close
Nuga Tekno

Situs Pornografi Mulai “No Connection”

Kabar buruk datang bagi penggemar situs pornografi di Indonesia, bersamaan dengan mulai garangnya pemerintah lewat “domain name system,” yang secara terus menerus mengejar dan membunuh akses ke web yang selama ini merajai domain untuk “memuaskan” para penggilanya.

Sebelumnya, dalam upaya menangkal akses ke situs-situs yang berisi konten negatif, seperti pornografi, pemerintah sudahmempersiapkan platform yang disebut DNS Nasional.

Domain name system adalah sebuah sistem yang bertugas mengubah alamat IP menjadi alamat situs yang lebih mudah diingat.

Sistem ini juga dapat berfungsi menyaring situs-situs yang dilarang diakses.

Saat ini, , DNS Nasional sedang diuji coba penerapannya.

“Kita sedang uji coba sekarang, sudah dilakukan dengan empat operator,” ujar sebuah sumber.

Menurutnya, empat operator yang melakukan uji coba itu sudah mewakili sebagian besar dari lalu lintas internet di Indonesia. “Itu sudah tujuh puluh lima persen traffic loh,” katanya singkat.

Dengan DNS Nasional, alamat situs-situs yang dilarang akan masuk daftar cekal agar tak lagi mudah diakses oleh masyarakat, khususnya oleh anak-anak di bawah umur yang semakin memperoleh kemudahaan teknologi dan internet.

Namun, DNS Nasional juga dikritik oleh para pengamat karena bisa dijadikan sebagai alat negara untuk sensor informasi, seperti yang dilakukan oleh Tiongkok dan Korea Utara.

Sebelumnya, muncul anggapan bahwa dengan penggunaan DNS Nasional, lalu lintas internet di Indonesia, baik dari luar maupun dalam akan tersendat karena tidak mampu melayani tingginya traffic.

Bukan dengan satu DNS, kita kan juga mencoba untuk menghindari single point of failure.”

Awal minggu ini, sejak Senin, 18 Mei 2015, kemarin, beredar kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai melarang ISP Indonesia memakai DNS publik milik Google yang beralamat di 8.8.8.8 dan 8.8.4.4.

Pihak Kemenkominfo lewat juru bicara Ismail Cawidu telah menyuarakan bantahan mengenai dugaan tersebut.

Belakangan, muncul pendapat lain mengenai pemblokiran DNS ini.

Kominfo tidak memperbolehkan penggunaan DNS lain yang tidak memiliki filtering Database Trust+. Jadi tidak hanya DNS Google saj

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif telah disahkan sejak tahun lalu.

Lalu, untuk apa Kemenkominfo melarang penggunaan DNS yang tidak memiliki filtering database Trust+?

Tujuannya tak lain untuk mencegah pengelabuan DNS yang memungkinkan pengguna mengakses konten negatif internet.

Mencontohkan pada Biznet sebagai salah satu penggelar jasa akses internet yang memblokir DNS di luar miliknya sendiri.

Pemblokiran DNS ini merupakan suatu upaya untuk mencegah pelanggan mengelabui DNS Biznet dalam mengakses konten yang tidak diperbolehkan oleh Biznet maupun ISP nasional berlisensi lainnya.

Sembilan puluh persen situs dalam daftar hitam database Trust+ mengandung konten pornografi terlarang sebagaimana diterangkan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi.

Selain Biznet, ISP lain yang ditengarai telah melakukan pemblokiran DNS serupa adalah Telkom Speedy.

daily social dan berbagai sumber

Tags : slide