati posisi Menteri PAN dan RB menggantikan EE Mangindaan yang bergeser sebagai Menhub.
Pagi tadi, Azwar, yang seperti biasanya, memakai peci hutam dan berbaji batik, telah tiba di KPK, Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB Kedatangannya sempat lolos dari pantauan wartawan.
Pada pemeriksan pertama, Jjmat pekan lalu, banyak wartawan yang tidak tahu jadwal pemeriksaannya karena mereka lebih fokus pada kasus Akil Muchtar dan Wawan.
Saat itu, usai pemeriksaan, Azwar menegaskan, “Saya menjabat sebagai gubernur definitif mulai Januari 2005 sampai Desember 2005.”.
Namun saat ditanya soal pembahasan penganggaran, Azwar tak mau menjawab. Dia memilih untuk tidak berkomentar soal proyek yang merugikan keuangan negara Rp 249 miliar itu.
“Saya telah memberikan keterangan tentang kasus pembangunan Pelabuhan Dermaga Sabang. Saya menjabat Gubernur definitif dari mulai Januari 2005 sampai Desember 2005,” ujar Azwar di KPK saat itu.
Proyek pembangunan Dermaga Sabang sendiri dimulai pada tahun 2006. Proyek itu berjalan selama empat tahun hingga tahun 2010.
Pembahasan penganggaran pembangunan dermaga dilakukan sebelum tahun 2006. Namun, saat ditanya soal anggaran dan pembahasannya, Azwar enggan berkomentar.
“Tadi kan saya sudah ditanya, saya menjadi saksi, selain itu saya nggak mau,” tambahnya.
Tentang pemeriksaan kali keduanya terhadap Azwar, Staf pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, “Ya, sebagai saksi kasus Sabang.”
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramdhani Ismy; serta Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.