Ustadz Yusuf Mansur menjadi berita kontroversial setelah “Patungan Usaha”nya digerogoti isu miring tentang pengumpulan dana jamaahnya yang tidak memiliki legalitas. “Perusahaan” yang tidak memiliki aturan main ini tanpa didasari izin, dan Otoritas Jasa Keuangan meminta kepada ustazd “kondang,” yang datang dan diperikasa di Kantor OJK disuruh untuk mendirikan perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas atau PT.
Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal Nurhaida mengatakan, untuk mendirikan perusahaan haruslah memiliki legalitas yang jelas. Selain itu Yusuf juga diminta agar tunduk dalam Undang-Undang Pasar Modal, sebab kegiatan yang dilakukan Ustad Yusuf Mansur merupakan kategori penawaran umum.
“Ini kalau di dalam ketentuan pasar modal, ini harus dilakukan Perseroan Terbatas, karena inikan masuk dalam kategori penawaran umum sebagaimana yang dimaksud dalam UUPM, jadi Ustad Yusuf Mansur harus tunduk kepada UUPM,” ujar Nurhaida saat konferensi pers di ruang wartawan OJK, Jakarta, Senin,22 Juli 2013..
Dia menjelaskan, dengan Perseroan Terbatas maka sebuah perusahaan akan ada yang namanya sebuah laporan keuangan dan juga manajemennya. Sedangkan jika sebuah perusahaan sudah memiliki laporan keuangan maka ini akan ada pengawasan didalam laporan keuangan tersebut.
“Inikan tentunya yang kita minta kepada Ustad Yusuf Mansur, agar menjadikan perusahaannya itu menjadi perseroan terbatas yang nantinya akan ada laporan keuangannya yang jelas serta menjadikan perusahaan dengan legalitas yang jelas tentunya,” tukas Nurhaida.
Sementara itu sang ustadz secara terbuka mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bisnis serupa dengan patungan usaha yang telah didirikannya. Pihaknya tidak ingin masyarakat dirugikan atas bisnis serupa tersebut.
“Saya pesan ke masyarakat, kalau ada investasi serupa, jangan ambil risiko. Jangan sampai nanti ada copy paste yang masyarakat jadi rugi,” kata Yusuf Mansur saat ditemui di kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Selama ini, masyarakat memang menaruh kepercayaan kepada ustaz kondang ini untuk menginvestasikan dananya dan dikelola oleh Yusuf Mansur.
Bahkan, hingga saat ini, investasi tersebut sudah membuahkan hasil, yaitu mengakuisisi Hotel Horison di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Hotel inilah yang akan menjadi hotel bagi jemaah haji dan umrah setiap tahunnya dan akan memberikan keuntungan bagi investor.
Namun, ke depan, kata Yusuf, bisa saja orang lain akan memanfaatkan peluang ini dengan membuat usaha serupa, bahkan memuat foto Yusuf Mansur untuk legitimasi usaha tersebut. “Masyarakat mesti pakai pikirannya juga. Selama ini terima kasih sudah taruh (dana) di saya. Mungkin melihat muka saya kali. Tapi, hati-hati jika kemudian ada yang meniru,” katanya.
Kekhawatiran ini yang menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama ini, banyak investasi bodong yang beredar di masyarakat sehingga pihak OJK mewaspadai masyarakat yang terlibat investasi tanpa legalitas usaha tersebut.
Sesuai perannya, OJK ingin melindungi masyarakat terhadap investasi tidak jelas yang beredar di masyarakat sehingga investasi apa pun harus seizin OJK. “Intinya, kalau nanti investasi, jangan sampai dibawa lari. Masyarakat sendiri jadinya yang rugi,” jelasnya.