close
Nuganomics

Skema Mumet Bagi Hasil Migas

Sudah sejak sepuluh hari ini saya ingin menulis tata cara pembagian penghasilan minyak dan gas bumi antara pusat dan daerah.

Usai temuan gas Andaman oleh preimer oil. Yang sumur timphan lepas pantainya berisi gas berjibun kaki kubik. Triluanan. Paling besar. Ya,, yang  paling-palinglah..

Keinginan menulis itu terus tertunda. Padahal reaksi masyarakat di negeri saya terus heboh. Hebohnya macam-macam. Dari komentar ke media mainstream hingga share berita di medsos. Reaksinya gaduh.

Kalau  Anda ingin tahu isian gaduhnya klik aja facebook, twitter dan instagram. Pasti ada buncah disana. Buncah bak air keruh yang sulit dijernihkan.

Buncah jyang ditambah halusinasi bahwa kemakmuran akan datang. Daerah akan dapat jatah tiga puluh persen dari pembagian hasil. Dari lifting. Hasil penjualan.

Yeeeiihh… Saya berdecap. Apa iya begitu. Apa juga segitu….

Lantas, sejak sepuluh hari terakhir, saya memulai hunting. Bukan hunting masuk hutan leuser atau hutan kluet. Tapi hutan informasi. Yang semaknya tak kalah dari leuser atau kluet.

Namun begitu, hunting informasi saya terus menerus mentok kepentok. Bahkan stagnan. Tak bergerak. Nggak maju-maju. Majunya hanya sampai pada potongan-potongan news recehan yang tak nyambung ke penjelasan blass…

Padahal  sebagai jurnalis saya terbiasa mencari tahu informasi ke sumbunya. Sumbu yang menyemburkan percikan informasi sahih. Istilah jurnalistiknya depth yang didalamnya ada crosscheck dan semuanyalah

Hampir saja saya putus asa dengan pencarian ini. Padahal saya sudah minta bantu ke seorang junior di kementerian esdm. Ia anak aso lhok. Keluarganya sangat dekat dengan saya. Dulu mereka di kutaradja. Kemudiannya boyong ke Jakarta.

Sudah sabtu ke sabtu bantuan itu nggak datang-datang Hitungannya  masuk hari kedelapan. Tak ada ba..bi…bu.. jawaban. Saya nggak jengkel dengan si junior itu. Maklum aja. Ia mungkin sibuk atau lagi tugas espeje.

Ya sudah. Mau ngapain….

Ditengah kebuntuan itu, pagi kemarin, sebelum memulai jogging, saya iseng buka whatsapp. Nggak ada sesuatu pesan spesifik selain heboh komen grup keluarga.

Sebelum hengkang dari layar whatsapp itu, wuiihh..ada satu pesan aneh. Isinya kata maaf yang berulang-ulang. Sampai empat kali, Untuk kemudian dilanjutkan,”Ini sekadar informasinya pak wa.”

Ya … biasalah kalau level aneuk keumen minta maaf berulang-ulang ke pak wa-nya. Mungkin takut dicap keumen durhaka.

Informasi aneuk kemeun itu saya sentuh. Isinya langsung ke kalimat tanya: bagaimana perhitungan dana bagi hasil untuk pertambangan minyak dan gas bumi?

Kemudian lanjut dengan kalimat yang tak kalah tanyanya: sebelum dilakukan pembagian penghitungan bagi hasil, hal pertama yang harus diketahui adalah definisi daerah penghasil.

Saya ngeh aja dengan isian informasinya dan keluar dari aplikasi whatsapp. Menyimpan handphone dikantong dan juusss…memulai jogging. Jogging sunat muakad bagi saya dalam menjaga vitalitas

Usai jogging saya membuka laptop dan memencet fitur whatsapp yang langsung tersambung ke google tanpa harus ada search-nya. Terbaca dengan jelas bahwa pembagian migas itu rumit perhitungannya.

Bukan sesederhana jalan pikiran syedara saya bak membagi daging kurban. Ditumpuk-tumpuk dan dimasukkan ke kantong plastik. Diantar ke para dhuafa. Atau negeri dhuafa. Seperti negeri asai saya

Kerumitannya dimulai dari pertanyaan, apakah lokasi pertambangannya onshore atau offshore. Kalau onshore Anda pasti tahu. Seperti penambangan sumur arun dulu. Di daratan. Lam gampong.

Kalau penambangan di lam gampong ini mudah perhitungannya. Kan lam gampong itu tanoh asok lhok. Wareh indatu.

Kalau offshore?  Ya seperti bacaan anda hari-hari ini. Andaman dan andaman lagi… Tentu beda. Beda juga antara bineh laot dan lam laot raya.

Untuk anda tahu saja cara pembagian onshore dan offshore ini beda dalam prosentasenya. Hitungannya  ada dalam buku undang-undang dan turunannya peraturan pemerintah dan turun lagi peraturan menteri.

Peraturan menteri esdm yang berubah tiap tahunnya berdasarkan daftar temuan baru. Temuan yang menyertakan cost product ditambah lagi cost investasi dan daftarnya bisa panjang.

Untuk itu mari kota buka saja mukadimah beda onshore dengan offshore dari bab pengertiannya

Onshore itu terjemahan dari bahasa inggris berarti daratan yang mendekati laut, Atau berada di daratan dan bukan di laut

Pengertiannya bisa merujuk ke pekerjaan yang terkait dengan bangunan maupunstruktur yang berada di daratan hingga daerah garis pantai untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Contoh dari pekerjaan onshore adalah kilang dan sumur bor yang berada di daratan.

Lantas apa pula yang namanya offshore?

Anda dan saya pasti tahu. Jauh dari atau berjarak dari daratan yang dalam kaitan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dilakukan di lepas pantai atau jauh dari daratan.

Kegiatan offshore ini, baik eksplorasi dan eksploitasi dilaksanakan dengan menggunakan platform lepas pantai terpancang maupun terapung Biayanya mahal. Hitungannya saya nggak tahu persisnya.

Selain itu kilang onshore mudah dijangkau dibandingkan offshoe, karena lokasinya berada di tengah hutan, puncak gunung, tengah gurun, bahkan di pinggir sebuah kota atau desa.

Penggunaan untuk membuat sumur bor di darat terbilang lebih mudah dibandingkan lepas pantai. Kerena sudah banyaknya eksplorasi dan eksploitasi di daratan, peluang menemukan cadangan migas baru pun lebih kecil.

Selain itu, tantangan untuk eksplorasi minyak dan gas pada offshore. Proyek pembangunan kilang onshore harus memperhitungkan kekuatan tanah untuk fondasi dan beban angin,

Sedangkan di laut ada aspek lain yang perlu diperhitungkan, yaitu beban yang timbul dari gerakan arus dan gelombang laut. Hal ini memerlukan tenaga dan keahlian yang lebih kompleks dalam merancang kilang tersebut.

Terlebih lagi biaya operasional yang diperlukan untuk eksplorasi mahal.

Dari segi pembangunan, bahan struktur yang digunakan dalam proyek offshore tidak bisa sembarangan, petlu ada pertimbangan terkait faktor lingkungan laut seperti korosi dan kegagalan yang disebabkan pertumbuhan biota laut.

Walaupun mahal offshore rig ini dapat dipindahkan karena menggunakan platform terapung seperti floating production storage and offloading dan tension leg platform.

Sehingga dapat digunakan kembali untuk eksplorasi di lokasi lain setelah selesai mengekstrak minyak dan gas dari lokasi sebelumnya.

Kalau Anda sudah tahu tentang beda dua cara penambangan ini kita bisa dengan mudah masuk ke inti bagi hasil. Atau lifting.

Terutama  untuk menentukan kriteria daerah penghasil bagi lokasi yang terletak di laut masih panjang ketentuannya. Ada item a..b..dan c..nya.

Makanya otak Anda dan otak saya harus diluruskan dulu untuk bisa memahaminya.

Yang item a..nya, jika wilayah pertambangan tersebut berada lebih dari dua belas mil dari ujung pantai atau pulau terluar sebuah nanggroe,  maka lokasi pertambangan itu menjadi wilayah pemerintah pusat

Item b..nya bila wilayah pertambangan tersebut berada antara empat hingga dua belas dari ujung sebuah pantai maka ia  dianggap masuk wilayah pemerintah provinsi

Sedangkan item c…nya kalau  wilayah pertambangan itu berada kurang dari empat mil maka lokasi pertambangan tersebut dianggap masuk wilayah pemerintah kabupaten atau kota

Kalau ini Anda sudah paham maka pemahaman tentang Andaman yang preimer oil atau pun repsol sa yang jaraknya dari lhokseumawe seratus dua puluh kilometer lebih saya tak akan menjelas masuk item mana,

Kalau nggak paham juga masuklah ke lingkungan buzzer.

Lantas bagaimana pembagiannya secara kalkulatif. Bukan secara matematika milik Einsten yang rumit dan memerlukan rambut gondrong keriting acak.

Dana bagi hasil untuk minyak dan gas berbeda dalam prosentase.

Untuk minyak bumi, pemerintah pusat mendapatkan delapan puluh lima persen. Sedangkan lima belas persen lainnya dibagi ke daerah penghasil. Kalau bagian pusat bulat ke apbn.

Sedangkan untuk daerah yang lima belas persen itu ada skema pembagian lainnya. Provinsi dan kabupaten atau kota.

Itu kalau minyak bumi. Kalau gas?  Yang offshore. Lepas pantai?

Ini dia yang jangan di ge-er kan. Bisa geger otak yang sudah gede rasa

Prosentasenya memang sesuai dengan kontrak bagi hasil. Kerennya disebut sebagai production sharing contract

Tapi ingat definisi daerah penghasil. Jika daerah penghasil merupakan pemerintah pusat  berarti temuan tambang itu lebih dari dua belas mil  dari pantai sebuah provinsi atau kabupaten dan kota.

Ingat pula, ketentuan yang ada, hasil dari lapangan migas tersebut seratus persen milik pemerintah pusat

Jika daerah penghasil termasuk wilayah provinsi  dalam rentang empat sampai dua belas mil maka ada lima belas persen didapat daerah.

Skemanya, lima persen provinsi dan sepuluh persen hak kabupaten atau kota. Kalau penambangan itu meliputi lebih dari satu kabupaten atau kota hasilnya dibagi rata.

Masih ada skema tambahan. Yaitu alokasi dana pendidikan. Dari semua pendapatan itu ada kewajiban pusat untuk menyisihkan setengah persen. Yang juga dibagi antara provinsi dan kabupaten atau kota,

Kalau area penambangan masuk provinsi maka dana setengah persen itu dibagi nol koma tujuh belas persen diperoleh provinsi dan sisanya, nol koma tiga puluh tiga dibagi rata untuk kabupaten-kota,

Ah.. rumit amat.

Lantas saya telepon si junior untuk konfirmasi. “Ya.. udah begitu skemanya pak wa,”jawabnya. Jawabannya membikin saya kalah telak. Yang nggak telak itu mungkin para penerawang,

Skema pembagian ini sudah berjalan sejak delapan tahun lalu. Dan terus diperbaharui oleh keputusan menteri esdm sesuai dengan jumlah provinsi, kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penghasil

Yang tahun lalunya meliputi tujuh provinsi, lima puluh empat kabupaten dan enam kota  untuk minyak bumi dan enam  provinsi, empat puluh satu kabupaten danlima kota.

Penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi seperti tahun lalu adalah lifting dari kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh kontraktor kontrak kerja sama di daerah yang bersangkutan.

Penetapan daerah penghasil sumber daya alam minyak dan gas bumi berdasarkan kriter a tetap mengacu pada onshore dan offshore.

Mengacu pada andaman dua yang ada sumur timphannya. Milik preimer oil. Timphan yang eunaknya kalau di kukus oleh mak si nyak.  Timpan yang nantinya bakal dikukus oleh preimer oil yang inggrih.

Begitu juga kelak sumur rencong yang dilantak laju oleh repsol.

Entahlah …