close
Nuga News

Dua Rumah Mewah Fathanah Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal-pasal korupsi, tetapi juga melanjutkan perburuan harta pemilik PT Indoguna itu, baik dalam bentuk mobil atau pun properti. Jumat sore lembaga antirasuah itu menyita dua rumah atas nama Sefti Sanustika, sang istri muda, di kawasan Perumahan Permata Depok.

Rumah di Jalan Berlian 2 H2 Nomor 15, Pondok Jaya, Cipayung, Depok, itu disegel KPK sekira pukul 16.30 WIB. Saat disita, keluarga Sefty masih berada di dalam rumah tersebut. Namun KPK tetap memasang tanda penyitaan di balkon rumah seluas 157 meter persegi tersebut.

Etti Suhaeti, ibunda Sefti mengaku terkejut dengan kedatangan KPK yang tiba-tiba. Ia menyebut KPK tiba-tiba datang dan mengatakan akan memasang plang penyitaan di rumahnya. “Bilangnya mau masang plang,” ujar Etti di lokasi, Jumat.

KPK berada di rumah tersebut selama kurang lebih 15 menit. Setelah melakukan pemasangan plang segel, rombongan KPK langsung meninggalkan rumah tersebut.

Etty menyatakan, KPK masih memberikan waktu bagi keluarga untuk tinggal di rumah tersebut.

Rumah yang disita itu, menurut jurubicara KPK, Johan Budi, memang milik tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah, tapi disamarkan atas nama istrinya.

Rumah yang disangkakan dari hasil pencucian uang  itu dibeli dengan cara mentransfer uang ke pihak lain, atau membelikan aset yang diatasnamakan orang lain. Menurut seorang penilai property harga rumah yang disita KPK itu mencapai harga Rp 5 milar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, rumah di Perumahan Permata Depok itu dihuni Etti Suhaeti yang mengaku sebagai ibu kandung Sefti. Etti mengatakan, rumah itu dibeli dua tahun sebelum Sefti menikah dengan Fathanah.

Ia mengaku rumah itu dibeli dengan uang pribadinya, tetapi atas nama putrinya. Sertifikat rumah tersebut telah disita oleh KPK pada April lalu. Rumah di Citayam tersebut memiliki dua lantai dengan empat kamar dan luas 157 meter persegi. Lama perjalanan menuju rumah itu sekitar 20 menit dari Jalan Margonda.

Sefty Sanustika, istri tersangka kasus impor daging sapi Ahmad Fatanah, tak menyangka bahwa harta bendanya bakal disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ibunda Sefty, Etti Suhaeti pun terkejut saat petugas KPK mendatangi rumahnya sore tadi. Etti saat itu tengah sibuk menggendong cucunya.

“Kaget, saya sampai lemas kaki ini. Enggak dikasih tahu sebelumnya, tiba-tiba,” ujar Etti di lokasi, Jumat. Etti memastikan, rumah tersebut dibeli atas uang pribadi Sefty tanpa bantuan dari menantunya.

Awalnya, Etti mengaku khawatir petugas KPK akan menyuruhnya mengosongkan rumah tersebut. Namun, KPK masih memberikan waktu untuknya dan keluarga Sefty. “Saya kan lagi darah tinggi, rasanya tangan ini pada dingin semua, enggak masalah ibu kalau KPK mau masang, tapi ibu juga kan punya hak, ini beli sendiri,” tukasnya.

Sebelumnya KPK menyita rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Blok BS, Nomor 5, Depok, Jawa Barat. Rumah tersebut atas nama Ahmad Fathanah. Sejauh ini KPK telah menyita setidaknya 10 aset terkait Fathanah.

KPK juga telah menyita satu Honda Jazz putih dari seorang model cantik bernama Vitalia Shesya. Honda Jazz bernomor polisi B 15 VTA itu diperoleh Vitalia dari Fathanah, yang diakuinya sebagai seorang teman.

Selain Jazz, KPK menyita jam tangan merek Chopard dari Vitalia. KPK juga menyita Honda Freed yang diduga pemberian Fathanah untuk wanita bernama Tri Kurnia Rahayu. Dari Tri Kurnia, KPK juga menyita gelang Hermes dan jam tangan Rolex yang harganya puluhan juta.

Sebelumnya, KPK menyita empat mobil mewah dari Fathanah, yakni Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, Mercedes Benz C200 B 8749 BS, dan FJ Cruiser dengan nomor polisi B 1330 SZZ.

Tags : slide