Bandara Polonia, Medan, Sumatera Utara, di awal operasi komersialnya
Pukul 24.00 WIB, Kamis, 25 Juli 2013 Bandara Polonia di Medan, Sumatera Utara, mengakhiri “bakti”nya sebagai bandara penumpang Bandara yang selama 85 tahun menjalani ritusnya sebagai “hub” yang menjembatani angkutan penumpang di Sumatera bagian Utara tutup buku.
Pada saat bersamaan, tiga puluh menit kemudian, pukul 00.30 Jumat dinihari WIB Bandara Kuala Namu Internasional, Deli Serdang, memulai kiprahnya lewat pendaratan pasawat pertama Garuda Indonesia . Dan dinihari itu Polonia, yang telah begitu akrab sebagai bandara “internasional,” yang diresmikan pada tahun 1928, pensiun dari hiruk pikuk pelayanan penumpang.
Polonia yang hanya memiliki dua terminal penumpang,, satu terminal keberangkatan dan satu untuk kedatangan, yang total luasnya mencapai 13.811 meter buju sangkar akan hilang dari peta penerbangan komersial.
“Ya, per 25 Juli Bandara Polonia akan ditutup untuk penerbangan komersial. Semua maskapai sudah diperintahkan untuk terbang melalui Kualanamu. Baik itu pesawat seperti Garuda maupun Susi Air, tetap sama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Singayudha Gumay..
Menurutnya, pada tanggal 25 itu, pesawat penumpang komersial diperbolehkan masuk Bandara Polonia hingga pukul 24.00 WIB. Setelah itu pesawat harus mendarat di Kualanamu. “Pesawat pertama yang masuk ke Kualanamu adalah Garuda karena ada penerbangan malam yang diperkirakan sampai di Medan sekitar pukul 00.30 WIB tanggal 25 Juli,” ujarnya.
Bandara Kualanamu terletak di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, sekitar 22 km dari Kota Medan. Pada tahap awal, bandara yang diklaim sebagai bandara dengan sistem check-in tercanggih di Indonesia ini diperkirakan bisa menampung hingga 10 juta penumpang. Kuala Namu di hari peresmiannya juga akan dihubungkan dengan kereta bandara. Pertama di Indonesia. Dan kelak Kuala Namu juga akan dihubungan oleh jalan tol, yang kini sudah masuk pada pekerjaan fisik.
Polonia, yang di tengah malam itu tutup buku, selesai dibangun tahun 1925 dan dinamai dengan “kontraktor” pembangunan Polandia. Yang dalam bahasa latin “Polonia.”. Sebelum menjadi bandar udara, kawasan tersebut merupakan lahan perkebunan milik seorang Polandia. bernama Michalski.
Tahun 1872 dia mendapat konsesi dari Pemerintah Belanda untuk membuka perkebunan tembakau di Pesisir Timur Sumatera tepatnya daerah Medan. Kemudian dia menamakan daerah itu dengan nama Polonia.
Tahun 1879 karena suatu hal, konsesi atas tanah perkebunan itu berpindah tangan kepada Deli Maatschappij atau NV Deli Maskapai. Tahun itu terdapat kabar pionir penerbang bangsa Belanda van der Hoop akan menerbangkan pesawat kecilnya Fokker dari Eropa ke wilayah Hindia Belanda dalam waktu 20 jam terbang. Maka Deli MIJ yang memegang konsesi atas tanah itu, menyediakan sebidang lahan untuk diserahkan sebagai lapangan terbang pertama di Medan.
Tahun 1924, setelah berita pertama tentang kedatangan pesawat udara itu tidak terdengar, maka rencana kedatangan pesawat udara kembali terdengar. Mengingat waktu itu sangat pendek, persiapan untuk lapangan terbang tidak dapat dikejar, akhirnya pesawat kecil yang diawaki van der Hoop yang menumpangi pesawat Fokker, bersama VN Poelman dan van der Broeke mendarat di lapangan pacuan kuda yakni Deli Renvereeniging.
Setelah pesawat pertama mendarat di Medan, maka Asisten Residen Sumatera Timur Mr. CS Van Kempen mendesak pemerintah Hindia Belanda di Batavia, agar mempercepat dropping dana untuk menyelesaikan pembangunan lapangan terbang Polonia.
Tahun 1928 lapangan terbang Polonia dibuka secara resmi, ditandai dengan mendaratnya enam pesawat udara milik KNILM, anak perusahaan penerbangan Belanda yang paling terkenal KLM,, pada landasan yang masih darurat, berupa tanah yang dikeraskan.
Mulai tahun 1930, perusahaan penerbangan Belanda KLM serta anak perusahaannya KNILM membuka jaringan penerbangan ke Medan secara berkala. Pada tahun 1936 lapangan terbang Polonia untuk pertama kalinya melakukan perbaikan yaitu pembuatan runway sepanjang 600 meter.
Pada tahun 1975, berdasarkan keputusan bersama Departemen Pertahanan dan Keamanan, Departemen Perhubungan dan Departemen Keuangan, pengelolaan pelabuhan udara Polonia menjadi hak pengelolaan bersama antara Pangkalan Udara AURI dan Pelabuhan Udara Sipil.
Akibat letaknya yang sangat dekat dengan pusat kota – sekitar 2 km – bandara ini menyebabkan bangunan-bangunan di Medan dibatasi jumlah tingkatnya. Dampak dari peraturan ini adalah sedikitnya jumlah bangunan tinggi di Medan. Selain itu, bandara ini juga diperkirakan sudah atau hampir melebihi kapasitasnya. Sejak pemberian izin penerbangan diringankan di Indonesia pada tahun dua ribuan, jumlah penerbangan yang melayani Polonia meningkat tajam.
Bandara Polonia tidak mempunyai garbarata sehingga para penumpang harus berjalan melalui tarmac untuk mencapai pesawat. Polonia, nantinya, direncanakan akan dialihkan fungsinya menjadi sebuah pusat bisnis dan empat puluh persen lahannya akan diperuntukkan bagi sebuah kebun raya.