Proses hukum untuk menjerat Eyang Subur dalam kasus perkawinannya yang melanggar undang-undang kini sedang berlangsung di Polda Metro Jaya. Ade Junaedi, ayah dari istri ketujuh lelaki gaek yang telah difatwakan oleh MUI menyimpang dari syariat Islam karena memiliki istri lebih dari empat pada waktu bersamaan serta menjalankan praktek perdukunan, telah menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Subur.
Dari pemeriksaan yang berlangsung intensif dan akan mendengar banyak saksi itu, Ade Junaedi yakin pihaknya bisa menjerat lelaki yang mulai ditinggal “fans” artisnya, dan mulai memaksa ketujuh istrinya untuk melakukan perlawanan dengan memenuhi undangan “road show” di berbagai “talk show” televisi.
“Saya minta supaya Subur dikenakan pasal 332 dan 279 Nah ini membuktikan bahwa izin yang dipegang istri ketujuh Subur itu tidak ada bukti izin orangtua,” ungkap kuasa hukum Ade, Qhadar Faisal, yang ditambahkan oleh Ade, kala itu dirinya memang pernah ke rumah Subur. Namun bukan untuk merestui pernikahan sang anak, Ani.
Saat itu Ade justru ingin menjemput Ani. Namun, menurutnya, kedatangan itu disalahartikan oleh Subur. “Pada saat kedatangan saya ke sana jangan diartikan sebagai restu persetujuan atas pernikahannya. Justru kedatangan saya untuk menolong anak saya supaya keluar dari kenistaan ini,” ungkap Ade.
Selain memeriksa Ade, Polda Metro Jaya juga memanggil Novi Oktara. Novi diperiksa terkait pengakuan dirinya telah diajak menikah oleh Subur sebanyak tiga kali. “Penyidik mengajukan dua puluh lima pertanyaan menyangkut pertautannya dengan Subur. Novi merasa bahwa dirinya keluar dari Subur itu karena ada hal yang menyimpang dan tidak sesuai dengan syariat Islam,” tutur pengacara Novi, Agus Setiawan.
Agus menuturkan, kliennya itu diajak menikah oleh Subur dengan dijadikan sebagai istri ke sembilan. “Novi diminta langsung untuk menjadi istri ke sembilan,” tegasnya.
Selain memeriksa Ade dan Novi penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melakukan lanjutan pemeriksaan saksi. Ada eEmpat saksi dengan tuntutan berbeda rencananya akan dihadirkan.
“Nanti itu akan diperiksa banyak saksi. Itu terkait laporan adanya perkawinan yang bertentangan dengan undang-undang pidana,” ungkap kuasa hukum Adi Bing Slamet Cs, Fahmi Bachmid.
Selain, Novi Oktaria rencananya penyidik akan menghadirkan, istri dari Adi Bing Slamet yang akan memperkuat tudingan Subur melakukan tindak pidana penistaan agama. “Mantan istri Arya Wiguna juga akan dimintai keterangan sebagai saksi tentang penggelapan asal-usul pernikahan. Nurjannah, istri diperiksa atas dugaan tindak pidana penistaan agama,” tuturnya.
Fahmi telah meminta Polda Metro bertindak cepat terkait kasus tersebut dengan memanggil paksa Subur. “Kami berharap segera Subur dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Apabila dipanggil nggak juga mau datang, segera lakukan upaya paksa untuk dibawa,” tegasnya.
Aksi lapor melapor antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet yang juga mantan muridnya masih terus bergulir. Lewat kuasa hukum, mereka berharap agar pihak kepolisian segera menindak Subur yang dirasa telah merugikan banyak orang atas tindakannya yang dinilai menyimpang selama ini.
” Fahmi menambahkan, bila tak ditindak cepat dikhawatirkan akan timbul opini publik yang semakin simpang siur. Terlebih dengan laporan-laporan yang juga dilayangkan ketujuh istri Subur yang membela suaminya bisa menimbulkan simpang siur kalau lama ditindak. Kita berharap Subur segera dipanggil bahkan kalau perlu ditangkap,” imbuh Fahmi.
Eyang Subur juga telah membuat laporan atas Adi Bing Slamet ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Namun, berkas laporan itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Salah satu alasan dipindahkannya berkas tersebut, karena disatukan dengan laporan-laporan lainnya dalam kasus yang sama.
Seperti diketahui, 7 istri Subur juga melaporkan perkara yang terkait dengan laporan-laporan para korban Subur selama ini.